MARINews, Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Ibrahim, Kepala Desa Pematang Panggang nonaktif, Kabupaten OKI pada persidangan yang terbuka untuk umu, Rabu (15/10/2025)
Persidangan digelar pada ruang sidang utama gedung pengadilan, yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan..
"Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan menggunakan surat palsu," ucap Iqbal Lazuardi (Ketua Majelis) saat membacakan amar putusan, dengan didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan (Hakim Anggota).
"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan percobaan selama satu tahun," tegas Hakim Ketua.
Kasus tersebut menarik perhatian publik, bermula saat Ibrahim mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.
Setelah dilantik menjadi kepala desa, Terdakwa diketahui menggunakan ijazah palsu. Selanjutnya hal tersebut, dilaporkan pihak warga desa Pematang Panggang kepada pihak kepolisian.
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri OKI melimpahkan berkas ke pengadilan dan perkara ini terdaftar di PN Kayuagung dengan nomor register 216/Pid.B/2025/PN Kag.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, karena dinilai seluruh unsur Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi.
Perbuatan Terdakwa mencederai proses demokrasi, ucap Iqbal Lazuardi sebagai hal memberatkan dalam putusan.
Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum, mengikuti persidangan dengan baik dan dukungan masyarakat atas kinerja sebagai kepala desa.
Atas pertanyaan Hakim Ketua setelah pembacaan putusan, baik Penuntut Umum atau Terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir dan para pihak memiliki waktu upaya hukum selama 7 hari sejak putusan diucapkan.
Proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat ini dihadiri pengunjung yang terdiri dari keluarga terdakwa dan warga desa berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari pihak Polres OKI.