Hermeneutika Keadilan: Bukan Sekedar Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara

Dengan mensinergikan teks undang-undang, konteks sosial, dan nilai kemanusiaan, hakim diposisikan sebagai penjaga makna keadilan yang hidup, bukan sekadar pelaksana prosedur formal.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Transformasi Paradigma: Dari Legalisme Mekanis Menuju Kedalaman Hermeneutis

Dinamika hukum kontemporer menuntut pemahaman yang melampaui penerapan teks undang-undang secara kaku. Keadilan sering kali tersembunyi di balik huruf-huruf hukum yang membeku, sehingga ia harus dicari dan dihadirkan dengan kebeningan hati serta ketajaman nalar. 

Fenomena ini, menandai pergeseran dari positivisme hukum tradisional menuju pendekatan hermeneutika hukum yang lebih holistik. Keadilan tidak hadir dari kata-kata yang statis, melainkan dari makna hidup yang ditafsirkan dalam realitas konkret. 

Hakim tidak lagi sekadar menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi) yang menggunakan silogisme logika semata, melainkan sebagai penerjemah pesan moral di balik teks.

Konsep keadilan merupakan fondasi moral utama yang menentukan legitimasi suatu sistem hukum. Jika hukum dipahami hanya sebagai bangunan normatif tertutup, maka yang dihasilkan hanyalah keadilan prosedural yang sering kali memarginalkan keadilan substantif. 

Maka, para praktisi hukum, khususnya Hakim perlu memahami hermeneutika sebagai instrumen untuk senantiasa menggali makna terdalam guna memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Secara etimologis, hermeneutika berakar dari mitos Hermes, pembawa pesan dewa yang menjembatani kehendak ilahi ke dalam bahasa manusia. 

Hans-Georg Gadamer menggeser fokus hermeneutika menjadi tugas ontologis, di mana setiap pemahaman melibatkan "pra-pemahaman" atau latar belakang tradisi penafsir. Pemahaman hukum tercipta melalui "peleburan horizon" (fusion of horizons) antara teks masa lalu dan cakrawala penafsir di masa kini. 

Proses interpretasi berlangsung dalam lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel) yang artinya adanya gerakan bolak-balik antara bagian teks dan keseluruhan maknanya. Hakim dituntut mengkualifikasi fakta dalam bingkai kaidah, dan sebaliknya juga menginterpretasi kaidah dalam bingkai fakta. 

Penulis memandang bahwa proses penginterpretasian ini haruslah bertumpu pada 3 (tiga) komponen pokok sebagai berikut:

  1. Teks: Bunyi atau huruf-huruf dalam undang-undang.
  2. Konteks: Latar belakang sosiopolitik saat hukum dilahirkan.
  3. Kontekstualisasi: Penerapan makna tersebut pada peristiwa konkret masa kini.

Lebih lanjut, Hakim memiliki kewenangan untuk memahami secara holistik makna orisinal teks agar selaras dengan keadilan dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, inilah yang pada akhirnya disebut sebagai penemuan hukum. 

Penemuan hukum (rechtsvinding) melalui cara ini merupakan tindakan pembentukan hukum (judge-made law) yang krusial untuk mengisi kekosongan hukum.

Dialektika Keadilan Prosedural dan Substantif

Sistem peradilan Indonesia sering terjebak dalam ketegangan antara keadilan prosedural dan substantif. Keadilan prosedural berfokus pada pemenuhan aspek formalitas dan hukum acara (KUHAP/HIR). 

Sebaliknya, keadilan substantif berakar pada nilai-nilai moral dan hakikat kebenaran yang hidup di masyarakat. Penegakan hukum yang hanya menekankan prosedur cenderung menghasilkan "yurisprudensi mekanis", di mana hakim hanya mencocokkan fakta dengan delik tanpa melihat dampak sosialnya. Hal ini menyebabkan hukum menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hermeneutika menawarkan solusi dengan mensinergikan keduanya, namun mendahulukan keadilan substantif jika terjadi benturan yang tidak dapat dikompromikan. 

Pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif menegaskan bahwa "hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Hukum bukan entitas otonom yang final, melainkan institusi yang harus terus diperbaiki demi melayani kepentingan kemanusiaan. 

Karakter progresif menuntut keberanian moral penegak hukum untuk melakukan terobosan (rule breaking) terhadap aturan yang mencederai rasa keadilan. Hakim seyogianya menggunakan "kecerdasan spiritual" untuk menangkap penderitaan rakyat, bukan sekadar menggunakan logika silogisme yang kering. Dengan paradigma ini, hermeneutika hukum menjadi alat untuk memanusiakan manusia di dalam sistem peradilan.

Hermeneutika keadilan merupakan seni interpretasi yang mendalam terhadap teks hukum, fakta perkara, dan konteks manusiawi. Inilah yang seyogianya dipahami oleh seorang hakim sehingga menciptakan pola pemahaman yang mendalam bahwa Hakim bukan sekadar penegak aturan, melainkan penjaga makna keadilan yang hidup. 

Layaknya seorang penerjemah kuno yang tidak hanya menerjemahkan kata, tetapi juga jiwa teks asli, hakim menjadi hermeneut yang membaca "di antara baris-baris" hukum untuk mewujudkan keadilan substantif.
 
Lebih jauh lagi, Ronald Dworkin dalam Law's Empire (1986) memperkenalkan gagasan "integrity" hukum yang bermakna Hakim harus membaca hukum sebagai cerita koheren, bukan sekumpulan aturan acak.

Namun, tantangan hermeneutika keadilan tidak boleh diabaikan. Risiko subjektivitas selalu mengintai, seperti yang dikritik legal positivis Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law

Seandainya interpretasi hakim terlalu bebas, mungkinkah berujung pada penyalahgunaan kekuasaan? Disinilah tiga syarat yang harus tetap dipegang oleh seorang hakim yaitu: niat baik (good will), mencermati semangat hukum, dan mencari relevansi moral masa kini.

Kesimpulan

Hermeneutika keadilan menegaskan bahwa tugas hakim jauh melampaui sekadar memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara formal. Ia adalah pencarian makna mendalam untuk menghadirkan keadilan substantif. Dengan mensinergikan teks undang-undang, konteks sosiologis, dan nilai kemanusiaan, hakim bertransformasi menjadi pembentuk hukum yang progresif. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi prosedur, karena hakekat hukum adalah penjaga martabat kemanusiaan dan pembawa kedamaian bagi seluruh rakyat. Hakim yang hermeneutik bukan penutup buku hukum, melainkan pembuka bab baru keadilan yang subtantif.

Daftar Referensi:

  1. Hermeneutika Hukum: Menerjemahkan Makna Keadilan dalam Putusan Hakim - MariNews, diakses tanggal 20 Januari 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/hermeneutika-hukum-menerjemahkan-makna-keadilan-0oP
  2. Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum Legal Hermeneutics: Principles and Rules of Legal Interpretation - Neliti, diakses pada tanggal 20 Januari 2026, https://media.neliti.com/media/publications/112498-ID-hermeneutika-hukum-prinsip-dan-kaidah-in.pdf
  3. Positivisme Hukum Sebagai Dasar Penjatuhan Pidana: Analisis Putusan Nomor 11/Pid.B/2025/Pn Ckr Tentang Tindak Pidana Turut Serta. Jurnal Media Akademik (JMA), diakses tanggal 20 Januari 2026, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3696/2878
  4. Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim - undip e-journal system, diakses pada tanggal 25 Januari 2026, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/download/26656/16081
  5. Menafsir Hukum, Menemukan Keadilan: Hermeneutika sebagai Jalan Hakim PTUN, diakses pada tanggal 25 Januari 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menafsir-hukum-menemukan-keadilan-hermeneutika-sebagai-0wQ
  6. Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum Legal Hermeneutics: Principles and Rules of Legal Interpretation - Neliti, diakses pada tanggal 25 Januari 2026, https://media.neliti.com/media/publications/112498-ID-hermeneutika-hukum-prinsip-dan-kaidah-in.pdf
  7. Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf", accessed February 3, 2026, https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Buku-/Jurnal/Memahami_Paradigma_Hukum_Progresif_Prof.pdf
  8. Pemikiran Satjipto Rahardjo: Jejak Sejarah Hukum Progresif di Indonesia, accessed February 3, 2026, https://dandapala.com/flashback/detail/pemikiran-satjipto-rahardjo-jejak-sejarah-hukum-progresif-di-indonesia
  9. The Just, Ricoeur, Pellauer - The University of Chicago Press, accessed February 3, 2026, https://press.uchicago.edu/ucp/books/book/chicago/J/bo3637807.html
  10. Doing Justice to Justice: Paul Ricoeur (Chapter 19) - On Philosophy in American Law, accessed February 3, 2026, https://www.cambridge.org/core/books/on-philosophy-in-american-law/doing-justice-to-justice-paul-ricoeur/DC681C3F86D963E53DD4BD0F89B05E29