Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma yang signifikan terhadap pengaturan pidana mati.
Dalam KUHP, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok utama, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 67 KUHP yang menyatakan, pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Lebih lanjut, Pasal 98 KUHP menegaskan, pidana mati dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Rumusan tersebut menunjukkan, pidana mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen pembalasan yang bersifat otomatis.
KUHP juga memperkenalkan mekanisme masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 100.
Ketentuan ini membuka kemungkinan penundaan pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Pengaturan ini menegaskan, pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir yang dapat dijatuhkan dengan sangat hati-hati serta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ketat.
Dengan demikian, majelis hakim dituntut untuk melakukan pertimbangan yang komprehensif terhadap keadaan terdakwa, dampak perbuatan, serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan pidana mati.
Independensi Hakim sebagai Landasan Konstitusional
Dalam menjatuhkan putusan, termasuk perkara dengan ancaman pidana mati, hakim terikat pada prinsip independensi yang dijamin secara konstitusional.
Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Hakim tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, tidak pula oleh lembaga legislatif, bahkan tekanan dari lingkungan yudikatif sendiri tidak dibenarkan apabila mengarah pada intervensi terhadap independensi putusan.
Kemandirian merupakan nilai utama pertama dari tujuh nilai utama MA. Nilai ini bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi moral dan konstitusional yang menjaga marwah lembaga peradilan.
Tekanan Politik dan Opini Publik
Perkara yang mengandung ancaman pidana mati sering kali menjadi perhatian luas masyarakat.
Opini publik dapat terbelah, tekanan politik dapat muncul, dan ekspektasi sosial menguat. Dalam situasi demikian, hakim dihadapkan pada ujian integritas.
Hakim tetap harus berdiri pada hukum dan fakta persidangan. Keyakinan hakim dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang objektif, sebagaimana diamanatkan dalam sistem pembuktian hukum acara pidana.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, namun tetap dalam kerangka hukum positif dan independensi peradilan.
Tekanan politik maupun opini publik tidak boleh memengaruhi arah putusan. Keadilan bukanlah hasil dari suara terbanyak, melainkan hasil dari proses pembuktian yang sah dan pertimbangan hukum yang rasional.
Pesan bagi Pihak Luar dan Kepercayaan Publik
Independensi hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab internal lembaga peradilan, tetapi juga memerlukan penghormatan dari seluruh elemen masyarakat.
Pihak luar, baik institusi negara maupun masyarakat umum, perlu memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk memutus secara objektif.
Intervensi, tekanan, maupun opini yang mengarah pada penggiringan putusan justru berpotensi merusak legitimasi peradilan.
Dalam negara hukum, setiap perkara harus diputus berdasarkan hukum dan keyakinan hakim yang dibangun dari pembuktian yang sah.
Kepercayaan publik terhadap peradilan akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa hakim memutus dengan tenang, objektif, dan konsisten terhadap prinsip hukum.
Transparansi persidangan dan argumentasi hukum yang kuat dalam putusan menjadi bagian penting dalam membangun legitimasi tersebut.
Harapan Mahkamah Agung
MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman menaruh harapan besar agar seluruh hakim di Indonesia senantiasa menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Perkara dengan ancaman pidana mati memerlukan kehati-hatian yang luar biasa karena menyangkut hak hidup seseorang dan berdampak luas terhadap rasa keadilan masyarakat.
Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh berubah menjadi keragu-raguan akibat tekanan eksternal, baik yang bersifat politis, opini publik, maupun sorotan media.
Hakim diharapkan memutus dengan bijaksana, berdasarkan keyakinan yang dibangun dari alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang mendalam.
Hakim adalah ujung tombak keadilan. Di tangan hakimlah hukum memperoleh maknanya.
Menjaga independensi berarti menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Kesimpulan
Pengaturan pidana mati dalam KUHP menunjukkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih moderat dan berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.
Pidana mati bukan lagi pidana pokok utama, melainkan pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan sebagai upaya terakhir dengan syarat yang ketat.
Dalam perkara-perkara demikian, independensi hakim menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.
Hakim tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun dan harus tetap berpegang pada hukum serta keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang sah.
Harapan MA, adalah agar seluruh hakim Indonesia tetap teguh memegang nilai kemandirian, menjaga integritas, dan memutus perkara dengan bijak. Karena pada akhirnya, hakim adalah penjaga terakhir keadilan dalam sistem hukum negara.
Sumber Referensi
- Jimly Asshiddiqie. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
- Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 67, Pasal 98, dan Pasal 100.





