The Prosecutor (2024) merupakan film Hong Kong yang rilis pada 21 Desember 2024 dan tayang perdana di Indonesia tepatnya pada Tahun Baru 2025, yang mengawali perayaan Tahun Baru 2025 dengan suguhan yang sungguh mengagumkan. Film ini dibintangi oleh Donnie Yen sebagai pemeran utama, Julian Cheung, Michael Hui, Francis Ng, dan MC Cheung Tin-fu.
Pada film tersebut, Donnie Yen, yang memiliki pengalaman panjang di dunia beladiri (martial arts) dan film-film laga, bukan hanya berperan sebagai pemain film, melainkan juga sebagai produser dan sutradara.
Melihat siapa yang menjadi sutradara, kita dapat memahami bahwa film ini akan penuh dengan aksi yang heroik, penuh pertarungan dan pergumulan yang begitu mengaduk emosi.
Benar saja, sepanjang film banyak sekali adegan perkelahian, suara benda-benda yang rusak atau pecah, berbagai jenis pukulan dan tendangan, serta perpindahan dari tempat yang satu ke tempat yang lain yang tidak absen dari keadaan-keadaan tersebut.
Namun, ada satu hal yang berbeda dalam film ini, sebab ternyata film bukan hanya menampilkan adegan-adegan beladiri saja, melainkan juga kehidupan penegakan hukum yang menimbulkan kesan cerita film ini diambil dari kisah nyata.
Benar saja, berdasarkan sumber IMDb, film ini merupakan kisah nyata di 2016. Sehingga, selain menampilkan aksi yang heroik dengan berbagai jurus beladiri, film juga dilengkapi dengan aksi dialektika di persidangan. Bagaimana ahli hukum yang berprofesi sebagai penuntut berhadapan dengan ahli hukum lainnya yang berprofesi sebagai pengacara, saling mempertahankan pendapat, yang terdiri dari argumentasi (argumentation) dan penalaran (reasoning).
Tulisan ini akan berfokus pada pelajaran yang bisa kita petik dari film tersebut dalam hubungan dengan prinsip peradilan.
Fok Chi Ho (yang diperankan Donnie Yen) adalah mantan polisi yang kecewa dengan sistem hukum, sebab begitu kerasnya diri Fok menangkap penjahat, ternyata penjahat tersebut bebas dari tuntutan penuntut di persidangan. Fok merasa ada celah dalam suatu sistem hukum dan melihat bahwa tidak cukup menjadi polisi apabila ingin menegakkan keadilan.
Setelah itu, Fok kuliah hukum dan berkeinginan untuk menjadi penuntut. Fok ingin menggabungkan pengalaman sebagai polisi dan ilmu hukum dalam mencari fakta serta menegakkan hukum bagi para pelaku kejahatan.
Kasus pertama bagi Fok ketika bergabung di Divisi Penuntutan Department of Justice adalah mengenai kepemilikan narkotika oleh pemuda miskin bernama Ma Ka-Kit (Mason Fung), yang dilakukan bersama dengan pamannya yang bernama Chan Kwok-wing (Lam Ka-Hei).
Ma Ka-Kit disangka terlibat dalam peredaran narkotika. Faktanya, saat itu Ma mendapat telepon dari seseorang tidak dikenal dengan pesan agar menerima paket dari orang lain, selanjutnya akan menerima uang sebagai jasa titip paket.
Orang tersebut meminta agar Ma mau menerima paket tersebut dengan mengimingi pembayaran sejumlah uang. Selanjutnya, terjadilah penggerebekan oleh pihak kepolisian. Di kepolisian, Ma dan Chang mengaku mengetahui isi paket adalah narkotika. Pengakuan tersebut berdasarkan saran dari Au Pak-man (Julian Cheung) dan Lee Sze-man (Shirley Chan), yang menjadi pengacara pro bono dari Ma. Para pengacara meminta keduanya mengaku dan memohon keringanan hukuman kepada hakim.
Fok Chi Ho akhirnya membawa kasus tersebut ke persidangan. Awal film menampilkan bagaimana Fok Chi Ho berjuang untuk mengadakan penuntutan di kasus pertamanya. Tampak dalam film tersebut Fok Chi Ho, yang memulai debut dengan menuntut suatu perkara narkotika, ternyata belum bisa memposisikan diri sebagai seorang penuntut.
Sebagai penuntut, seharusnya Ia membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Bukannya membuktikan hal tersebut, malah mencari bukti bahwa bukan terdakwa yang bersalah, tetapi orang lain yang masih berada di luar sana.
Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, sebab sebagai seseorang yang sudah menjadi polisi bertahun-tahun dan selanjutnya melanjutkan kuliah hukum, Fok Chi Ho merasa bahwa penegakan hukum masih belum adil dan tuntas, sehingga motivasi Ia menjadi penuntut setelah keluar dari polisi adalah untuk mengadakan penuntutan bagi mereka yang betul-betul menjadi pelaku kejahatan dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Ternyata perasaan itu menemukan jodohnya, pada saat Ma Ka-Kit mencabut pengakuan di kepolisian pada persidangan dengan menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Ma sama sekali tidak mengetahui perihal narkotika tersebut, namun diminta mengaku oleh pengacara Aung Pak Man (pengacara di tingkat kepolisian).
Tindakan Fok ini membuat pengacara lawan (berbeda dari pengacara di tingkat kepolisian) terheran-heran karena ternyata Ia sendiri sudah melemahkan posisinya. Sehingga memutuskan untuk tidak lagi mengajukan pertanyaan kepada para terdakwa. Selanjutnya, hakim yang memimpin sidang (diperankan oleh Michael Hui) juga mengingatkan kepada Fok agar fokus pada posisinya sebagai penuntut. Tetapi, Fok tetap memaksa untuk mengajukan saksi guna membuka dengan terang benderang siapa pelaku narkotika yang sebenarnya. Namun, hakim menyindir dengan menyatakan bahwa waktu Fok masih pakai popok Ia sudah menjadi penuntut, sebelum sampai pada posisi sebagai hakim.
Persidangan terus berjalan dengan dialektikanya. Di tengah-tengah proses persidangan, ternyata masih ada dinamika yang berlangsung di luar. Bagaimana jaringan narkotika yang sampai melewati lintas batas negara (ada orang Jepang yang datang ke Hong Kong) mengatur cara untuk mengamankan dirinya.
Hal yang tidak disangka-sangka ternyata adegan menunjukkan Aung Pak Man dan Lee Sze-man, pengacara dari para terdakwa di tingkat kepolisian, adalah orang yang juga terlibat dalam bisnis gelap narkotika tersebut. Ia menjadi pengacara pro bono dan meminta agar para terdakwa mengaku pada saat pemeriksaan di kepolisian dengan dalih ingin membantu, tetapi bukan membantu malah justru menjerumuskan para terdakwa demi melindungi Bandar narkotika tersebut.
Singkat cerita, Chan Kwok-wing bebas dari dakwaan serta Ma bersalah dan menerima pemidanaan berupa 27 tahun penjara atas kepemilikan narkoba hingga 1 kilogram.
Tanpa disangka-sangka Fok yang terdorong oleh rasa keadilan dalam dirinya dan menilai hal ini sebagai sesuatu yang tidak beres, mengajukan banding terhadap putusan. Hal ini tentu membuat seluruh pihak heran, mengenai alasan harus banding karena tujuan penuntutan terpenuhi.
Adapun alasannya adalah agar fakta yang sebenarnya bisa terbuka dengan baik. Hal ini tentunya membuat geram pimpinan pada Divisi Penuntutan di Department of Justice. Pimpinan segera memanggil Fok dan membebaskan tugaskan Fok dari kasus tersebut.
Sidang demi sidang berlalu, tetapi Fok masih tetap penasaran dengan perkara tadi.
Ia yang merupakan mantan polisi meminta kepada teman-temannya agar menyelidiki lebih jauh sehubungan dengan kemungkinan adanya pelaku sebenarnya.
Fok, yang merasa bersalah kepada Chan Kwok-wing karena sudah menuntut keponakannya, mendatangi Chan dan ingin berbicara dengan Chan. Namun, ia ditolak oleh Chan, yang berkata bahwa semua orang yang berkecimpung di bidang hukum adalah sama saja, orang-orang munafik, yang maksudnya meminta orang mengakui kejahatan tetapi justru menjerumuskan orang tersebut.
Adegan akhirnya mengarah kepada seseorang yang membawa mobil dan berusaha menabrak Chan. Fok yang melihat hal tersebut menyelamatkan Chan dan menghadapi orang tersebut. Naluri dirinya sebagai polisi keluar dan mengejar oknum dalam mobil tersebut.
Setelah itu, Fok mengantar Chan pulang ke rumah. Di sana Fok melihat potret kehidupan yang begitu susah, sumber makanan terbatas, ruang yang sangat terbatas, serta mendengar kisah kehidupan Chan bersama dengan Ma sehari-hari. Ia sempat memakan hidangan yang diberikan Chan. Akhirnya, dengan rasa iba Fok meninggalkan uang tunai di bawah piring tempat ia menyantap makanan di sana.
