Biro Hukum dan Humas MA Gelar Rapat Kickoff Penerjemahan Kebijakan ke Bahasa Asing

Rapat kickoff ini dilaksanakan untuk memulai koordinasi awal proses penerjemahan produk kebijakan MA.
Foto Bersama dalam rangka kegiatan Rapat Kickoff Penerjemah Kebijakan MA dalam mendukung Tata Kelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum | Dok. Humas MA
Foto Bersama dalam rangka kegiatan Rapat Kickoff Penerjemah Kebijakan MA dalam mendukung Tata Kelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum | Dok. Humas MA

MARINews, Bandung – Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (Biro Hukum dan Humas MA) menggelar Rapat Kickoff Penerjemahan Kebijakan Mahkamah Agung dalam Bahasa Asing, pada Rabu (11/2) di éL Hotel Bandung.

Rapat kickoff ini dilaksanakan untuk memulai koordinasi awal proses penerjemahan produk kebijakan MA, dalam rangka mendukung tata kelola jaringan dokumentasi informasi hukum MA.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas melalui Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Arfan Sambetha Megamone, S.T., M.H. menegaskan, dari empat produk kebijakan yang telah diterjemahkan, termasuk kebijakan terkait pemilu, prioritas kegiatan ini adalah penerjemahan regulasi yang esensial di pengadilan terutama mengenai administrasi perkara dan persidangan elektronik.

“Produk kebijakan yang mengawali prosedur beracara secara elektronik di Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019”, imbuhnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut, difokuskan pada penyelesaian matriks terjemahan melalui pembahasan pasal demi pasal, sehingga setiap pasal dapat disepakati dan difinalisasi.

Penerjemahan kebijakan ke dalam bahasa asing merupakan bagian dari komitmen MA untuk memperluas akses terhadap informasi hukum Indonesia, memberikan kepastian hukum khususnya bagi para pencari keadilan lintas negara, serta mendukung iklim kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui transparansi regulasi dan sistem peradilan yang modern berbasis elektronik.

Hadir dalam rapat kickoff, yaitu Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang diwakili oleh Nofitri Anna Maria Simanjuntak, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Subdit Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan dan jajaran, Letkol kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han., Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., dan Habli Robbi Taqiyya, S.H., selaku para Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA serta para fungsional penerjemah dari Ditjen PP Kemenkum dan MA.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews