Penerapan Asas Lex Favo Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Tulisan ini menganalisis penerapan asas lex favor reo dalam perkara korupsi guna menentukan aturan hukum yang paling meringankan terdakwa.
  • view 936
(Foto: Ilustrasi AI Chatgpt)
(Foto: Ilustrasi AI Chatgpt)

A.    Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang menggantikan Wetboek Van Strafrecht atau KUHP warisan kolonial Belanda, yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026, telah membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, dalam implementasinya tidak mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Salah satu tantangan dari pemberlakuan KUHP Nasional tersebut adalah terkait dengan pengaturan tindak pidana khusus di dalamnya. Beberapa tindak pidana khusus yang diatur di dalam KUHP Nasional, di antaranya : Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak pidana terorisme, Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang, Tindak pidana narkotika dikelompokkan dalam 1 (satu) bab tersendiri yang diberi nama “Bab Tindak Pidana Khusus”. Dari beberapa pengaturan tindak pidana khusus di dalam KUHP Nasional, tulisan ini hanya memfokuskan pada pengaturan Tindak pidana korupsi.

Penarikan beberapa tindak pidana khusus ke dalam KUHP Nasional sudah menjadi perdebatan lama dan melahirkan dua kutub pandangan berbeda. Pandangan pertama, menganggap bahwa tindak pidana korupsi masih merupakan tindak pidana khusus, meskipun telah dimasukkan dalam KUHP Nasional. Pandangan Kedua, menganggap bahwa dengan diaturnya tindak pidana korupsi kedalam KUHP Nasional menjadikan korupsi bukan lagi tindak pidana khusus, melainkan korupsi menjadi bagian dari tindak pidana umum.

Perbedaan cara pandang tersebut tidak dapat dilepaskan dari penafsiran terkait alasan atau ratio legis dari pengaturan tindak pidana khusus di dalam KUHP Nasional yang pada pokoknya menyatakan “untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa tindak pidana yang dianggap memiliki sifat khusus dikelompokan dalam 1 (satu) Bab tersendiri yang dinamai “Bab Tindak Pidana Khusus” yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) dan berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara Undang- Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus”.

Di dalam Pasal 622 KUHP Nasional secara eksplisit diatur bahwa ketentuan- ketentuan tindak pidana khusus yang ditarik masuk ke dalam KUHP Nasional dinyatakan dicabut dan tidak berlaku ketika KUHP Nasional resmi diberlakukan. Pasal ini memberikan isyarat bahwa sebenarnya tidak terdapat pertentangan antara hukum mana yang mesti digunakan ketika terdapat pengaturan delik khusus di dalam KUHP Nasional dengan UU khusus eksisting. Sebagai contoh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimasukkan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, secara substansi sama dengan rumusan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Namun demikian, dalam ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, frasa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dihapuskan, hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan frasa kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, terdapat perbedaan dalam ketentuan sanksi pidana di dalam rumusan pemidanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Perbedaan tersebut terletak pada rumusan berat ringannya ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda.

Ancaman minimum pidana penjara dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah 4 tahun, sedangkan dalam Pasal 603 KUHP Nasional ancaman minimum pidana penjaranya adalah 2 tahun. Selain pidana penjara, ancaman minimum maupun maksimum pidana denda dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 berbeda. Ancaman pidana denda ini mengalami penurunan maupun kenaikan. Penurunan ancaman pidana denda terletak pada ancaman minimum pidana denda, di mana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor minimal pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah Rp. 200 juta, sedangkan dalam Pasal 603 ancaman pidana denda minimumnya adalah Rp. 10 juta (denda kategori II). Adapun kenaikan sanksi pidana denda terdapat pada ancaman maksimum, di mana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor ancaman pidana denda maksimum sebesar Rp. 1 miliar, sedangkan ancaman maksimum pidana denda dalam Pasal 603 KUHP Baru sebesar Rp. 2 miliar (denda kategori VI).

Selain Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut, Pasal 3 UU Tipikor juga mengalami hal yang sama dalam hal terdapat perbedaan perumusan ancaman pidana. Ancaman minimum pidana penjara dalam Pasal 604 KUHP Nasional mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pasal 3 UU Tipikor. Semula ancaman pidana penjara minimum dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah 1 tahun dan oleh Pasal 604 KUHP Nasional diubah menjadi 2 tahun. Kenaikan pidana penjara minimum ini disebabkan karena perbuatan pidana korupsi yang menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya patut untuk diperberat ancaman pidananya. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 52 UU 1/1946 (KUHP Lama) yang pada pokoknya menyatakan “bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.

Dari sisi ancaman pidana denda, tampaknya terdapat perbedaan dengan pidana penjara. Penambahan ancaman pidana penjara minimum dalam Pasal 604 KUHP Nasional tidak selaras dengan pidana denda minimumnya. Hal ini dapat dicermati dalam Pasal 3 UU Tipikor ancaman pidana denda minimum sebesar Rp. 50 juta, sedangkan ancaman pidana denda minimum dalam Pasal 604KUHP Nasional sebesar Rp. 10 juta (denda kategori II). Meskipun mengalami penurunan dari sisi ancaman minimum pidana denda, akan tetapi untuk ancaman maksimum pidana dendanya mengalami kenaikan. Pasal 3 UU Tipikor ancaman maksimum pidana denda adalah Rp. 1 miliar, sedangkan dalam Pasal 604 KHP Nasional ancaman maksimum pidana denda sebesar Rp. 2 miliar (denda kategori VI).
 
Perbedaan substansi berat ringannya ancaman pemidanaan dalam delik korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan yang terdapat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dapat menimbulkan permasalahan ketika asas lex favor reo atau asas transitoir diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan sedang dalam proses pemeriksaan ketika KUHP Nasional diberlakukan, yakni akan digunakan hukum yang mana sebagai hal yang menguntungkan bagi pelaku.

Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa “dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.” Selain itu, Pasal 618 KUHP Nasional mengatakan “pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”

Secara konsep asas lex favor reo mengandung makna bahwasannya jika terjadi perubahan undang-undang, maka yang diberlakukan ialah yang menguntungkan atau meringankan bagi tersangka dan atau terdakwa. Asas lex favor reo memberikan jaminan bahwa tidak ada orang yang dapat dihukum lebih berat dari ketentuan yang ada. Pengenaan sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada warga negaranya atas perbuatan pidana yang telah dilakukan pada masa lalu, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada ketentuan undang-undang yang ketentuan ancaman pidananya lebih ringan.

Pada prinsipnya asas lex favor reo atau asas transitoir berlaku saat terjadi transisi peraturan perundang-undangan. Asas ini menentukan berlakunya suatu aturan hukum yang dibebankan kepada terdakwa saat proses peralihan/transisi tentang manakah peraturan yang paling menguntungkan di antara peraturan yang lama atau yang baru. Namun demikian, terdapat problematika penerapan asas lex favir reo terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Problematika ini bermula dari tumpang-tindihnya ketentuan Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, sebagaimana tergambar dalam tabel 1.

Tabel 1

Perbandingan Ancaman Pidana Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara

UU Tipikor

KUHP Nasional

Pasal 2 (1)

  1. Pidana Penjara Minimum : 4 Tahun Penjara ;
  2. Pidana Penjara Maksimum : Penjara Seumur Hidup ;
  3. Pidana Denda Minimum : Rp. 200 Juta ;
  4. Pidana Denda Maksimum : Rp. 1 Miliar ;

Pasal 603

  1. Pidana Penjara Minimum : 2 Tahun Penjara ;
  2. Pidana   Penjara   Maksimum    : Penjara Seumur Hidup ;
  3. Pidana Denda Minimum : Rp. 10 Juta ;
  4. Pidana Denda Maksimum : Rp. 2 Miliar ;

Pasal 3

  1. Pidana Penjara Minimum : 1 Tahun Penjara ;
  2. Pidana Penjara Maksimum: Penjara Seumur Hidup ;
  3. Pidana Denda Minimum : Rp. 50 Juta ;
  4. Pidana Denda Maksimum : Rp. 1 Miliar ;

Pasal 604

  1. Pidana   Penjara   Minimum:                2 Tahun Penjara ;
  2. Pidana Penjara Maksimum: Penjara Seumur Hidup ;
  3. Pidana Denda Minimum : Rp. 10 Juta ;
  4. Pidana Denda Maksimum : Rp. 2 Miliar ;

