Resensi Film Miracle In Cell No 7, Versi Korsel: Kisah Anak Pulihkan Nama Baik Ayahnya Lewat Sidang PK

Direkomendasikan kepada para praktisi, akademisi dan mahasiswa fakultas hukum menonton dan mengambil pelajaran dari setiap adegan.
Poster film Miracle in Cell No.7. Foto istimewa
Poster film Miracle in Cell No.7. Foto istimewa

Kebudayaan Korea Selatan mulai terkenal di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya kalangan remaja. Masuknya budaya Korea Selatan di Indonesia, melalui musik K-pop dan serial drama korea (drakor) yang dapat diakses melalui berbagai kanal sosial media.

Penggemar drakor dan K-pop, bahkan membentuk komunitasnya sendiri. Salah satu film drama korea yang membekas di hati publik Indonesia adalah Miracle in Cell No. 7 (Keajaiban dari Sel Penjara Nomor 7). 

Meskipun telah 12 tahun berlalu, film Miracle in Cell No. 7, versi Korea Selatan layak untuk ditonton karena menyuguhkan berbagai pesan moral khususnya bagi para penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Pesan dimaksud, berupa penegakan hukum wajib memperhatikan prinsip imparsial serta perlindungan Hak Asasi Manusia, menjadikan Tersangka/Terdakwa subjek pemeriksaan (sistem akuisatur) dan mempertimbangkan seluruh bukti secara komprehensif.  

Selain itu, penonton film Miracle in Cell No. 7 menembus angka 12,32 juta setelah rilis selama 52 hari. Menunjukan berbagai akting dan percakapan yang mengulas sisi kemanusiaan para narapidana dalam kehidupan di balik tembok penjara, serta cinta kasih antara seorang ayah dan putri kecilnya.

Banyaknya penonton, menjadikannya sebagai film box office terlaris ke-7 sepanjang sejarah perfilman Korea Selatan. Ragam penghargaan juga diraih oleh film ataupun aktor/artis yang membintangi Miracle in Cell No. 7.

Kronologi Peristiwa Pidana Yang Dituduhkan Kepada Lee Yong Go

Film tersebut,  dibintangi berbagai aktor ternama Korea, Ryu Seung Ryong yang berperan sebagai Lee Yong Go, sosok ayah penyandang disabilitas mental yang mencintai putri kecilnya atas nama Ye Seung.

Ye Seung harus menghadapi eksekutor hukuman mati karena tuduhan melakukan penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak Komisaris Jenderal Polisi di Korea Selatan.

Peran Ye Seung sendiri diperankan oleh dua artis ternama Korea Selatan. Artis cilik terkenal Korea, Kal So Won memerankan Ye Seung saat masih anak-anak dan artis Park Shin Hye menjadi Ye Seung dewasa.

Petaka tuduhan melakukan penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, bermula saat Lee Yong Go dan Ye Seung, menonton serial kartun Sailor Moon di layar televisi pada sebuah toko yang menjual mainan dan kelengkapan anak.

Setelah menonton cuplikan film itu, Ye Seung menginginkan tas bergambar Sailor Moon. Namun, tas Sailor Moon hanya tersisa satu di etalase toko dimaksud dan Lee Yong Go menjanjikan akan membelikannya esok hari setelah menerima gaji dari pekerjaannya sebagai juru parkir di pusat perbelanjaan (mal). 

Namun, belum sempat pulang dari depan toko mainan dan kelengkapan anak tersebut, Lee Yong Go dan Ye Seung dari balik etalase toko melihat seorang anak didampingi orang tuanya membeli tas Sailor Moon dimaksud.

Dikarenakan keterbatasan mentalnya, Lee Yong Go kemudian masuk ke dalam toko dan menghampiri anak kecil pembeli tas. Kemudian menyampaikan bahwa tas Sailor Moon itu adalah milik anaknya, Ye Seung yang akan dibelinya besok. 

Melihat tingkat Lee Yong Go, Komisaris Jenderal Polisi yang merupakan ayah dari anak yang membeli tas Sailor Moon, langsung memukul Lee Yong Go.

Esok harinya setelah mendapatkan gaji, Lee Yong Go kembali bertemu anak Komisaris Jenderal Polisi di pusat perbelanjaan. Kemudian menyampaikan kepada Lee Yong Go bahwa dirinya mengetahui toko lain yang menjual tas Sailor Moon dan letaknya tidak jauh dari pusat perbelanjaan. Selanjutnya anak Komisaris Jenderal Polisi tersebut, mengajak Lee Yong Go untuk mengikutinya menuju toko lain yang menjual tas Sailor Moon, agar Lee Yong Go dapat membelikannya untuk putri kecilnya.

Tetapi, saat perjalanan menuju toko yang menjual tas Sailor Moon, anak Komisaris Jenderal Polisi tergelincir di bekas salju yang mencair dan bagian kepala belakangnya terkena aspal jalan, sehingga mengeluarkan darah dan pingsan. Lee Yong Go yang pernah diajarkan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) dalam pelatihan kerja sebagai juru parkir, kemudian melakukan tindakan CPR untuk memberikan pertolongan darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang yang detak jantungnya terhenti.

Pertolongan pertama yang dilakukan Lee Yong Go adalah dengan membuat nafas buatan dan membuka sebagian celana panjang anak untuk mempermudah aliran darah. Saat tindakan pertolongan pertama dilakukan, ada wanita yang melihatnya dan tanpa konfirmasi kepada Lee Yong Go, dia menilai tindakan Lee Yong Go sebagai perbuatan membunuh dan melecehkan anak. Kemudian, wanita itu melaporkannya kepada kepolisian.

Selanjutnya Lee Yong Go ditangkap Kepolisian Negara Korea Selatan. Proses penyidikan terhadap Lee Yong Go dilakukan dengan intimidasi dan tidak memperhatikan hak asasi dari Tersangka. Bahkan saat adegan reka ulang, Lee Yong Go yang mengalami disabilitas mental diminta untuk menambah adegan membuka celananya untuk membuktikan terjadinya perbuatan pemerkosaan anak yang telah meninggal dunia.

Permintaan membuka celana dilakukan dengan janji, Lee Yong Go akan segera dibebaskan dari segala sangkaan dan dipertemukan kembali dengan buah hatinya, Ye Seung. Lee Yong Go yang memiliki keterbatasan pikiran karena disabilitas mental menyanggupinya, karena kerinduannya untuk bertemu anaknya, Ye Seung. Akibat dari reka ulang yang dilakukan dengan manipulasi, membuat Lee Yong Go menerima vonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama.

Kehidupan Lee Yong Go dalam Sel Penjara Nomor 7 

Setelah dijatuhi hukuman mati, Lee Yong Go ditempatkan sementara pada sel penjara nomor 7. Sel yang dihuni oleh lima narapidana kelas kakap dari berbagai kejahatan dan dipimpin oleh kepala gangster yang dikenal mahir menyelundupkan barang-barang.

Bahkan kepala gangster karena keahliannya sebagai penyelundup benda, memiliki bisnis menyelundupkan barang-barang pesanan para narapidana yang dihukum di penjara tersebut. Bisnis haram menyelundupkan barang, bekerja sama dengan oknum sipir nakal dan mendapatkan keuntungan dari para narapidana yang memasukan benda ke dalam Lapas melalui kepala gangster. 

Hari pertama masuk ke dalam sel penjara nomor 7, Lee Yong Go mengalami penyiksaan oleh lima narapidana penghuni sel, karena kejahatan yang dilakukan Lee Yong Go adalah tindakan yang menjijikan dan strata terendah dalam perbuatan pidana. Meskipun akhirnya kekerasan yang dialami Lee Yong Go terhenti, setelah membaca catatan vonis hukuman matinya.  

Pada suatu momen, Lee Yong Go berhasil menyelamatkan kepala gangster dari penusukan yang dilakukan narapidana lain dalam perkelahian antargeng narapidana di penjara. Atas kebaikannya, kepala gangster menawarkan Lee Yong Go beragam permintaan sebagai bentuk terima kasihnya.

Lee Yong Go yang rindu putri kecilnya, meminta dapat bertemu dengan Yee Seung, putrinya. Kepala gangster mengabulkan permintaan Lee Yong Gong dan melalui keahliannya melakukan penyelundupan, Yee Seung berhasil masuk dalam penjara dan sel nomor 7 lewat kegiatan rohani. 

Namun aktivitas tersebut, akhirnya terungkap oleh kepala sipir penjara yang curiga setelah melihat dokumentasi kegiatan rohani dan saat sidak menemukan Yee Seung dalam sel nomor 7.