Fok menyadari bahwa hidup keluarga terdakwa menjadi sangat terancam. Benar saja, pada saat mengajak Chan ke luar untuk makan, Fok ke kamar mandi sebentar dan setelah kembali dari kamar mandi Fok menemukan Chan sudah meninggal dalam keadaan bersimbah darah.
Fok semakin yakin untuk menemukan kebenaran di balik semua ini. Fok pergi kepada rekan-rekannya dahulu di kepolisian dan meminta agar mencari para mantan terpidana narkotika yang mau bersaksi mengenai jaringan narkotika. Tujuannya adalah untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Usaha ini bukan tidak menemui kesulitan, sebab para mantan terpidana sudah tidak mau lagi berurusan dengan hal tersebut, tidak mau terbawa-bawa dalam kasus yang ada, selain juga mengenai keamanan. Sampai akhirnya, ada seseorang yang mau bersaksi perihal peredaran narkotika tersebut.
Setelah rekan-rekan di kepolisian menemukan orang yang mau menjadi saksi kunci di kasus tersebut, Fok menyampaikan hal tersebut kepada salah seorang senior di divisi penuntutan, mengenai keinginan mencari pelaku yang sebenarnya. Awalnya, senior tersebut seperti enggan, selanjutnya menasihati bahwa perkara di divisi itu banyak dan bukan hanya satu saja, tetapi melihat ketulusan hati Fok ia mau membantu.
Tanpa sadar, ternyata teman-teman yang lain juga mau membantu dengan cara mengerjakan kasus-kasus lain yang belum dikerjakan Fok. Selanjutnya, Fok berupaya untuk mengamankan saksi kunci tersebut sebelum memberikan keterangan di persidangan, dan senior tersebut berkoordinasi dengan pimpinan divisi untuk mengagendakan bukti tambahan di persidangan.
Banyak halangan-halangan yang terjadi dari orang-orang suruhan bandar narkotika dalam upaya mengamankan saksi tersebut. Ada upaya untuk menculik bahkan membunuh saksi. Di sinilah ketegangan yang mengaduk emosi mencapai klimaks di film ini.
Fok berusaha mempertahankan saksi agar bisa tampil di persidangan. Untuk itu ia mencoba untuk lari dan memisahkan diri. Dari semula menggunakan mobil, selanjutnya menggunakan kereta api demi bisa mencapai pengadilan.
Namun demikian, orang suruhan bandar tersebut juga banyak dan ada di mana-mana, bahkan sudah mengikuti gerak-gerik Fok sampai ke kereta api. Akhirnya, pertarungan tidak terelakkan di kereta api tersebut. Bukanlah sesuatu yang mudah untuk melawan seseorang yang bukan hanya berpengalaman dalam beladiri, tetapi juga sudah menjadi penjahat di waktu yang lama.
Ternyata, Fok punya kenangan tersendiri mengenai salah satu penjahat yang menjadi orang suruhan tersebut di masa lalunya ketika menjadi polisi.
Sembari Fok bertarung dan mempertahankan saksi, persidangan telah berlangsung. Penuntut yang saat itu fungsinya dijalankan oleh senior dan pimpinan Fok meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan bukti tambahan, dan bukti tambahan dimaksud adalah saksi yang seharusnya dibawa Fok. Waktu demi waktu berlalu, tetapi ternyata tidak datang juga. Hakim menegur mereka dan menyatakan mau sampai kapan menunggu pengajuan bukti tersebut. Akhirnya pimpinan Fok meminta waktu menunggu kehadiran bukti tersebut.
Sampai waktu yang ditentukan, ternyata Fok belum juga datang. Di saat yang sama Fok berhasil memenangkan pertarungan dan membawa saksi keluar dari kereta. Sebelum hakim menutup persidangan, Fok sudah datang dalam keadaan babak belur, bersimbah darah dan membawa saksi tersebut. Akhirnya sidang dilanjutkan hakim dengan mendengarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi menerangkan mengenai bagaimana Aung Pak Man, mantan pengacara terdakwa memengaruhinya, aliran dana narkotika yang ada dan banyak hal lainnya yang menjelaskan bahwa mantan pengacara tersebut terlibat dalam jaringan narkotika. Setelah mendengar hal tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Selanjutnya, putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian setempat untuk menangkap Aung Pak Man dan Lee Sze-man, bersama seluruh jaringan narkotika dan memproses mereka menurut hukum yang berlaku.
