Badilum MA RI Umumkan 30 Hakim Lulus Fit and Proper Test Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1A, Cek Profil Singkatnya

Harapannya dari 30 nama hakim yang dinyatakan memenuhi syarat dan kapasitas sebagai pimpinan pengadilan negeri kelas 1A, dapat membawa satuan kerja yang dipimpinnya ke depan menciptakan keadilan melalui ruang-ruang sidang.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumentasi MA

MARINews, Jakarta-Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI telah mengumumkan secara resmi melalui website pada Rabu (21/5), nama-nama hakim yang lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1A.     

Terdapat 30 hakim yang dinyatakan lulus sebagai calon pimpinan Kelas 1A, berikut beberapa profilnya. Diperingkat pertama hakim terdapat nama Dwi Hananta, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Kelas 1B. Sosoknya saat bertugas di Pengadilan Negeri Surakarta pernah menjadi Majelis Hakim yang mengadili dua Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret, karena telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa juniornya dalam pendidikan dasar Calon Menwa Universitas Sebelas Maret. 

Selain itu diperingkat kedua yang dinyatakan lulus adalah Abdullah Mahrus, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili perkara permohonan praperadilan antara Heru Hanindyo, mantan Hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronnald Tannur, melawan Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan di peringkat ketiga, terdapat Arizal Anwar, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas 1B. Arizal Anwar ketika bertugas di Pengadilan Negeri Sukamakmue, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Denis alias Botong yang melakukan pembunuhan ayah kandungnya, pada 2019. 

Radityo Baskoro, S.H., M.Kn, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan termasuk hakim yang lulus dan uji kepatutan dan kelayakan tersebut. Dirinya selama menjadi hakim, pernah mengadili praperadilan yang diajukan Gus Mudhlor, mantan Bupati Sidoarjo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo. Dalam putusan praperadilan yang diucapkan pada Juni 2024 tersebut, Radityo Baskoro menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Sidoarjo.

Sedangkan untuk srikandi pengadilan, terdapat hakim berprestasi seperti Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B. Sosok perempuan tangguh dan cerdas dimaksud, sering diamanahkan sebagau host Siniar yang diselenggarakan Badilum MA RI. Sebelum menjadi pimpinan di Pengadilan Negeri Garut, Sinta pernah menjabat sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas 2.

Hakim berprestasi lainnya yang juga dinyatakan lulus adalah Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H. Selain menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas 1B, dirinya merupakan salah satu Redaktur Pelaksana dari Dandapala Digital milik Badilum MA RI. Guntoro juga terkenal sebagai hakim yang aktif melakukan kegiatan penulisan ilmiah. 

Harapannya dari 30 nama hakim yang dinyatakan memenuhi syarat dan kapasitas sebagai pimpinan pengadilan negeri kelas 1A, dapat membawa satuan kerja yang dipimpinnya ke depan menciptakan keadilan melalui ruang-ruang sidang, meraih prestasi dan menjaga integritas, sehingga terwujudnya access to justice dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya yang berada di lingkungan Mahkamah Agung RI semakin meningkat.

Berikut hasil fit dan proper test calon pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dan IA Tahun Anggaran 2025

 
Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews