Pasal 234, Penolakan Pendampingan, dan Pilihan Hakim

Majelis Hakim bukan hanya la bouche de la loi. Hakim harus mampu melihat melampaui skrip undang-undang untuk mewujudkan keadilan substansial melalui dua opsi solusi teknis yang sejauh ini mungkin dipilih.
Foto Ilustrasi | Chatgpt.com
Foto Ilustrasi | Chatgpt.com

Pendahuluan

Dapat dibayangkan saat seseorang tidak bisa masuk ke sebuah acara kondangan hanya karena lupa membawa undangan, padahal ia benar-benar diperbolehkan untuk masuk venue. Mungkin tidak bisa dikatakan sama, namun paling tidak contoh tersebut dapat menggambarkan kondisi saat suatu perkara memenuhi syarat untuk dilakukan pengakuan bersalah, akan tetapi Terdakwa menolak didampingi saat penyidikan yang notabene merupakan syarat penerapan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP memang baru saja "ditetaskan", Namun diskursus mengenai aturan tersebut sudah kompleks, salah satunya mengenai Pasal 234 yang mengatur tentang pengalihan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat berdasarkan pengakuan bersalah Terdakwa.

Rantai Korelasi Pasal 234 dan Pasal 205

Layaknya rantai yang saling terkait, dalam mencerna ketentuan Pasal 234 kita tidak dapat memahaminya secara parsial. Memahami Pasal 234 harus disandingkan dengan Pasal 205 dalam kitab aturan yang sama. Tidak bisa serta-merta hakim langsung mengalihkan proses ke pemeriksaan singkat, melainkan harus melalui proses uji. Pengujian ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah filter prosedural yang terdiri dari enam syarat kumulatif yang saling mengunci. Pasal 205 ayat (2) menjelaskan:

  1. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan; 
  2. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
  3. Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
  4. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
  5. Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
  6. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim;

Hak Tersangka untuk Didampingi

Disinggungnya kewajiban pendampingan oleh pengacara/advokat bagi Tersangka tidak hanya ada dalam pasal 205. Penegasan mengenai hal tersebut, salah satunya ada di pasal 142 KUHAP. Pasal 142 KUHAP yang secara eksplisit merumuskan hak-hak Tersangka atau Terdakwa, antara lain: 

  1. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  2. diberitahu mengenai haknya;
  3. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
  4. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan ini menempatkan hak pendampingan Advokat bukan sekadar sebagai hak prosedural tambahan melainkan sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap tahap pemeriksaan. Apapun yang terjadi hak Tersangka untuk didampingi tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Terlebih lagi, akibat kelalaian dari penegak hukum.

Kewaspadaan Prosedural: Perspektif Kamar Pidana

Sebelum berpikir lebih jauh, penting untuk memperhatikan pandangan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang disampaikan pada saat beliau memberikan menjadi narasumber dalam program Perisai Badilum tanggal 19 Januari 2026 yang membahas Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, Dan Pemaafan Hakim. Beliau menekankan bahwa penilaian terhadap syarat-syarat Pasal 205 KUHAP harus dilakukan dengan sangat hati-hati, sebab ada kemungkinan syarat tersebut tidak terpenuhi bukan karena kesalahan Terdakwa, melainkan karena kelalaian penyidik itu sendiri, seperti penyidik tidak memberitahukan hak Terdakwa atau tidak menunjuk advokat, pemeriksaan tidak dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut, atau Terdakwa tidak diberitahu dan tidak dapat menggunakan haknya selama penyidikan hingga penuntutan.

Dalam keadaan demikian, prinsip yang tidak boleh diabaikan seperti cacat prosedural di tingkat penyidikan tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa. Solusinya bukan menolak pengakuan bersalah, melainkan memenuhi hak Terdakwa terlebih dahulu dengan menunjuk advokat. Jangan sampai karena kelalaian penyidik, Terdakwa justru kehilangan haknya atas kepastian hukum yang cepat sehingga pada akhirnya justru mengkhianati tujuan keadilan itu sendiri.

Eksistensi Pengakuan Bersalah pada Terdakwa yang Menolak Pendampingan Pengacara atau Advokat

Pendampingan oleh Pengacara atau Advokat adalah hak Terdakwa sebagaimana dijamin dalam asas perlindungan hukum. Namun persoalan menjadi lebih rumit ketika penolakan pendampingan bukan berasal dari kelalaian penyidik, melainkan dari kehendak Terdakwa sendiri, yakni menolak didampingi yang dibuktikan dengan pernyataan penolakan.

Perlu dipahami bahwa syarat pendampingan advokat dalam Pasal 205 KUHAP lebih dari sekadar hak yang bisa dilepas begitu saja. Pendampingan advokat dalam Pasal 205 KUHAP sejatinya juga berperan sebagai penjaga mutu proses penyidikan itu sendiri, bukan semata demi Terdakwa, melainkan demi menegakkan prosedur hukum. Ketika Terdakwa menolak didampingi, meski atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan, syarat prosedural Pasal 205 KUHAP tetap belum terpenuhi. Alasannya tidak mengubah fakta prosedurnya.

Lalu apa akibatnya? Hal tersebut membawa konsekuensi pengakuan atas seluruh uraian perbuatan yang didakwakan tidak serta-merta membuka pintu pengalihan ke pemeriksaan singkat. Sebab yang diuji bukan hanya kejujuran Terdakwa, melainkan juga kepatuhan proses yang mengiringinya. Di sinilah letak ketegasan yang perlu dijaga, kecepatan tidak boleh mengorbankan prosedur yang sejak awal dirancang untuk melindungi.

Dua Opsi Solusi bagi Hakim

Majelis Hakim bukan hanya la bouche de la loi. Hakim harus mampu melihat melampaui skrip undang-undang untuk mewujudkan keadilan substansial melalui dua opsi solusi teknis yang sejauh ini mungkin dipilih.

Pilihan pertama menekankan kepada progresifitas hakim. Majelis Hakim menunjuk advokat di persidangan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa guna memastikan alasan penolakan. Jika ternyata Terdakwa menolak karena ketidaktahuan akan akibat hukumnya, misalnya Terdakwa ternyata khawatir harus membayar biaya pengacara atau advokat, maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penerapan pemeriksaan acara singkat demi efisiensi waktu.

Perlu dicatat, opsi ini hanya tepat ditempuh sepanjang Majelis hakim dapat meyakini bahwa penolakan semata-mata bersumber dari ketidakpahaman atau hal-hal yang beralasan secara hukum. Alasannya, pendampingan di persidangan secara teknis tidak dapat menyembuhkan cacat prosedural yang terjadi pada tahap penyidikan.

Opsi Kedua, opsi yang menitik beratkan kepastian hukum. Jika penolakan terbukti dengan adanya surat pernyataan penolakan, Hakim menetapkan perkara tetap diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Biasa guna menjamin kebenaran materiil diuji secara mendalam. Namun, pengakuan jujur tersebut tetap dijadikan sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan akhir, sesuai amanat Pasal 54 KUHP Tahun 2023.

Kedua opsi tersebut dapat menjadi rujukan. Opsi pertama unggul dalam efisiensi, sementara opsi kedua unggul dalam proporsionalitas keadilan. Ke depannya, diperlukan pedoman resmi dari Mahkamah Agung agar tidak terjadi disparitas praktik di meja hijau.

Penutup

Kembali ke analogi kondangan di awal. Pada akhirnya bukan hanya soal apakah seseorang berhak masuk, melainkan soal apakah EO (Event Organizer) memperbolehkannya masuk dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang ada. Jika tamu itu lupa membawa undangan karena tidak tahu harus membawa, EO yang bijak akan mencari jalan keluar. Namun jika tamu itu memang sengaja tidak membawanya, EO tetap harus menegakkan aturan meski pintu sebenarnya terbuka untuknya. Begitu pula Hakim, yang terpenting bukan sekadar keberanian mengambil tindakan, melainkan ketepatan dalam menentukan keputusan terbaik di antara pilihan yang ada.

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
  3. Catatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. pada materi Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, Dan Pemaafan Hakim di acara Perisai Badilum 19 Januari 2026
  4. Tanmadibrata, R. (2026). Konstruksi hak bantuan hukum dalam KUHAP 2025 dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6(2), 565–575. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32709
  5. Santoso, W. A., Subekti, Nasution, D. W., & Cornelis, V. I. (2026). Perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(1), 83–90. P-ISSN 2963-9298; E-ISSN 2963-914X.