Setelah selesai persidangan tersebut, hakim yang juga ketua pengadilan setempat memberikan keterangan pers dengan mengakui adanya kekeliruan pada pengadilan tingkat pertama, serta menyadari bahwa hukum tidak hanya sebatas pada hal yang tampak saja, tetapi ada juga unsur-unsur di balik hal tersebut, termasuk mengenai fakta lain yang mungkin muncul dari luar persidangan.
Film ini seolah menunjukkan bahwa istilah “pendekar” layak disematkan kepada mereka yang mahir beladiri sekaligus mahir hukum, sebab di satu sisi menegakkan keadilan dalam arti faktual dan di sisi lain menegakkan keadilan dalam arti yuridis. Pada bagian lain, ada reviewer yang menyatakan film ini sebagai perpaduan antara kepintaran dan kekuatan.
Melalui film ini, ada beberapa prinsip-prinsip dalam dunia peradilan yang secara tidak langsung dapat dipelajari oleh orang-orang pada umumnya di antaranya:
1. Actori incumbit onus probandi
Sebagai pengendali perkara dan pejabat yang melaksanakan penuntutan, seorang penuntut wajib membuktikan sesuatu yang ia tuduhkan kepada terdakwa. Dalam hukum positif di Indonesia hal ini terkandung secara tersirat dalam Pasal 66 KUHAP.
Dalam film ini, sejatinya Fok tidak menerapkan fungsi penuntutan secara murni dan tidak sesuai dengan asas tersebut. Pembuktian seharusnya kepada mengapa terdakwa melakukan kejahatan, bukan mengapa orang lain yang melakukan kejahatan, walaupun maksudnya untuk menegakkan keadilan.
2. Court hearing based on indichment letters (Pemeriksaan perkara pidana adalah berdasarkan pada surat dakwaan)
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, surat dakwaan menjadi dasar penuntut umum dalam membuktikan suatu kejahatan; penasihat hukum untuk melakukan pembelaan; dan hakim memutus perkara, sehingga merupakan dasar adanya perkara tersebut.
Dakwaan dalam film tersebut adalah kepada Ma Ka-Kit (Mason Fung) dan Chan Kwok-wing (Lam Ka-Hei), sehingga tidaklah dibenarkan mencari fakta lain di luar dari yang telah didakwakan.
Apabila ingin menangkap pelaku lain, maka itu merupakan persoalan lain dan sudah di luar dari konteks perkara tersebut. Dalam hal ini ada personalitas subjek dan personalitas perkara. Personalitas subjek merujuk pada siapa yang menjadi pelakunya di dalam surat dakwaan, selanjutnya personalitas perkara merujuk pada objek perkaranya serta waktu dan tempat kejadiannya. Kedua bentuk personalitas ini tentu berbeda dengan pelaku lain yang dimaksud oleh Fok Chi Ho.
3. No evidence, no justice (tanpa bukti tidak ada keadilan)
Hal yang paling penting untuk menjadi pelajaran dalam film ini adalah jika ingin mendapatkan keadilan, maka harus membawa keadilan versi Anda tersebut dalam bentuk bukti di persidangan.
Fok Chi Ho menyadari, debut pertamanya sebagai penuntut sangatlah berantakan dan tidak sesuai dengan sistem hukum, sampai Ia sendiri, sadar atau tidak sadar, pada akhirnya membawa kebenaran tersebut menjadi fakta di persidangan. Ia mengetahui bahwa untuk menutup celah kebobrokan sistem hukum tersebut adalah membuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, hal tersebut tidak akan ada gunanya tanpa menunjukkannya di persidangan. Secara tidak langsung Ia menerapkan suatu asas dalam pembuktian perkara pidana: in criminalibus probationes bedent esse lusse clariores (bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya).
Ini sekaligus menjadi suatu teguran keras kepada semua pengamat dan juga masyarakat bahwa jika merasa bahwa terdakwa bersalah atau tidak bersalah, maka langkah yang benar bukan hanya memviralkan suatu kasus, tetapi membawa bukti dan menyerahkan bukti tersebut ke salah satu pihak untuk menjadi fakta persidangan.