Tabel di atas menunjukkan bahwa pada satu sisi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menguntungkan dari sisi ancaman pidana denda maksimum yakni Rp.1 miliar, sedangkan ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional menguntungkan dari sisi pidana penjara dan pidana denda minimum. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang menguntungkan dari sisi ancaman minimum pidana penjara yakni 1 tahun dan menguntungkan dari sisi pidana denda maksimum yakni Rp. 1 miliar, sedangkan Pasal 604 KUHP Nasional hanya menguntungkan dari sisi pidana denda minimum saja. Permasalahannya, hukum mana yang harus diterapkan dalam konteks itu bila dikaitkan dengan ketentuan asas lex favor reo atau asas transitoir sebagaimana tertuang di dalam rumusan Pasal 3 jo. Pasal 618 KUHP Nasional ?

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka melalui tulisan ini akan dibahas 2 (dua) hal, yakni Pertama, bagaimana landasan filosofi asas lex favor reo atau asas transitoir dalam hukum pidana? Kedua, bagaimana penerapan asas lex favor reo atau asas transitoir dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3) ?

B.    Landasan Filosofi Asas Lex Favor Reo Atau Asas Transitoir Dalam Hukum Pidana

Sejarah asas lex favor reo perlu untuk ditelusuri guna menemukan landasan filosofisnya dalam hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana, asas lex favor reo berlaku secara universal hampir di semua negara di dunia. Asas lex favor reo atau asas transitoir adalah asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau ada perubahan undang-undang. Asas ini merupakan pembatasan terhadap asas lex temporis delicti (hukum yang diterapkan terhadap suatu tindak pidana adalah hukum yang berlaku pada saat tindak pidana itu terjadi). Artinya, dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana dimaksud asas legalitas dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP dibatasi dengan kekecualian asas lex favor reo (Pasal 1 ayat (2) KUHP), di mana ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan, maka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Tegasnya, apabila ketentuan baru lebih menguntungkan terhadap terdakwa, maka terhadapnya dapat diberlakukan surut ketentuan yang baru tersebut (dalam hal ini berlaku asas retroaktif). Hal ini didasari pada suatu adagium yang berbunyi tiada suatu peraturan tanpa kekecualian (there is no rule without exception).

Secara historis, cikal bakal lahirnya prinsip non retroaktif sebagai bagian dari asas legalitas, umumnya dimulai pada zaman dimana hukum pidana belum tertulis yang ditandai adanya Revolusi Perancis. Pada saat itu, rakyat bergejolak menuntut keadilan atas kesewenang-wenangan penguasa. Saat memuncaknya reaksi terhadap kekuasaan yang mutlak (absolutisme) oleh raja, maka mulailah muncul pemikiran tentang harus ditentukannya dalam undang-undang terlebih dahulu perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, agar rakyat terlebih dahulu dapat mengetahui dan tidak akan melakukan perbuatan tersebut dan jika memilih untuk melakukan kehendak bebasnya untuk berbuat kejahatan, maka sanksi pidana sudah pasti harus diterimanya sebagai konsekuensi akibat perbuatannya. Sebaliknya, penguasa tidak boleh menghukum orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut pada waktu belum ditentukan sebagai perbuatan pidana atau yang pada masa kini disebut pemberlakuan hukum secara retroaktif. Pada fase selanjutnya, asas ini berkembang dan berlaku di beberapa negara seiring dengan sejarah negara adikuasa terhadap negara jajahannya.

Indonesia yang merupakan negara bekas jajahan Belanda, juga mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana Belanda yang sebelumnya dijajah oleh Perancis. Perlakuan tersebut dalam hal pemberlakuan hukum Belanda terhadap Indonesia sebagaimana Belanda diberlakukan hukum Perancis saat dijajah. Oleh sebab itu, nasab hukum pidana jelas, di mana hukum pidana Indonesia merupakan anak kandung dari hukum pidana Belanda dan merupakan cucu dari hukum pidana Perancis, sehingga pemberlakuan asas-asas hukum pidana, termasuk asas lex favor reo juga diberlakukan di Indonesia.

