Dalam dunia hukum modern, konsep hiperrealisme telah mulai mendapatkan perhatian sebagai paradigma baru dalam memahami dinamika pengadilan kontemporer.
Hiperrealisme merupakan konsep yang awalnya berasal dari teori sosial dan seni, kini menawarkan perspektif unik untuk menganalisis bagaimana kebenaran dikonstruksi dan dipersepsikan dalam proses peradilan.
Memahami Hiperrealisme dalam Konteks Hukum
Dalam perkembangan filsafat hukum kontemporer, pendekatan hiperrealisme muncul sebagai suatu paradigma baru yang menawarkan perspektif alternatif dalam memahami dan menyelesaikan perkara di pengadilan.
Konsep hiperrealisme, awalnya dikembangkan dalam ranah filsafat dan kritik budaya oleh Jean Baudrillard. Kini, mulai mendapat perhatian dalam diskursus hukum sebagai respons terhadap kompleksitas sistem peradilan modern.
Baudrillard menyebut fenomena ini sebagai "simulacra"-salinan tanpa original yang jelas. Pendekatan ini mengacu pada kondisi, di mana realitas yang dikonstruksi (simulasi) menjadi lebih nyata daripada realitas aslinya dan bahkan menggantikan realitas tersebut dalam pemahaman dan pengalaman manusia. (Jean Baudrillard, 1994.)
Dalam konteks hukum dan pengadilan, hiperrealisme dapat dikaitkan dengan cara di mana narasi-narasi hukum, rekonstruksi peristiwa, penafsiran bukti, dan produksi kebenaran hukum tidak lagi semata-mata merupakan representasi dari realitas objektif, melainkan telah menjadi simulasi yang memiliki koherensi dan logikanya sendiri.
Fenomena ini memiliki implikasi mendalam bagi sistem peradilan, terutama dalam hal mekanisme penyelesaian perkara, penilaian bukti, dan pengambilan keputusan oleh hakim.
Pada persidangan modern, hiperrealisme termanifestasi dalam berbagai bentuk:
1. Rekonstruksi digital kejadian yang menciptakan "realitas" baru yang lebih meyakinkan daripada bukti fisik.
2. Narasi hukum yang dibentuk oleh advokat yang lebih menekankan pada koherensi cerita daripada kebenaran faktual. (Peter Brooks, 2005)
3. Persepsi publik tentang kasus yang dibentuk oleh media, sering kali mendahului proses peradilan sebenarnya. (Ray. Surette, 2011)
Adapun sebagai pendekatan dalam hukum, hyperrealisme sendiri dapat berpijak pada beberapa landasan konseptual utama, beberapa di antaranya yakni:
1. Kritik terhadap Positivisme Hukum
Pendekatan hiperrealisme muncul sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang menekankan pada aspek formal dan keteraturan tekstual dalam penyelesaian perkara.
Menurut Richard Sherwin, hiperrealisme hukum mengakui bahwa realitas hukum tidak lagi semata-mata bertumpu pada teks dan logika formal, melainkan juga pada narasi, citra, dan representasi yang dibangun dalam proses peradilan. (Richard K. Sherwin,2007)
Dalam pandangan ini, kebenaran hukum tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang atau preseden, tetapi juga dalam konstruksi realitas yang dibentuk oleh berbagai aktor dalam sistem peradilan.
2. Simulacra dan Simulasi dalam Proses Hukum
Mengadopsi konsep Baudrillard tentang simulacra dan simulasi, hiperrealisme hukum melihat proses peradilan sebagai serangkaian simulasi yang menciptakan realitasnya sendiri.
Rekonstruksi peristiwa di pengadilan, saksi ahli yang memberikan kesaksian berdasarkan model teoritis, dan retorika pengacara yang membangun narasi persuasif, semuanya merupakan bentuk simulasi yang tidak lagi secara langsung berhubungan dengan "realitas asli" dari peristiwa yang dipersengketakan.
Dalam konteks ini, pengadilan menjadi arena di mana berbagai simulasi bersaing untuk mendapatkan legitimasi sebagai "kebenaran hukum".
3. Hiperrealitas dalam Pembuktian
Konsep hiperrealitas dalam pembuktian mengacu pada kondisi di mana bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak lagi merepresentasikan secara langsung realitas objektif, melainkan telah melalui berbagai lapisan mediasi dan interpretasi.
Bukti forensik, rekaman digital, atau kesaksian ahli seringkali dihadirkan dalam bentuk yang telah diproses sedemikian rupa sehingga menciptakan realitas baru yang terpisah dari peristiwa aslinya.
Dalam kondisi ini, pengadilan tidak lagi mencari "kebenaran asli" melainkan "kebenaran yang dapat diterima" berdasarkan simulasi-simulasi yang paling meyakinkan.
4. Dekonstruksi Narasi Hukum
Hiperrealisme hukum melakukan dekonstruksi terhadap narasi-narasi hukum yang dominan, dengan menunjukkan bagaimana narasi tersebut seringkali dibangun berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas sosial yang kompleks.
Pendekatan ini memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan, kontradiksi, dan bias dalam narasi hukum yang mempengaruhi hasil penyelesaian perkara.