Atas perbuatan memasukan anaknya ke dalam sel penjara, Lee Yong Go mendapatkan hukuman dimasukan dalam sel isolasi, seorang diri. Takdir berkata lain, saat terjadi kebakaran yang diakibatkan kemarahan seorang narapidana, Lee Yong Go berhasil menyelamatkan nyawa kepala sipir walaupun harus bertaruh nyawa dan mengalami luka bakar.

Atas tindakan penyelamatan, hubungan antara kepala sipir dan Lee Yong Go membaik serta Ye Seung diperbolehkan setiap saat masuk ke dalam sel nomor 7 untuk bertemu Lee Yong Go. Kehadiran Ye Seung di sel penjara nomor 7 memberikan keceriaan bagi narapidana, seperti kepala gangster diajarkan oleh Ye Seung baca tulis dan bersama-sama menyanyikan lagu Sailor Moon di dalam sel. 

Adapun untuk ketulusan dan kejujuran Lee Yong Go membuat kepala sipir penjara membantunya mengungkapkan kebenaran perkara yang dialami oleh Lee Yong Go, termasuk membantu menyusun pembelaan untuk persidangan tingkat banding. 

Putusan Tingkat Banding, Eksekusi Mati dan Peninjauan Kembali untuk Memulihkan Nama Baik Lee Yong Go

Namun penasihat hukum yang disiapkan, malah mengintimidasi Lee Yong Go untuk mengakui perbuatannya menculik, memperkosa dan membunuh anak Komisaris Jenderal Polisi. Bahkan pengacara, menerangkan seandainya Lee Yong Go tidak mengakui kejahatan dimaksud, maka Komisaris Jenderal Polisi akan membuat Ye Seung menderita.

Selain itu, sebelum sidang pembuktian tingkat banding, Komisaris Jenderal Polisi menganiaya Lee Yong Go dan menyampaikan ancaman seperti yang disampaikan pengacara Lee Yong Go.

Kecintaannya terhadap puteri perempuannya, membuat Lee Yong Go mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan akhirnya Majelis Hakim tingkat banding tetap memvonisnya dengan hukuman mati sampai berkekuatan hukum tetap.

Penetapan pelaksanaan vonis hukuman mati terhadap Lee Yong Go diterima Kepala Sipir dan tanggal eksekusinya lebih cepat dari kebiasaan hukum yang terjadi di Korea Selatan.

Para penghuni sel penjara nomor 7 yang iba dan tidak menerima putusan mati terhadap rekannya, menyusun strategi mengeluarkan Lee Yong Go bersama Ye Seung menggunakan balon udara dalam kegiatan tahunan di penjara. 

Balon udara yang dibuat narapidana penghuni sel penjara nomor 7 dapat terbang tinggi, akan tetapi tersangkut di pagar besi penjara dan tidak dapat mengeluarkan Lee Yong Go beserta Yee Seung dari penjara.

Hari untuk pelaksanaan hukuman mati tiba, sebelum meninggalkan penjara untuk menjemput ajalnya, Lee Yong Go dilepas seluruh penghuni sel nomor 7 dengan haru. Bagian belakang baju yang dikenakan Lee Yong Go, ditulis oleh kepala gengster mewakili penghuni sel nomor 7 dengan kalimat “kami mencintaimu”. 

Kasih dan sayang Ye Seung kepada ayahnya Lee Yong Go, membuat Ye Seung dewasa menjadi seorang pengacara dan mengajukan peninjauan kembali kasus ayahnya tersebut. Meskipun Lee Yong Go telah dihukum mati, namun Ye Seung menginginkan memperbaiki nama baik ayahnya dalam ruang sidang pengadilan.

Ye Seung mengungkapkan, fakta bahwa proses persidangan ayahnya telah dimanipulasi, salah satu contohnya dengan tidak memeriksa dan tidak mempertimbangkan visum terhadap anak Komisaris Jenderal Polisi yang meninggal dunia. 

Di penghujung cerita, hakim menyatakan Lee Yong Go tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak Komisaris Jenderal Polisi dan memulihkan nama baik Lee Yong Go. 

Bagi para praktisi, akademisi dan mahasiswa fakultas hukum yang belum menonton film Miracle in Cell No. 7, versi Korea Selatan, direkomendasikan menonton dan mengambil pelajaran dari setiap adegan.

Hal ini untuk menghindari penghukuman terhadap orang yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana adagium hukum yang banyak dituliskan di gedung perkuliahan berbagai fakultas hukum di Indonesia yakni “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews