Ogan Komering Ilir - Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung menggelar sidang perkara pencurian buah kelapa sawit di kebun milik PT. Buluh Cawang Plantation di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel, dengan 23 Terdakwa, pada Rabu (4/2).
Ruang sidang dipenuhi oleh para terdakwa yang berjumlah 23 orang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP Nasional, yang ancamannya tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugroho Ahadi, S.H memimpin jalannya persidangan memulai dengan menanyakan identitas masing masing dari para terdakwa.
"Kepada para terdakwa, agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang", ucap Hakim Ketua.
Hal yang menarik dalam perkara ini, setelah mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, para terdakwa tersebut mengakui semua perbuatan yang diterangkan dalam dakwaan, sehingga berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Ketua Majelis Hakim menerangkan, Penuntut Umum dapat mengalihkan perkara ini ke sidang acara pemeriksaan singkat.
"Mengingat ancaman pidana dalam perkara ini tidak lebih dari tujuh tahun dan terdakwa sudah mengakui, Penuntut Umum bisa mengalihkan proses acara pemeriksaan ini menjadi acara pemeriksaan singkat", ucap Ketua Majelis Hakim.
Namun, Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengalihkan perkara ini ke sidang acara pemeriksaan singkat.
Ia menjelaskan alasannya, karena salah satu terdakwa dalam perkara ini pernah dihukum, sehingga Penuntut Umum menyatakan tetap melanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.
Kasus bermula dari ajakan salah satu terdakwa kepada para terdakwa lainnya, pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, untuk melakukan pencurian kelapa sawit di lahan PT Buluh Cawang Plantation (BCP), dengan motif memperoleh keuntungan dari hal pencurian tersebut yang akan dibagikan bersama-sama.
Kemudian para terdakwa yang berjumlah 23 orang, berangkat menuju lokasi kebun milik PT BCP di Blok 207 Petak AB Divisi 2, Kebun Dabuk Rejo, Kabupaten OKI, pada Minggu dini hari menggunakan sembilan unit sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini berbagi peran secara sistematis, mulai dari membangun jembatan kayu darurat untuk menyeberangi parit, memanen buah menggunakan egrek, hingga melangsir hasil curian menggunakan motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang obrok.
Meski sempat mengumpulkan 60 tandan buah sawit seberat 1.620 kg, aksi mereka digagalkan oleh tim keamanan perusahaan yang sedang berpatroli.
Akibat perbuatan para terdakwa PT. BCP mengalami kerugian sebesar Rp6.062.100 tersebut.
Persidangan para terdakwa tersebut, dilanjutkan dengan pertanyaan Ketua Majelis Hakim kepada Penuntut Umum, apakah Penuntut Umum sudah siap dengan saksi yang akan diajukan di persidangan.
Lalu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menguraikan secara singkat bukti -bukti yang akan diajukan tersebut.
"Kami dari Penuntut Umum memohon waktu agar diberi kesempatan untuk menyiapkan alat bukti pada persidangan berikutnya", ucap Penuntut Umum.
Persidangan pun ditutup dengan musyawarah majelis hakim terhadap permintaan penuntut umum yang menyatakan, agar diberi kesempatan menyiapkan alat bukti, sehingga persidangan 23 terdakwa dengan agenda pembuktian ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada Rabu, 11 Februari 2026.