Istilah no viral, no justice sudah semestinya diganti menjadi no evidence, no justice sebagaimana di film ini. Klaim atau tuduhan mengenai seseorang bersalah atau tak bersalah tanpa bukti hanyalah fitnah dan pendapat subjektif belaka yang tidak akan pernah bisa menjadi fakta;
4. Facts revealed at the hearing is the special fact (fakta persidangan adalah fakta yang bersifat khusus)
Ia merupakan sesuatu yang terpisah dari fakta-fakta lain di luar sana. Apabila ingin membawa kebenaran versi sendiri atau kebenaran dari luar persidangan menjadi bagian dari fakta persidangan, maka seseorang harus (1) membawanya dalam bentuk bukti, yang dapat berupa saksi, surat, ahli, bukti elektronik, barang bukti; (2) mengungkapkannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Syarat ini bersifat kumulatif, sehingga tidak dibenarkan pengajuan bukti di luar dari persidangan atau “secara belakang meja”. Fakta persidangan adalah fakta yang berada di ruang sidang, dihadirkan melalui bukti oleh pihak dengan tujuan untuk meyakinkan hakim, selanjutnya pembuktian sendiri memiliki makna suatu aktivitas untuk meyakinkan hakim.
Dalam film ini Fok membawa saksi kunci ke persidangan dan menjadikan saksi tersebut bagian dari fakta persidangan.
6. Legal Presumption (Praduga hukum), yaitu suatu kenyataan adalah sebagaimana adanya sampai ada yang membuktikan sebaliknya.
Masih berkaitan dengan prinsip ketiga dan keempat, bagaimana jadinya apabila Fok Chi Ho tidak berhasil membawa saksi kunci tersebut? Maka tetap akan ada suatu praduga bahwa Ma adalah pelakunya dan Bandar narkotika tetap akan bebas di luar sana.
Mengapa demikian? Karena dalam hukum apabila penuntut umum berhasil membuktikan dan mengurai fakta yang mengarah kepada terdakwa, maka terlepas dari benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa wajib membuktikan alibi lain untuk membantah keterlibatan dirinya dengan perbuatan tersebut.
Dalam film ini, merupakan fakta kalau Ma memang menguasai Narkotika di tangannya saat penangkapan. Jika Ma tidak bisa membuktikan dirinya tidak ada kaitan dengan Narkotika tersebut, maka hukum akan mengganggap dirinya sebagai pelaku kejahatan berdasarkan fakta barang ada pada Ma.
7. Entrapment (Penjebakan), yang dalam hal ini adalah melakukan sesuatu dengan memanfaatkan kelengahan orang lain demi mencapai tujuan penegakan hukum. Aung Pak Man (Julian Cheung) dan jaringan narkotikanya telah menjebak Ma dan pamannya sejak awal untuk mengikuti permainan mereka.
Pada dasarnya penjebakan dalam konteks hukum merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan, kecuali menurut undang-undang. Penjebakan oleh para bandar sudah pasti merupakan suatu pelanggaran, tetapi belum tentu oleh petugas kepolisian.
Dalam Undang-Undang Narkotika, petugas kepolisian terbatas untuk melakukan penjebakan berdasarkan perintah pimpinan, yang terdiri dari pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery).
Penjebakan ini memang didesain agar bisa menangkap bandar narkotika berikut jaringannya, bukan justru membuat mereka bebas dan mengorbankan orang lain. Apabila penjebakan di luar dari prosedur, maka terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
8. Res judicata pro veritate habetur-suatu putusan adalah benar sampai ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
Dalam bagian terakhir film, Judge George Hui (Michael Hui) memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi pada putusan tingkat pertama. Meskipun pada dasarnya seorang hakim tidak perlu meminta maaf, sebab setiap putusan yang dikeluarkan hakim berdasarkan fakta persidangan dan penilaian yang objektif atas barang bukti (pada saat persidangan itu), namun Judge George Hui tetap meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
Hal itu, secara tidak langsung merupakan pencerminan dari “pernyataan pengakuan atas kekeliruan” yang keluar setelah adanya putusan tingkat banding yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Bagaimana jadinya apabila pernyataan tersebut keluar sebelum adanya putusan tingkat banding? Maka pernyataan tersebut adalah keliru. Meskipun ada fakta di depan mata kita (di luar sidang) yang menyatakan ada pelaku lain dan bukan pelaku yang sudah diputus hakim yang bersalah, namun tanpa adanya upaya hukum pada putusan tersebut maka putusan tersebut adalah benar.
Demikian prinsip-prinsip peradilan yang bisa dipetik dan dipelajari melalui film The Prosecutor.
Berdasarkan sumber IMDb, film ini memperoleh rating 6.8 untuk skala 1 sampai 10. Satu hikmah yang diperoleh penulis dari film ini adalah “tak ada yang dapat meredam cahaya yang bersinar dari dalam”, sebagai secercah harapan akan proses penegakan hukum yang lebih baik.