Dengan demikian, hiperrealisme membuka ruang bagi suara-suara marginal dan perspektif alternatif yang seringkali terabaikan dalam proses peradilan konvensional.
Penerapan Hiperrealisme di Pengadilan Kontemporer
Jika ditelaah secara mendalam, penggunaan konsep hiperrealisme menantang konsepsi tradisional tentang kebenaran hukum sebagai korespondensi dengan realitas objektif.
Dalam perspektif ini, kebenaran hukum lebih merupakan konstruksi sosial yang dihasilkan melalui proses dialogis dan intersubjektif. Pengadilan tidak lagi dilihat sebagai institusi yang "menemukan" kebenaran, melainkan sebagai forum di mana kebenaran "diproduksi" melalui interaksi kompleks antara berbagai aktor dan narasi.
Implikasi dari pandangan ini adalah pengakuan yang lebih besar terhadap keterbatasan sistem peradilan dalam mengakses "kebenaran absolut" dan fokus yang lebih besar pada keadilan prosedural dan dialog.
Beberapa bentuk pengaplikasian dari pendekatan hiperrealism di pengadilan antara lain:
1. Forensik Digital dan Rekonstruksi Virtual
Pengadilan modern semakin bergantung pada simulasi komputer dan rekonstruksi virtual untuk menyajikan bukti. Rekonstruksi 3D dari TKP, analisis forensik digital, dan visualisasi data kompleks telah menjadi alat standar dalam persidangan. Meskipun alat-alat ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta, mereka juga menciptakan representasi hyperreal yang dapat memengaruhi persepsi hakim dan juri lebih kuat daripada bukti fisik konvensional.
Di Indonesia, penggunaan rekonstruksi digital dalam kasus-kasus berprofil tinggi seperti kasus pembunuhan (contoh pada kasus Jessica Mirna dan Ronald Tanur) atau perkara-perkara korupsi telah menunjukkan bagaimana simulasi dapat memengaruhi jalannya persidangan.
2. Narasi Hukum dan Konstruksi Kebenaran
Dalam persidangan, kebenaran tidak selalu terletak pada fakta objektif, tetapi sering kali pada narasi yang paling meyakinkan. Pengacara yang terampil menciptakan "hiperrealitas" melalui penyusunan fakta, kesaksian, dan argumen hukum yang bahkan dapat membentuk persepsi realitas yang lebih kuat daripada peristiwa aktual.
Kasus-kasus yang melibatkan kesaksian ahli seringkali menunjukkan fenomena ini dengan jelas. Pendapat ahli yang disampaikan dengan meyakinkan dapat menciptakan "kebenaran" yang lebih berpengaruh daripada bukti fisik yang kebanyakan bersifat ambigu.
3. Media dan Persepsi Publik
Liputan media tentang kasus-kasus hukum menciptakan hiperrealitas tersendiri yang dapat memengaruhi proses peradilan. Ketika kasus mendapat perhatian publik yang luas, narasi media seringkali mendahului proses hukum formal, menciptakan "kebenaran" versi publik yang dapat berbeda dari fakta yang disajikan di pengadilan.
Apalagi di era digital, fenomena ini semakin diperparah oleh media sosial dan pemberitaan 24 jam, di mana opini publik dapat terbentuk dalam hitungan jam.
Pengunaan pendekatan hiperrealisme di pengadilan sendiri tidak lepas dari beberapa tantangan signifikan, dalam pandangan penulis, beberapa di antaranya seperti:
1. Risiko dimana representasi teknologi dapat lebih dipercaya daripada bukti fisik sebenarnya.
2. Kesenjangan akses terhadap teknologi hiperreal yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem peradilan.
3. Dampak psikologis dari visualisasi hiperreal pada hakim.
4. Potensi manipulasi fakta melalui rekonstruksi digital dan simulasi.
Berdasarkan tantangan tersebut, sistem peradilan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, perlu mengembangkan kerangka kerja normatif dan teknis untuk mengatasi tantangan hiperrealisme. (Katsh, Ethan, 2017), kerangka kerja tersebut mencakup:
1. Standar dan protokol untuk verifikasi bukti digital dan rekonstruksi virtual.
2. Pelatihan bagi hakim tentang bagaimana mengevaluasi bukti hiperreal secara kritis.
3. Reformasi hukum yang mempertimbangkan implikasi epistemologis dari hiperrealisme dalam proses peradilan.
4. Pembentukan saluran publik oleh institusi peradilan yang disertasi dengan mekanisme khusus untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan kebenaran yang telah tervalidasi dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik;
Dengan memahami dan mengatasi tantangan hiperrealisme, sistem peradilan dapat lebih baik dalam mencapai keadilan dalam era informasi digital yang kompleks ini.
Praktek peradilan hiperrealis juga dapat dikembangkan berdasarkan model "reflexive judgment" di mana hakim dan aktor hukum lainnya terus-menerus merefleksikan asumsi, bias, dan kerangka interpretasi mereka sendiri sehingga terbentuk realitas yang dapat merepresentasikan kebenaran.
Pendekatan ini mengakui keterbatasan epistemik dalam mengakses realitas objektif, tetapi tetap berkomitmen pada pencarian kebenaran melalui proses dialogis dan reflektif.