Menurut sejarahnya, pembentukan KUHP di Belanda telah mengambil alih redaksi asas lex favor reo Pasal 1 ayat (2) dari KUHP Jerman yang dulu berlaku, di mana saat ini ketentuan tersebut di atur di dalam Pasal 2 ayat (2) Strafgesetzbuch (StGB) atau KUHP Jerman. Rumusan asas lex favor reo dalam KUHP Jerman yakni “Bei Verschiedenheit der Gesetze von der Zeit der begangenen Handlung bis zu deren Aburteilung ist das mildeste Gesetz anzuwenden” (Jika ada perbedaan antara ketentuan pidana yang berlaku pada waktu tindak pidana dilakukan dan ketentuan pidana yang kemudian berlaku pada waktu tindak pidana diperiksa di pengadilan, ketentuan pidana yang paling ringanlah harus diterapkan). Rumusan asas lex favor reo pada waktu itu, tidak dikenal di dalam Code Pénal Perancis. Meskipun tidak di kenal dalam Code Penal Prancis, tetapi dalam yurisprudensi menganutnya.

Berdasarkan uraian tersebut, menurut penulis, landasan filosofis dari asas lex favor reo tidak dapat dilepaskan begitu saja dari filosofi atau makna yang terkandung di dalam asas legalitas. Secara substantif, makna yang terkandung dalam asas legalitas adalah memberikan perlindungan bagi pelaku tindak pidana dari kekuasaan yang sewenang-wenang sekaligus sebagai fungsi pembatasan bagi pemerintah agar tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang. Artinya, asas legalitas hanya mengatur hubungan antara pelaku tindak pidana dengan pemerintah yang dalam hal ini sangat menguntungkan pelaku tindak pidana dan hal mana tidak jauh berbeda dengan landasan filosofi dari asas lex favor reo.

Landasan filosofis asas lex favor reo berakar pada konsep keadilan substantif yang memastikan hak-hak individu dihormati dalam sistem peradilan. Dalam teori kebijakan hukum pidana, keadilan substantif tidak hanya dilihat dari segi formalitas, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap individu yang dihadapkan pada proses hukum. Dalam konteks ini, asas lex favor reo berperan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara atau aparat penegak hukum terhadap individu pada masa transisi atau perubahan hukum. Asas lex favor reo hadir untuk mencegah terjadinya ketidakadilan yang mungkin timbul akibat pemberlakuan hukum baru terhadap perbuatan yang terjadi pada masa hukum lama.

Tegasnya, landasan filosofis asas lex favor reo atau asas transitoir berakar dari pemikiran humanistik, yaitu hukum pidana tidak boleh menjadi alat penindasan negara, tetapi sebagai sarana untuk melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk dalam masa transisi hukum. Pemberlakuan hukum pidana yang baru seharusnya tidak memperburuk nasib seseorang yang perkaranya masih berjalan, melainkan memberikan perlindungan apabila hukum baru lebih adil atau ringan. Pendekatan humanistik ini sejalan dengan perkembangan hukum modern yang lebih menitikberatkan pada perlindungan terdakwa sebagai subjek yang memiliki hak-hak hukum yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang oleh negara dengan pemberlakuan hukum yang baru.

C.    Penerapan Asas Lex Favor Reo dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor)

Dalam kaitannya dengan asas lex favor reo, baik ketentuan dalam KUHP Nasional maupun dalam UU Tipikor, sama-sama memberikan keuntungan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

Tabel 2

Perbandingan Rumusan Pasal-Pasal dalam UU Tipikor yang Digantikan dengan Rumusan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional

 

UU Tipikor

KUHP Nasional

Pasal 2 (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum   melakukan                                                  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  dan  paling  banyak  Rp.

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 603

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan                                             kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)  dan  paling  banyak  Rp.

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Tabel tersebut di atas menunjukkan bahwa baik ketentuan tindak pidana korupsi di dalam KUHP Nasional maupun UU Tipikor, sama-sama memberikan keuntungan bagi pelaku, khususnya dalam hal berat ringannya pidana. Paling tidak terdapat 3 klasifikasi yang menguntungan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam dua aturan tersebut. Pertama, perihal berat ringannya pidana. Terdapat hal yang menguntungkan bagi terdakwa dari sisi berat ringannya pidana ketika melakukan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ketika kedua tindak pidana korupsi ini dilakukan, dan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sementara pada saat yang bersamaan KUHP Nasional resmi diberlakukan, maka terdapat ketentuan pidana yang menguntungkan dari sisi berat ringannya pidana bagi terdakwa tidak hanya dalam UU Tipikor, tetapi juga dalam KUHP Nasional.

