Realitas Kebutuhan Administratif dan Kekakuan Hukum
Dalam diskursus hukum keluarga di Indonesia, konsep perwalian secara tradisional dipahami dengan batasan yang sangat rigid. Undang-undang dan kompilasi hukum Islam menetapkan parameter usia yang tegas mengenai siapa yang masih berada di bawah perwalian dan siapa yang telah dianggap cakap hukum.
Namun, praktik di lapangan sering kali menyajikan kompleksitas yang tidak selalu dapat dijawab oleh teks undang-undang yang kaku. Masyarakat kerap berbenturan dengan persyaratan administratif dari berbagai instansi yang menuntut adanya penunjukan wali, meskipun subjek hukumnya mungkin berada di wilayah abu-abu atau situasi khusus.
Kondisi ini sering menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) atau bahkan hambatan birokrasi yang merugikan masyarakat. Ketika pengadilan hanya terpaku pada batasan usia normatif, banyak kepentingan perdata masyarakat yang terhambat. Menyadari fenomena ini, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 mengeluarkan rumusan hukum yang memberikan nafas baru bagi kewenangan Pengadilan Agama.
Landasan Hukum Baru dalam SEMA 1 Tahun 2025
Terobosan hukum tersebut termaktub dalam rumusan kamar agama yang mengatur mengenai hukum perkawinan dan perwalian, di mana SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan penegasan ulang terhadap prinsip fundamental bahwa penunjukan wali melalui penetapan pengadilan pada asasnya ditujukan bagi subjek hukum yang belum genap berusia delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Ketentuan ini merupakan norma standar (standard rules) yang berfungsi sebagai pilar perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur dalam sistem peradilan di Indonesia.
Namun, signifikansi serta nilai progresif dari kebijakan ini terletak pada klausul pengecualian yang bersifat solutif, yang menyatakan bahwa pengadilan agama memiliki kompetensi untuk mengeluarkan penetapan wali guna mengakomodasi keperluan tertentu yang merupakan kepentingan hukum masyarakat atau kebutuhan praktis instansi lain.
Frasa tersebut menjadi pintu masuk bagi hakim untuk menjalankan diskresi yudisial dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistik, sehingga prosedur peradilan tidak terjebak dalam formalisme hukum yang kaku, melainkan mampu merespons realitas kebutuhan administrasi dan kemaslahatan masyarakat secara dinamis.
Menjawab Kebutuhan Praktis Instansi Lain
Aspek progresif dari rumusan ini terletak pada pengakuan eksplisit terhadap "kebutuhan praktis dari instansi lain," yang merefleksikan sensitivitas Mahkamah Agung terhadap dinamika ekosistem birokrasi lintas sektoral. Dalam tataran praktis, sering ditemukan adanya regulasi internal pada instansi tertentu seperti TNI/Polri dalam proses rekrutmen, lembaga perbankan dalam pencairan klaim asuransi, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam ranah sertifikasi aset, yang mensyaratkan eksistensi penetapan wali sebagai prakondisi legitimasi tindakan hukum tertentu (Setyansyah, 2025).
Melalui keberlakuan SEMA ini, Pengadilan Agama tidak lagi bersikap restriktif dengan membatasi diri pada formalitas batasan usia semata, melainkan memosisikan diri sebagai lembaga yang memfasilitasi kelancaran urusan keperdataan masyarakat secara komprehensif. Apabila terdapat instansi sektoral yang mensyaratkan penetapan wali demi menjamin kepastian hukum administratif, maka pengadilan hadir untuk memberikan legitimasi yuridis tersebut melalui instrumen penetapan wali untuk keperluan tertentu.
Transformasi ini menegaskan peran peradilan sebagai katalisator dalam sistem pelayanan publik yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa (contentious), tetapi juga pada pemberian perlindungan hukum dalam ranah permohonan (voluntair) yang bersifat solutif.
Kepentingan Hukum Masyarakat sebagai Prioritas
Selain untuk memenuhi kebutuhan administratif instansi, SEMA ini secara esensial menekankan pada aspek kepentingan hukum masyarakat sebagai manifestasi nyata dari doktrin salus populi suprema lex esto, yang menempatkan keselamatan serta kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Dalam kerangka ini, penetapan wali tidak boleh dipersamakan dengan institusi pengampuan (curatele) sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang berimplikasi pada hilangnya kecakapan bertindak (bekwaamheid) seseorang secara umum. Sebaliknya, perwalian ini bersifat ad hoc dan terbatas, di mana pengadilan hadir untuk memberikan legitimasi hukum atas kondisi kebuntuan tertentu tanpa menegasikan kedudukan subjek hukum sebagai person yang mandiri.
