Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengapresiasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), dengan dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas, representasi, dan kepemimpinan hakim perempuan di Indonesia sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2024.
Prof. Sunarto turut mengapresiasi mitra pembaruan MA, khususnya Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Pemerintah Australia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas dukungan kepada BPHPI.
Hal ini, disampaikan oleh Prof. Sunarto dalam pidato kunci (keynote speech) pada Pelatihan Program Mentoring BPHPI dan Peluncuran Buku Panduan Mentoring, pada Selasa (13/1), di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menegaskan kembali pentingnya representasi dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan.
Mahkamah Agung, tambah Prof. Sunarto, senantiasa mendorong peran aktif hakim perempuan, melalui survei, partisipasi di konferensi internasional, dan pembentukan BPHPI dalam tubuh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
“Namun di sisi lain, masih ada pertanyaan dan keraguan bahkan anggapan bahwa isu ini hanya persoalan angka statistik dan tren sesaat”, ujar Guru Besar Universitas Airlangga itu.
Ia menyebutkan, representasi dan kepemimpinan hakim perempuan bagi MA, adalah bagian dari strategi membangun peradilan yang berwibawa, kepercayaan publik dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali.
Pengadilan Lebih Seimbang dan Beragam Miliki Tiga Karakteristik Penting
Ketua MA, turut menyinggung instrumen internasional, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Sustainable Development Goals (SDGs), yang menggaris bawahi kesetaraan gender dan partisipasi perempuan dalam kehidupan publik dan profesional, termasuk dalam lembaga peradilan.
Prof. Sunarto menjelaskan, pengadilan dengan komposisi gender yang lebih seimbang dan beragam memiliki setidaknya tiga karakteristik utama.
Pertama, memiliki akuntabilitas internal yang lebih kuat. Majelis dan pimpinan yang beragam, mendorong diskusi yang lebih terbuka dan kritis serta mengurangi resiko grouping dalam pengambilan keputusan.
“Perbedaan latar belakang dan pengalaman, memberi hakim peluang lebih besar untuk saling menguji argumen serta lebih peka terhadap potensi kekeliruan. Keberagamanpun berfungsi sebagai mekanisme saling mengoreksi dalam lembaga”, ujar Ketua Mahkamah Agung Kelimabelas itu.
Kedua, memiliki kualitas pertimbangan putusan hukum yang lebih kaya. Perbedaan pengalaman dan perspektif termasuk antara hakim laki-laki dan perempuan, membantu hakim untuk mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak muncul dalam forum yang bersifat homogen.
Keragaman komposisi, lanjut Prof. Sunarto, memungkinkan hakim menilai secara lebih cermat dampak putusan terhadap forum-forum kelompok tertentu serta membaca konteks sosial perkara secara lebih utuh. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang dihasilkan menjadi lebih lengkap dan berimbang tanpa mengurangi standar objektivitas.
Ketiga, meningkatkan kepercayaan publik. Pengadilan dengan komposisi yang mencerminkan keragaman masyarakat yang dilayaninya, menyampaikan pesan keterbukaan dan inklusivitas yang lebih kuat.
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menuturkan, publik menjadi lebih yakin atas proses pengambilan Keputusan yang telah mempertimbangkan beragam pengalaman dan kepentingan secara adil. Bukan semata dari sudut pandang kelompok tertentu.
Kondisi itu, tambahnya, mendorong meningkatnya kesediaan masyarakat untuk menerima dan mematuhi putusan pengadilan.
“Pengadilan yang lebih seimbang dan beragam memiliki modal yang lebih kuat untuk menjadi akuntabel, menghasilkan produk berkualitas dan mendapatkan kepercayaan publik yang lebih besar. “ tegas Ketua Mahkamah Agung.
Program Mentoring Buka Ruang Pertumbuhan Karir Berkelanjutan Hakim Perempuan
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung memandang program mentoring hakim perempuan sangat penting.
Hal ini, sebutnya, sebagai instrumen pembinaan nilai, penguatan integritas, pewarisan kebijaksanaan yudisial lintas generasi, dan sarana pengembangan karir hakim perempuan.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan itu, turut menyoroti fenomena "glass ceiling", yang masih menghambat perempuan dalam meraih posisi kepemimpinan. Mentoring diharapkan dapat membantu mengatasinya.
“Melalui mentoring, pengalaman, keterampilan, jaringan profesional, dan dukungan moral ditransfer secara sistematis. Sehingga, membuka ruang pertumbuhan karir yang berkelanjutan bagi hakim Perempuan.” pungkasnya.
Menutup sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan pesan khusus kepada para mentor. Penugasan sebagai mentor, jelas Prof. Sunarto, bukan hanya pengakuan atas pengalaman dan kapasitas profesional. Tetapi, sebagai bentuk kepercayaan Mahkamah Agung untuk menyiapkan hakim perempuan yang memikul tanggung jawab kepemimpinan masa mendatang.
Ia berharap, program mentoring dapat terlaksana dengan lancar dan mencapai target yang diharapkan bersama.
“Pembelajaran dari program ini juga dinantikan oleh para hakim perempuan dalam Konferensi Regional International Association of Women Judges di Adelaide, Australia pada Mei mendatang.” tutup Ketua Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Prof. Sunarto membuka Pelatihan Program Mentoring BPHPI secara resmi dan Peluncuran Buku Panduan Mentoring untuk hakim perempuan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Buku Panduan Mentoring kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Umum IKAHI, dan Australian Embassy Minister-Counsellor for Political and Strategic Communications, sekaligus dimulainya pelatihan mentoring.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung, Ketua Umum IKAHI, Ketua BPHPI beserta seluruh jajaran, para Pejabat Eselon I MA dan para hakim perempuan di seluruh Indonesia selaku para mentor peserta pelatihan mentoring.
Turut hadir Nicola Campion, Australian Embassy Minister-Counsellor for Political and Strategic Communications dan segenap Tim AIPJ 3.

