Meneladani Johannes Latuharhary: Mundur dari Hakim, Demi Terlibat Perjuangan Kemerdekaan

Besar di keluarga pendidik, karena ayahnya seorang guru, membentuk karakter Johannes sebagai siswa yang rajin dan cerdas.
Johannes Latuharhary. Foto nationaalarchief.nl/
Johannes Latuharhary. Foto nationaalarchief.nl/

Sosoknya dihormati masyarakat di wilayah Timur Indonesia, khususnya Provinsi Maluku. Pria kelahiran Saparua, Maluku 6 Juli 1900 adalah Gubernur Provinsi Maluku pertama periode 1945-1955.

Besar di keluarga pendidik, karena ayahnya seorang guru, membentuk karakter Johannes belia sebagai siswa yang rajin dan cerdas. Kepintarannya membuat Johannes memperoleh beasiswa dari organisasi amal Ambonsch Studifonds untuk menempuh pendidikan di Universitas Leiden, Belanda. 

Ketertarikannya pada hukum, sosial dan politik, membuat Johannes mengambil studi ilmu hukum di Universitas Leiden. Spesialisasi ilmunya mengenai hukum adat, dibawah bimbingan Cornelis Van Vollenhoven (guru besar hukum adat). Johannes merupakan putera Maluku pertama yang mendapatkan gelar Meester in de Rechten (Mr) di Universitas Leiden, pada 1927. 

Selama di Belanda, selain menyelesaikan studinya, Johannes berkumpul dan berkomunikasi dengan para pemuda di Perhimpunan Indonesia, seperti Mohammad Hatta (kelak Wakil Presiden RI Pertama), Sutan Sjahrir (kelak Perdana Menteri RI Pertama), Ali Sastroamidjojo (kelak menjabat Perdana Menteri RI kedelapan dan kesepuluh) dan tokoh lainnya. Kendati begitu, Johannes tidak secara resmi terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Indonesia. 

Diskusi dan komunikasi intens Johannes dengan anggota Perhimpunan Indonesia karena memiliki kepedulian sama akan nasib rakyat Hindia Belanda yang terjajah.

Bahkan Mr. AG Pringgodigdo (kelak Menteri Kehakiman RI dan Rektor Universitas Airlangga pertama) rekan kuliah Johannes di Universitas Leiden, Belanda, menyampaikan Johannes Latuharhary adalah sosok pelajar yang serius dan tekun, namun memiliki cita-cita sama dengan para pelajar bumiputera lainnya, yakni Indonesia Merdeka.

Karir Sebagai Hakim dan Mundur untuk Perjuangkan Kemerdekaan 

Setelah menyelesaikan pendidikannya di negeri Belanda, Johannes kembali ke Hindia Belanda dan melanjutkan karir sebagai asisten hakim di Raad Van Justitie, Surabaya.

Kecerdasannya, membuat Johannes diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan dipercaya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur.

Selain memeriksa dan mengadili perkara hukum, Johannes aktif dalam pergerakan nasional, dengan  menjadi anggota Sarekat Ambon (organisasi pemuda Maluku) dan menjadi pemred surat kabar organisasi tersebut, bernama Haloean. 

Intelektualitas disertai sikap cinta tanah air, membawa Johannes terlibat secara mendalam di politik kebangsaan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Johannes membawa Sarekat Ambon bergabung dengan aliansi kebangsaan Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI), bersama dengan organisasi pemuda dan kebangsaan lainnya.

Bahkan, di kongres PPPKI pada 1932, Johannes memberikan kritik tajam kepada kolonialisme Belanda di tanah Maluku, yang permulaannya diawali dengan monopoli ekonomi oleh VOC dan diteruskan Kerajaan Belanda. 

Penggandaan pidatonya di Kongres PPPKI, dilarang beredar oleh pemerintah Kolonial dan Johannes diultimatum untuk memilih melanjutkan profesinya sebagai hakim dengan meninggalkan dunia pergerakan nasional atau aktif dalam politik kebangsaan.

Secara ksatria, Johannes memilih meninggalkan profesi hakim dan memilih mengorganisir rakyat. Pilihan mundur sebagai hakim, meninggalkan tantangan ekonomi bagi Johannes dan keluarganya. Saat itu, penghasilan hakim lebih tinggi dibandingkan pendapatan orang Belanda sebagai ambteenar (Pegawai Negeri Sipil) atau profesi lainnya, apalagi Johannes menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri yang berpenghasilan 750 gulden.

Melanjutkan Perjuangan Politik Kebangsaan dan Kemerdekaan Nasional

Setelah tidak menjadi hakim, Johannes menjadi advokat dan banyak mendampingi perkara-perkara rakyat seperti sengketa tanah petani bumiputera melawan perusahaan gula di daerah tapal kuda seperti Kraksaan, Probolinggo, Situbondo dan Jember.

Kegigihan membela kaum bumiputera, membawa dirinya terpilih sebagai anggota Regentschapsraad Kraksaan (DPRD Kabupaten). Pada 1934, sosoknya dipercaya sebagai anggota Provinciale Raad (DPRD Provinsi), Jawa Timur di Surabaya. Gelora nasionalisme, membuat Johannes bergabung dengan Partai Indonesia Raya (Parindra) dan mengikuti pemillihan Volksraad (DPR Hindia Belanda) mewakili daerah pemilihan Maluku.

Pada awal Jepang menjajah nusantara, Johannes dan anggota Parindra di tahan kurang lebih selama 4 bulan. Keluar dari tahanan, Johannes dipekerjakan sebagai Departemen Dalam Negeri (Naimubu) yang memiliki tugas mengurus warga Maluku dan Timor yang ditinggal keluarganya karena Kepala Keluarganya ditahan Jepang atau melarikan diri ke Australia, saat Jepang menjajah Hindia Belanda.

Selanjutnya, Johannes Latuharhary bersama tokoh nasional lainnya seperti Ir. Soekarno (kelak Presiden RI pertama), Mr. Kusumah Atmadja (kelak Ketua MA RI pertama), Drs. Mohammad Hatta (Wapres RI pertama) dan tokoh lainnya menjadi bagian dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merumuskan falsafah negara, merumuskan batas-batas wilayah negara Indonesia, kewarganegaraan dan hal krusial lainnya dalam suatu tatanan negara Indonesia saat merdeka.

Perjuangan kemerdekaan Indonesia, dilanjutkan Johannes menjadi anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk 7 Agustus 1945. Saat, penandatanganan proklamasi kemerdekaan Indonesia, Johannes turut hadir bersama 31 tokoh nasional lainnya. Pada 19 Agustus 1945, pemerintah, selain menetapkan konstitusi Indonesia telah menunjuk Mr. Johannes Latuharhary sebagai Gubernur Maluku pertama bersama gubernur daerah lainnya. 

Bahkan Johannes ditunjuk berperan ganda sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (cikal bakal DPR RI). Keahliannya di bidang hukum, membuat Johannes dilibatkan sebagai delegasi berbagai perjanjian internasional untuk pertahankan kemerdekaan Indonesia, seperti perjanjian Renville dan Roem Roijen.

Johannes wafat pada usia 59 tahun dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan, 8 November 1959. Atas dedikasinya untuk Indonesia, Johannes disematkan Bintang Mahaputera Adipradana dan saat ini namanya diabadikan menjadi nama ruas jalan di berbagai kota besar Indonesia.

Bahkan gedung Komnas HAM RI, bertempat di Jalan Latuharhary, Jakarta, yang diambil dari nama belakang Johannes Latuharhary.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews