Dialektika Doktrin Mens Rea dan Moralitas Fikih Jinayah

Tulisan ini mengurai dialektika mens rea dan al-qashd, menempatkan kesadaran moral sebagai fondasi pertanggungjawaban sekaligus jembatan menuju keadilan substantif yang memanusiakan manusia.
(Ilustrasi : Foto ilustrasi AI Gemini)
(Ilustrasi : Foto ilustrasi AI Gemini)

Penegakan hukum pidana sejatinya melampaui sekadar urusan legalitas formal yang menuntut untuk berani melakukan dekonstruksi terhadap kondisi jiwa terdakwa, agar hukum tak melulu menjadi instrumen retributif yang mekanistik. 

Di sinilah, mens rea harus kita tempatkan sebagai manifestasi kesadaran moral, bukan sekadar variabel teknis-prosedural. 

Pakar hukum seperti J.W.C. Turner dan Wayne R. La Fave menggarisbawahi urgensi pembuktian moral blameworthiness sebagai pilar pertanggungjawaban. 

Sementara tradisi Belanda melalui Suringa menekankan asas kesalahan, Fikih Jinayah lewat pemikiran Abdul Qadir Audah menawarkan dimensi transenden melalui konsep taklif.

Tulisan ini berupaya mentesiskan logika yuridis dan integritas kejernihan hati untuk mewujudkan keadilan substantif yang memanusiakan manusia dalam sistem hukum nasional.

Dialektika Konseptual Mens Rea dan Al-Qashd: Melampaui Formalisme

Dalam tradisi hukum Barat, mens rea diletakkan sebagai elemen psikologis yang dibuktikan melalui indikator lahiriah. 

Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana hukum bisa benar-benar yakin akan sebuah niat jika standar yang digunakan hanyalah indikator eksternal. Disinilah letak kerapuhan formalisme hukum yang sering mengabaikan gradasi kesadaran moral individu.

Fikih Jinayah menawarkan kedalaman berbeda melalui konsep al-qashd (niat). Bagi Abdul Qadir Audah, pertanggungjawaban bukan sekadar soal pengetahuan (knowledge) pelaku atas undang-undang, melainkan soal kegagalan moral seorang hamba dalam menjaga amanah akalnya. 

Islam memandang al-’amd (sengaja) bukan hanya sebagai keinginan melakukan tindak pidana, melainkan sebagai bentuk pemberontakan jiwa terhadap norma kemanusiaan.

Wahbah az-Zuhaili telah memberikan kategori shibhu ‘amd (menyerupai sengaja), sebuah wilayah abu-abu yang menunjukkan betapa hati-hatinya hukum Islam dalam menilai jiwa manusia. 

Perdebatan ini menyimpulkan, sementara hukum Barat mengejar kepastian pembuktian, Fikih Jinayah mengejar kesucian niat sebagai standar keadilan yang paling hakiki.

Tipologi Kesengajaan dan Aplikasi Kasus: Analisis Moeljatno dan Duff

Di Indonesia, seorang pakar hukum Moeljatno memperkenalkan teori dualistik yang memisahkan antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability). 

Pemisahan ini sangat krusial, agar kita tidak menghukum orang hanya karena perbuatannya tampak salah di permukaan. 

Namun, batasan ini sering kabur saat berhadapan dengan dolus eventualis (kesengajaan bersyarat) dalam kasus-kasus modern yang kompleks.

Antony Duff melihat niat sebagai komitmen praktis. Artinya, jika seseorang melakukan tindakan yang sangat berisiko (seperti balapan liar atau kelalaian medis), yang secara moral dianggap telah menerima konsekuensi buruknya. 

Namun, Fikih Jinayah melalui Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm memberikan presisi yang lebih tinggi. 

Dalam kasus memukul dengan tongkat ringan yang menyebabkan kematian, Islam tidak serta merta menjatuhkan hukuman mati (qishas), karena ada keraguan dalam qashd al-qatl (niat membunuh). 

Ini adalah pelajaran hukum modern untuk tidak tergesa-gesa menyamaratakan semua akibat fatal sebagai kejahatan berat tanpa melakukan bedah moral yang mendalam terhadap setiap individu.

Kedudukan Kesadaran Moral dalam Rekonstruksi Hukum: Perspektif Hart dan Ibnu Qayyim

Hukum bekerja berinteraksi dengan dinamika psikis manusia. 

Sudarto mengingatkan, pemidanaan harus memiliki tujuan kemanusiaan yang jelas. Jika hukum hanya mengejar angka dan pasal, kita sedang mempraktikkan keadilan robotik yang kehilangan makna. 

Hal ini didukung oleh H.L.A. Hart yang menekankan kemampuan individu untuk memilih sebaliknya (could have done otherwise). 

Seseorang yang melakukan pelanggaran di bawah tekanan keadaan yang ekstrem, memiliki derajat kesalahan yang secara moral berbeda dari pelaku kriminal murni.

Syeh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in menegaskan, hukum Islam senantiasa berputar pada kemaslahatan dan keadilan. 

Diskresi Khalifah Umar bin Khattab yang menghentikan hukuman potong tangan saat musim kelaparan ('amul maja’ah) adalah bukti empiris, teks hukum tidak boleh membutakan mata terhadap konteks moralitas pelaku. 

Keadilan substantif hanya bisa dicapai jika hakim memiliki keberanian intelektual untuk menyelami batin, bukan sekadar menjadi mesin pembaca teks undang-undang yang pasif.

Sumber Referensi

  1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
  2. Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’i. Jilid 1. Beirut: Dar al-Katib al-Arabi, t.th.
  3. Hart, H.L.A. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Oxford: Clarendon Press, 2008
  4. Hazewinkel-Suringa, D. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht. Alphen aan den Rijn: Samson, 1994.
  5. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews