Mempawah - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam dua pekan terakhir telah memutus tiga perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Prosedur ini diterapkan setelah gagalnya mekanisme keadilan restoratif maupun tanpa adanya mekanisme keadilan restoratif terlebih dahulu.
Perkara pertama yakni perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2026/PN Mpw yang diterapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dengan acara pemeriksaan singkat, terlaksana pada hari Kamis (5/3).
Sebelum diperiksa secara singkat, Majelis Hakim perkara tersebut dipimpin oleh Andi Bungawali Anastasia, S.H., sebagai Hakim Ketua, Fajar Nuriawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I dan Rezki Fauzi, S.H., sebagai Hakim Anggota II telah mengupayakan untuk menyelesaikan dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan Pasal 204 ayat (5) KUHAP. Namun, Korban menyatakan tidak bersedia untuk berdamai dengan Terdakwa, sehingga perkara dilanjutkan dengan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).
Setelah semua syarat dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP terpenuhi dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan akan hal itu, Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diperiksa oleh Hakim Anggota II Rezki Fauzi, S.H., untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat.
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, dakwaan primer melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dakwaan subsider melanggar Pasal 476 KUHP.
Hakim Tunggal tersebut setelah memeriksa perkara menjatuhkan putusan kepada Terdakwa. Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Perkara kedua, pada hari senin (2/3) Hakim Tunggal Sigit Hartono, S.H., juga telah menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 29/Pid.Sus/2026/PN Mpw melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dengan acara pemeriksaan singkat. Namun, karena perkara tanpa adanya korban, sehingga pengakuan bersalah tanpa didahului dengan mekanisme keadilan restoratif.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp20 juta, dengan pertimbangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Sepekan sebelumnya perkara ketiga, Hakim Tunggal Josua Natanael, S.H. pun menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam perkara Nomor 30/Pid.B/2026/PN Mpw. Namun pengakuan bersalah (plea bargaining) diterapkan setelah gagalnya mekanisme keadilan restoratif dan tetap diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Dalam putusannya, Hakim tunggal tersebut memberikan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Para Terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Untuk Mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews Follow Channel WhatsApp : MARINews





