Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan bulan kepada Terdakwa Debi Saputra dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam di lingkungan Pabrik Gula PT SGN Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iqbal Lazuardi dengan hakim anggota Eka Aditya Darmawan dan Kurnia Ramadhan.
Perkara ini bermula pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.15 WIB, di Pos Pabrik Gula PT SGN Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Terdakwa Debi Saputra didakwa telah melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban Udi Alatas yang merupakan petugas keamanan PT SGN Cinta Manis dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah bertugas berjaga bersama beberapa petugas keamanan pabrik lainnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum peristiwa pengancaman, Terdakwa bersama dua rekannya memasuki area pabrik tanpa izin dan diminta keluar oleh petugas keamanan. Merasa tersinggung, Terdakwa kemudian mendatangi pos jaga, mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kirinya, mengacungkannya ke arah korban, serta mengucapkan kata-kata ancaman yang menimbulkan rasa takut. Hal yang menarik perhatian Majelis Hakim, Terdakwa pada saat kejadian mengiris tangan kirinya sendiri dengan pisau tersebut, yang menurut pengakuannya bertujuan untuk menunjukkan bahwa dirinya memiliki “ilmu kebal” terhadap senjata tajam guna menakut nakuti korban.
Terdakwa bahkan mengakui di persidangan bahwa dirinya memiliki ilmu kebal yang diperoleh dari daerah Lubuk Linggau melalui ritual puasa selama 40 (empat puluh) hari. Tindakan tersebut dinilai Majelis Hakim sebagai bentuk ancaman kekerasan secara psikis yang memperkuat rasa takut dan tekanan terhadap korban agar mengabulkan keinginan Terdakwa, yakni diperbolehkan masuk ke area pabrik untuk melakukan pungutan uang keamanan terhadap sopir pengangkut tebu.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa secara kumulatif dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti berupa satu bilah pisau bersarung kulit warna cokelat, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan kepada Terdakwa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai adanya keadaan yang memberatkan, yakni bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa takut yang nyata terhadap korban Udi Alatas.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, antara lain bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif dan berterus terang selama proses persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari. Dengan mempertimbangkan secara seimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan putusan, Terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Iqbal Lazuardi turut menyampaikan pesan moral kepada Terdakwa. Ia mengingatkan bahwa “apabila seseorang memiliki kelebihan atau kemampuan tertentu, termasuk yang diyakini sebagai ilmu kebal, seharusnya tidak disalahgunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau tindakan kriminal. Seyogyanya kemampuan tersebut semestinya diarahkan pada kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti seni atraksi atau pertunjukan ilmu kebal yang dapat menghibur orang banyak, bukan justru menimbulkan rasa takut dan keresahan terhadap masyarakat”.



