MARINews, Muaro-Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sijunjung antusias mengikuti edukasi tentang Pencegahan Perundungan (Bullying) & Penggunaan Media Sosial dalam Perspektif Hukum di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025 ini, diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri (PN) Muaro dan SMAN 1 Sijunjung. Perjanjian ini, bertujuan untuk saling mendukung dan memberikan masukan kepada para siswa melalui kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat melalui program kegiatan PN Muaro Goes to School.
Kepala Sekolah SMAN 1 Sijunjung, Hasmi Gustin Roza, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Muaro atas terselenggaranya kegiatan ini.
Hasmi menjelaskan, para siswa cenderung lebih memahami dan menyerap informasi yang disampaikan pihak eksternal, terutama aparat penegak hukum. Ia berharap, para siswa dapat menyimak penjelasan dari narasumber, sehingga edukasi yang diberikan dapat diterapkan di lingkungan sekolah.
"Akhir-akhir ini, kita banyak mendengar kasus perundungan dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar. Perundungan dampaknya sangat berbahaya bagi korban. Bahkan, ada siswa yang sampai tidak berani datang ke sekolah karena perbuatan perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya,” jelas Hasmi.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Yudith Wirawan, S.H., M.H., menjelaskan, PN Muaro Goes to School merupakan salah satu program dari PN Muaro yang berfokus pada penggunaan media sosial secara bijak serta pencegahan perundungan. Melalui kegiatan ini, siswa SMAN 1 Sijunjung diharapkan dapat memahami keterkaitan antara media sosial dan tindakan perundungan dalam perspektif hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral PN Muaro sebagai lembaga yudikatif. Yang tidak hanya sekadar menerima, memeriksa, dan memutus perkara, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan dengan berperan dalam upaya menghindari terjadinya tindak pidana. Khususnya, yang berkaitan dengan media sosial dan perundungan.
PN Muaro memilih tema pencegahan perundungan dan penggunaan media sosial secara bijak karena instansi penegak hukum lainnya lebih banyak berfokus pada edukasi mengenai pemberantasan narkotika. Selain itu, isu terkait media sosial dan perundungan semakin mendapat perhatian. Mengingat, hampir semua siswa SMA telah memiliki akun dan aktif di platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, atau YouTube.
Edukasi Bijak Bermedia Sosial dan Pencegahan Perundungan
Hakim PN Muaro, Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H, M.H. dan M Irsyad Fuadi, S.H., menjadi narasumber pada kegiatan yang dihadiri lebih dari 80 siswa tersebut.
Dalam pemaparannya, Yuristyawan menjelaskan berbagai jenis tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia juga menguraikan beberapa hal yang harus dihindari dalam bermedia sosial, seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam sesi materi tentang Pencegahan Perundungan, Irsyad menjelaskan sanksi terhadap perilaku perundungan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Irsyad mengajak para siswa untuk menjadi upstander dengan menunjukkan empati kepada korban perundungan. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak ikut serta dalam tindakan perundungan, mencari bantuan dari pihak lain untuk menghentikan perundungan, serta tidak menyebarluaskan video, tulisan, atau gambar yang berkaitan dengan perundungan.
Kegiatan PN Muaro Goes to School tersebut diakhiri dengan quiz kebangsaan yang berkaitan tentang tema yang dibahas, di mana 20 siswa mendapatkan hadiah sebagai apresiasi atas partisipasi mereka.
Kegiatan itu tidak berhenti sampai di situ, PN Muaro juga mengunjungi SMAN 2 Sijunjung pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pada hari kedua kegiatan PN Muaro Goes to School, hakim PN Muaro, Fa’iz Dimas Arya Putra, S.H., dan Parulian Scott Lumbantobing, S.H., bertindak sebagai narasumber dengan mengangkat tema yang sama.