Kedua, jenis sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort) yang digunakan. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diubah dalam KUHP Nasional mengalami perubahan, tidak hanya dari sisi ancaman berat ringannya pidana, tetapi juga mengalami perubahan dari sisi sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort). Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, menggunakan sistem perumusan sanksi kumulatif-alternatif (campuran/gabungan) yang biasa disebut juga sebagai sistem perumusan “kumulatif tidak murni”. Hal ini dibuktikan dengan adanya rumusan kata “dan atau” di antara ancaman sanksi pidana penjara dan pidana denda (lihat Tabel di atas). Artinya, hakim dapat memilih apakah menjatuhkan pidana penjara saja, atau pidana denda saja, atau bahkan dapat menjatuhkan keduanya sekaligus, yakni pidana penjara dan pidana denda. Sementara itu dalam KUHP Nasional, sistem perumusannya tidak lagi kumulatif- alternatif, tetapi menggunakan sistem perumusan kumulatif murni (lihat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional pada tabel di atas). Artinya, hakim tidak dapat memilih untuk menjatuhkan salah satu dari dua ancaman pidana pokok, melainkan hakim wajib untuk menjatuhkan keduanya sekaligus, hal ini dibuktikan dengan adanya frasa kata “dan” di antara frasa sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.

Ketiga, inkonsistensi maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan ancaman pidana. Salah satu alasan pembentuk undang-undang mengubah berat ringannya ancaman pidana delik korupsi dalam KUHP Nasional adalah disesuaikan dengan keadaan pada waktu melakukan tindak pidana. Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 58 huruf a KUHP Nasional menyatakan bahwa salah satu faktor yang memperberat pidana adalah pejabat yang melakukan tindak pidana, sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Artinya, ketika tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara, maka pidananya mesti diperberat. Tetapi dalam dua undang- undang tersebut terdapat inkonsistensi dalam perumusan ancaman pidana yang dilakukan terhadap penyelenggara negara. Hal ini dapat dilihat dalam rumusan ancaman pidana denda maksimum Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional yang merupakan perubahan Pasal 11 UU Tipikor, dimana semula ancaman pidana denda maksimum sebesar Rp. 250 juta dalam UU Tipikor, oleh KUHP Nasional diubah menjadi maksimum pidana denda adalah Rp. 200 juta.

Sementara itu, pada situasi yang lain, Pasal 604 KUHP Nasional yang merupakan perubahan Pasal 3 UU Tipikor merumuskan sebaliknya, di mana rumusan ancaman pidana mengalami kenaikan jika tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. Hal ini menunjukkan ada inkonsistensi perumusan berat ringannya pidana oleh pembentuk undang-undang untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara.

Perubahan ancaman maksimum pidana denda dalam ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional, bila dihubungkan dengan asas lex favor reo, maka akan kontradiktif dengan maksud pembentuk undang-undang. Satu sisi asas lex favor reo menghendaki untuk digunakan ketentuan yang paling menguntungkan (meringankan), sedangkan di lain sisi, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum dengan ancaman maksimal (yang paling berat). Oleh karena itu timbul pertanyaan, aturan hukum mana yang akan diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi, setelah KUHP Nasional diberlakukan?

Menurut penulis, secara prinsip dapat digunakan keduanya, artinya baik UU Tipikor maupun KUHP Nasional dapat diterapkan keduanya sekaligus secara bersamaan. Prinsip ini merupakan transformasi asas lex favor reo dalam arti luas atau disebut juga dengan istilah asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle). Tegasnya, asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle) merupakan asas yang memungkinkan dilakukannya kombinasi dari aturan lama dan aturan baru, sepanjang keduanya memberikan keuntungan terhadap terdakwa atau terpidana.

Dalam kaitannya dengan konflik norma berat ringanya pidana kasus tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional dan UU Tipikor, berdasarkan asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle), maka baik KUHP Nasional dan UU Tipikor keduanya dapat digunakan. Sebagai contoh, ketika A melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan pada saat proses persidangan KUHP Nasional mulai berlaku, maka terhadap A dijatuhi pidana penjara minimum 2 tahun sebagaimana dalam KUHP Nasional, dan dijatuhi pidana denda maksimum Rp. 1 Milyar sebagaimana dalam UU Tipikor. Dalam ilustrasi kasus A ini, ancaman pidana penjara minimum dalam UU Tipikor lebih berat yakni 4 tahun bila dibandingkan dengan pidana penjara minimum dalam KUHP Nasional yakni 2 tahun, sedangkan dalam hal pidana maksimum denda, UU Tipikor lebih ringan dengan Rp. 1 Milyar jika dibandingkan dengan KUHP Nasional yakni Rp. 2 Milyar.

Ilustrasi lainnya berhubungan dengan sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort). B melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 11 UU Tipikor, ketika dalam proses pemeriksaan persidangan, KUHP Nasional mulai berlaku. Dengan demikian, berdasarkan asas lex favor reo campuran, maka B tidak dapat serta merta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sekaligus sebagaimana dalam KUHP Nasional. Tetapi, putusan B dalam hal sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort), hakim mesti merujuk pada UU Tipikor yang menggunakan sistem perumusan kumulatif-alternatif, dan bukan pada sistem perumusan kumulatif murni seperti dalam KUHP Nasional, sehingga B bisa saja hanya dijatuhkan pidana penjara atau pidana denda saja tergantung pada pertimbangan hakim nantinya. Adapun dalam hal berat ringannya pidana, B dapat dijatuhi pidana penjara maksimum 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional, dan bukan dijatuhi pidana penjara maksimum 5 tahun sebagaimana dalam UU Tipikor. Begitu juga dalam hal pidana denda. B dijatuhi pidana denda maksimum Rp. 200 juta. sebagaimana dalam KUHP Nasional dan bukan dijatuhi pidana denda maksimum Rp. 250 juta sebagaimana ditentukan dalam UU Tipikor. 

Perihal penggunaan asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle) dalam setiap perkara tentu tidaklah sama, hal ini disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan, dampak dan kondisi pada saat melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan penggunaan asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle) sepenuhnya ada pada perimbangan hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi. Penerapan asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle) ini didasarkan pada esensi dari asas lex favo reo itu sendiri yang menitikberatkan pada ketentuan yang paling meringankan. Artinya, jika baik aturan lama maupun baru sama-sama memberikan keuntungan terhadap terdakwa atau terpidana, maka terhadap kedua aturan tersebut dapat digunakan
secara bersamaan.

Para ahli berbeda pendapat tentang hal ini, seperti Andi Hamzah dan Vos yang justru memiliki pandangan yang lain. Menurut Andi Hamzah dan Vos, jika undang-undang lama dan baru sama saja dalam hal menguntungkan, maka undang- undangan lama yang diterapkan dan tidak memilih untuk menggunakan keduanya secara bersamaan. Alasan argumentasinya merujuk pada asas lex temporis delicti. Sama halnya dengan Pompe, menurutnya jika undang-undang lama dan baru sama- sama memberikan keuntungan, maka undang-undang baru yang utama diterapkan. Alasan argumentasi Pompe adalah asas lex favor reo sebagai pengecualian dari asas lex temporis deilicti. Baik Andi Hamzah, Vos dan Pompe sama-sama memilih salah satu dari dua ketentuan lama dan baru yang akan digunakan jika keduanya sama-sama menguntungkan. Perbedaannya, Andi Hamzah dan Vos lebih menitikberatkan pada aturan lama, sedangkan Pompe lebih menitikberatkan pada aturan baru untuk digunakan.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa dalam hal aturan baru dan lama sama-sama memberikan keuntungan kepada terdakwa/terpidana, maka dimungkinkan untuk menerapkan keduanya sekaligus dengan dasar asas lex favor reo campuran (hybrid lex favor reo principle atau hybrid transitoir principle). Argumentasi penulis ini didasarkan pada argumentasi Vos yang menyatakan bahwa jika suatu aturan yang baru sebagian menguntungkan dan sebagian aturan lama menguntungkan bagi terdakwa, maka harus diperbandingkan tiap-tiap aturan untuk keseluruhannya. Perbedaannya dengan Vos, penulis memungkinkan untuk keduanya digunakan, sedangkan Vos memilih untuk menggunakan aturan lama.

Ketentuan keberlakuan asas lex favor reo sebagaimana yang dikemukakan oleh Andi Hamzah yang mengutip Pompe tidak berlaku untuk keadaan saat ini di mana asas lex favor reo sudah mengalami transformasi dalam arti sempit sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya dan hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional. Ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional tersebut memberikan pesan bahwa penerapan asas lex favor reo kedepan tidak lagi berada sepenuhnya pada kekuasaan kehakiman, tetapi setiap institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan sampai pada lembaga pemasyarakatan juga dapat menerapkan asas ini tergantung pada tahapan mana pelaku sedang mengalami proses pemeriksaan maupun proses menjalani pidana.

Sekalipun demikian, penulis hanya membatasi diri pada penerapan asas ini pada ranah kekuasaan kehakiman. Hal ini dilakukan, mengingat perkara tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime), sehingga dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana korupsi dilakukan, penulis mengganggap mesti memerlukan pertimbangan yang cermat dan matang dalam hal penerapan asas lex favor reo. Perkara tindak pidana korupsi juga memerlukan pemeriksaan mendetail sampai pada tahap pemeriksaan pengadilan, sehingga otoritatif hakimlah yang memiliki peran paling besar untuk memutuskan, apakah terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat diterapkan asas lex favor reo ataukah tidak.

Eddy O.S. Hiariej sebagaimana dikutip oleh Agustinus Pohan menyatakan bahwa ada empat sifat dan karakteristik tindak pidana korupsi diklasifikasi sebagai extra ordinary crimePertama, korupsi diakulifikasi sebagai kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis. Kedua, korupsi cenderung dilakukan dengan cara-cara yang sulit, sehingga tidak mudah dalam konteks pembuktiannya. Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi merupakan kejahatan yang berhubungan dengan nasib orang banyak, dimana hal ini tidak dapat dilepaskan dari keuangan negara yang dirugikan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan sifat dan karakteristik yang demikian, tentu akan menimbulkan ketidakadilan bagi korban (baik korban langsung (negara) maupun korban tidak langsung (warga negara) ketika pelaku tindak pidana korupsi diterapkan asas lex favor reo pada saat KUHP Nasional resmi diberlakukan. Kendatipun terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat diterapkan asas lex favor reo dengan alasan agar para pelaku tidak menjadi korban kesewenang-wenangan negara dengan perubahan peraturan perundang-undangan, maka hakim tidak dapat dilepaskan dari posisi keragu-raguan. Keragu-raguan oleh hakim ini timbul disebabkan sulitnya menentukan dari sisi mana hakim akan menilai bahwa UU Tipikor atau KUHP Nasional yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Namun demikian dalam praktik peradilan, semua diserahkan kepada hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Namun demikian dalam praktik peradilan (khususnya di Mahkamah Agung) lebih cenderung menerapkan peraturan yang menguntungkan terdakwa atau terpidana. Hal mana terbukti dalam beberapa putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP Nasional, untuk pidananya mempedomani ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional, sedangkan untuk denda minimum mempedomani ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional dan maksimumnya mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Demikian pula untuk Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP Nasional, pidananya mempedomani ketentuan Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan untuk denda minimum mempedomani pada ketentuan Pasal 604 KUHP Nasional dan maksimumnya mempedomani ketentuan Pasal 3 UU Tipikor.
 
Daftar Pustaka

  1. Arief, Barda Nawawi, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.
  2. Gustiniati, Diah, dan Budi Rizki H., 2018, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
  3. Puska Media, Bandarlampung.
  4. Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi 2008, Rineka Cipta, Jakarta.
  5. ———. 2017, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  6. Hiariej, Eddy O. S., 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Edisi revisi.
  7. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  8. ———. 2024, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional.
  9. Rajawali Pers, Jakarta.
  10. Kanter, E.Y, dan S.R. Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
  11. Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O. S. Hiariej, 2021, Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Indonesia: Red & White Publishing.
  12. Mulyadi, Lilik, 2021, Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi: Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan, Kencana, Jakarta.
  13. Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  14. Remmelink, Jan, 2014, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  15. Sriwidodo, Joko, 2019, Kajian Hukum Pidana Indonesia: “Teori dan Praktek.”
  16. Kepel Press, Yogyakarta.
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 (t.t.).
  18. Yusup, Ahmad, dan Sigid Riyanto, 2024, Limited Diversion Sanction (Sanksi Pengalihan Terbatas) Dalam Tindak Pidana Korupsi untuk Korporasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Penulis

  1. Jupriyadi: Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Sigid Riyanto: Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Jupriyadi
Editor: Tim MariNews