Wali yang ditunjuk berdasarkan ketentuan ini memiliki kewenangan yang bersifat limitatif dan terbatas pada causa yang dimohonkan secara spesifik. Mandat tersebut hanya berlaku untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana tertuang dalam amar penetapan.
Konstruksi hukum yang demikian dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi pihak ketiga dengan perlindungan terhadap hak-hak sipil serta kebebasan individu, sehingga intervensi negara melalui penetapan pengadilan tidak melampaui batas proporsionalitas yang dibutuhkan oleh pemohon.
Perspektif Maslahah Mursalah
Ditinjau dari perspektif hukum Islam, kebijakan ini secara substansial selaras dengan prinsip maslahah mursalah, mengingat tidak ditemukannya dalil spesifik yang melarang penunjukan wali untuk tujuan administratif tertentu, sementara terdapat kebutuhan mendesak di tengah masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
Dengan mengakomodasi penetapan wali untuk keperluan yang bersifat spesifik dan terbatas, Pengadilan Agama sejatinya sedang mengimplementasikan prinsip at-taysir (memberi kemudahan) serta doktrin raf’ul haraj (menghilangkan kesulitan) demi menghindari kemudaratan yang lebih besar akibat kebuntuan hukum.
Penerapan SEMA ini memungkinkan pemangkasan hambatan birokratis yang selama ini timbul akibat kekosongan hukum (rechtsvacuum), sehingga hakim didorong untuk mengedepankan nalar pragmatis-solutif yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kendati demikian, diskresi hakim dalam memberikan penetapan perwalian ini tetap dijalankan dalam koridor ihtiyati (kehati-hatian) guna memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh wali terpilih tetap berada dalam jalur perlindungan hak subjek hukum yang diwakilinya, selaras dengan kaidah tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan) (Idrus, 2021).
Implikasi bagi Praktik Peradilan
Bagi para hakim pada lingkungan Peradilan Agama, keberadaan SEMA ini menuntut kejelian dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan yang diajukan. Hakim dituntut untuk mampu melakukan distingsi secara rigid antara permohonan perwalian murni yang disebabkan oleh faktor ketidakcakapan hukum absolut, seperti belum cukup umur sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan 50 UU Perkawinan, dengan permohonan perwalian yang bersifat situasional untuk kepentingan hukum tertentu.
Considerans dalam penetapan hakim perlu menguraikan secara komprehensif mengenai rasio legis dan urgensi dari "keperluan tertentu" yang menjadi dasar penunjukan wali tersebut, guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh wali di masa mendatang.
Lebih lanjut, amar penetapan pengadilan wajib bersifat spesifik dan limitatif (noodzakelijkheid) dengan menyebutkan secara eksplisit jenis tindakan hukum apa saja yang diotorisasi oleh pengadilan. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa penetapan tersebut tidak bertransformasi menjadi mandat tanpa batas yang dapat digunakan untuk perbuatan hukum di luar maksud dan tujuan semula.
Dengan demikian, setiap tindakan wali di luar batasan yang ditetapkan dalam amar tersebut secara otomatis menjadi batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan, sebagai bentuk proteksi terhadap integritas subjek hukum yang diwakili.
Harmonisasi Lembaga Peradilan dan Administratif
Implementasi kebijakan ini turut memperkuat sinergi fungsional antara kekuasaan kehakiman dengan lembaga administratif negara, sehingga Pengadilan Agama membuktikan perannya sebagai institusi yang responsif serta adaptif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
Melalui terobosan ini, hukum tidak lagi diposisikan sebagai "menara gading" yang teralienasi dari realitas administrasi pemerintahan, melainkan bertransformasi menjadi bagian integral dalam ekosistem pelayanan publik yang holistik. Integrasi ini memastikan bahwa setiap hambatan prosedural yang muncul dalam ranah administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme yudisial yang akuntabel.
Kini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang konkret saat dihadapkan pada persyaratan administratif yang mewajibkan eksistensi perwalian di luar konteks usia minor. Kehadiran saluran hukum yang valid ini merupakan pengejawantahan nyata dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (contante justitie), sekaligus memperluas jangkauan akses terhadap keadilan (access to justice).
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Buku Kesatu Bab XIV tentang Perwalian (Voogdij) dan Bab XVII tentang Pengampuan (Curatele).
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai batasan usia dan kekuasaan orang tua/perwalian.
- Idrus, A. M. (2021). Kebijakan pemimpin negara dalam perspektif kaidah fikih: Tasharruf al-imam manutun bil maslahah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 10(2), 123–137. https://doi.org/10.24252/ad.v10i2.26278
- Setyansyah, F. (2025, 22 Juli). Kekosongan hukum dan disparitas putusan: Urgensi keberadaan SEMA perwalian calon TNI. MariNews Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/urgensi-keberadaan-sema-perwalian-calon-tni-0qn