Transformasi Paradigma Bukti: Integrasi Barang Bukti dalam Arsitektur Kitab Hukum Acara Pidana Baru

Transformasi ini dirancang untuk menjawab tantangan kejahatan modern dan pembuktian berbasis sains, namun sekaligus memunculkan pertanyaan krusial tentang perlindungan hak terdakwa dan integritas proses peradilan.
(Foto: Ilustrasi. Chatgpt.com)
(Foto: Ilustrasi. Chatgpt.com)

Selama lebih dari empat dekade, praktik peradilan pidana di Indonesia bersandar pada UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang memisahkan secara kaku antara barang bukti dan alat bukti. Barang bukti hanyalah objek untuk dikonfirmasi, sementara alat bukti adalah sarana sah untuk meyakinkan hakim. Namun, perkembangan kejahatan transnasional, siber, dan kompleksitas forensik membuat pemisahan ini menjadi usang.

Munculnya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (sebagai pendamping KUHP Nasional) membawa paradigma baru yang mengintegrasikan barang bukti ke dalam sistem alat bukti. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan scientific crime investigation, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak asasi terdakwa dalam proses pembuktian yang semakin teknokratis.

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran status yuridis barang bukti dalam UU No. 20 Tahun 2025. Secara tradisional, alat bukti bersifat limitatif (terbatas), namun undang-undang baru ini memperluas cakrawala pembuktian dengan memberikan nilai mandiri pada benda fisik dan data digital. Masalah utama yang akan dibahas adalah bagaimana penguatan kedudukan barang bukti ini memengaruhi beban pembuktian (burden of proof) dan apakah hal tersebut memperkuat kepastian hukum atau justru memberi ruang bagi kesewenang-wenangan penyidik dalam mengonstruksi kasus. 

Sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) adalah sistem pembuktian yang tidak membatasi secara ketat jenis alat bukti, serta memberikan ruang bagi hakim untuk mengakui alat bukti modern yang relevan dan ilmiah. Sistem ini merupakan antitesis dari sistem pembuktian tertutup (closed evidence system) yang membatasi alat bukti pada daftar tertentu.

Menurut M. Yahya Harahap, pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang- undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa. Pengadilan tidak boleh suka hati dan semena- mena membuktikan kesalahan terdakwa.
 
Dalam due process model, asas praduga tak bersalah mengharuskan hakim memastikan bahwa setiap alat bukti tidak hanya relevan secara materiil, tetapi juga diperoleh melalui cara yang legal. Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (5) KUHAP baru, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum. Dengan demikian, pembuktian tidak lagi hanya berfokus pada substansi bukti, tetapi juga pada proses perolehannya.

Dengan diposisikannya barang bukti sebagai alat bukti yang sah, maka standar Chain of Custody (rantai penjagaan) menjadi harga mati. Secara kritis, UU No. 20 Tahun 2025 harus dikawal dengan aturan turunan yang ketat. Jika sebuah barang bukti diperoleh melalui penggeledahan yang tidak sah (unlawful search and seizure), namun tetap diakui sebagai alat bukti karena status yuridisnya yang kuat, maka integritas peradilan pidana sedang dipertaruhkan.

Terdapat prinsip yang dikenal dalam dunia peradilan yakni prinsip Exclusionary Rules of Evidence, merupakan prinsip yang mengatur terkait dengan eliminasi alat bukti yang didapatkan secara tidak sah atau secara melawan hukum sehingga alat bukti yang dianggap oleh Hakim diperoleh secara tidak patut dapat dikesampingkan selama berjalannya proses peradilan dan tidak dijadikan unsur pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan.
 
Prinsip Exclusionary Rules of Evidence pertama kali diutarakan dalam sistem hukum Amerika Serikat yang dilatarbelakangi oleh Amandemen ke - 4 Amerika Serikat yaitu “The right of the people to be secure in their persons, houses, papers, and effects, against unreasonable searches and seizures, shall not be violated, and no Warrants shall issue, but upon probable cause, supported by Oath or affirmation, and particularly describing the place to be searched, and the persons or things to be seized” yang apabila diterjemahkan secara bebas adalah Hak masyarakat atas rasa aman atas diri, rumah, surat-surat, dan harta bendanya, terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak beralasan, tidak boleh dilanggar, dan Surat Perintah tidak boleh dikeluarkan, kecuali jika ada sebab yang mungkin, didukung oleh Sumpah atau penegasan, dan khususnya menjelaskan tempat yang akan digeledah, dan orang atau benda yang akan disita.

Exclusionary rule memiliki dua fungsi utama yakni pertama, sebagai penangkal (deterrent) agar aparat penegak hukum tidak melakukan pelanggaran prosedural dalam memperoleh alat bukti; kedua, sebagai penjaga integritas sistem peradilan (judicial integrity) dengan memastikan bahwa pengadilan tidak menjadi pihak yang memanfaatkan hasil pelanggaran hukum. Fungsi ganda ini menjadi landasan filosofis bagi pengecualian bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Perubahan kedudukan barang bukti menjadi alat bukti dalam UU No. 20 Tahun 2025 merupakan langkah progresif untuk memodernisasi hukum acara pidana Indonesia. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kemurnian bukti sejak penyitaan hingga persidangan. Secara kritis, pengakuan barang bukti sebagai alat bukti jangan sampai mereduksi peran hakim hanya sebagai "pembaca data." Hakim harus tetap kritis dalam menilai bagaimana bukti tersebut diperoleh.

Referensi:

Buku:

  1. Harahap, M. Yahya. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

  1. Siahaan, Monang. (2017). "Penerapan Prinsip Exclusionary Rule dalam Hukum Acara Pidana Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan, 47 (4)
  2. Priyanto, B. (2020). "Integritas Peradilan dan Doktrin Exclusionary Rule dalam Sistem Peradilan Pidana". Jurnal Mimbar Hukum, 32(1)

Peraturan Perundang-undangan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
Penulis: Dian Rhamadhan
Editor: Tim MariNews