Dewasa ini, kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan, baik dari sisi frekuensi maupun penyebarannya di ruang publik.
Laporan koalisi internasional Asia for Animals Coalition mencatat, sedikitnya 1.626 konten kekerasan terhadap hewan berasal dari Indonesia dari total 5.480 konten global yang terdokumentasi pada periode 2020–2021, menjadikan Indonesia salah satu sumber terbesar konten penyiksaan hewan di dunia maya.
Di tingkat nasional, berbagai laporan organisasi perlindungan hewan juga menunjukkan, kasus serupa terus bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari penyiksaan fisik, penelantaran, hingga eksploitasi ekonomi dan hiburan digital.
Misalnya, publik sempat dihebohkan oleh kasus penyiksaan kucing yang direkam dan disebarkan di media sosial di beberapa kota besar, serta kasus penelantaran anjing penjaga yang ditemukan dalam kondisi kelaparan di lingkungan permukiman.
Fenomena ini memperlihatkan, kekerasan terhadap hewan bukan lagi kasus sporadis, melainkan persoalan sosial yang sistemik dan berulang.
Berbagai penelitian dan laporan organisasi kesejahteraan hewan menunjukkan, penyebab utama kekerasan terhadap hewan di Indonesia antara lain rendahnya literasi dan edukasi masyarakat mengenai kesejahteraan dan perlindungan hewan, anggapan hewan hanyalah properti yang bebas diperlakukan sesuka hati, serta lemahnya efek jera penegakan hukum.
Faktor-faktor tersebut memperlihatkan, persoalan penganiayaan hewan bukan sekadar tindakan individu yang dipandang sebelah mata, melainkan masalah sosial yang berkaitan erat dengan budaya hukum dan kesadaran etis masyarakat.
Kondisi meningkatnya kekerasan terhadap hewan sebagaimana diuraikan sebelumnya menunjukkan, permasalahan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah moral dan etika semata, melainkan sebagai isu hukum yang telah memiliki perangkat sanksi yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penting untuk menelaah bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur tindak pidana penganiayaan hewan serta sejauh mana ancaman pidana yang tersedia mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
Ancaman Pidana dalam KUHP Nasional
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap hewan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut sebagai KUHP), dapat kita jumpai dalam Pasal 337 KUHP.
Pasal tersebut mendalilkan, penganiayaan hewan dalam bentuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda maksimal kategori II yaitu Rp10 Juta.
Namun, jika perbuatan penganiayaan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau bahkan mati, pidana dapat diperberat dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 Juta).
Bahkan ancaman hukuman bagi pemilik hewan yang melakukan penganiayaan terhadap hewan miliknya sendiri, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak.
Mencermati hal tersebut, pada dasarnya kehadiran Pasal 337 KUHP membangun fondasi kriminalisasi terhadap penganiaya hewan dengan merumuskan perbuatan inti berupa menyakiti, melukai, atau merusak kesehatan hewan yang dilakukan secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
Frasa “tanpa tujuan yang patut” menjadi elemen penting karena memperkenalkan ukuran normatif terhadap perlakuan manusia atas hewan. Artinya, hukum pidana tidak menolak seluruh pemanfaatan hewan, tetapi menuntut adanya justifikasi yang rasional, etis, dan proporsional.
Dengan demikian, norma ini menggeser fokus dari sekadar kerugian ekonomi menuju perlindungan terhadap penderitaan fisik hewan.
Lebih jauh, Pasal 337 KUHP juga mengatur pemberatan pidana apabila penganiayaan tersebut menimbulkan akibat yang serius seperti sakit berkepanjangan, cacat, luka berat, atau kematian.
Diferensiasi ancaman pidana ini mencerminkan penerapan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana modern, berat ringannya sanksi harus sejalan dengan tingkat kerusakan dan penderitaan yang ditimbulkan.
Bahkan, ketentuan mengenai perampasan hewan dari pemilik yang melakukan penganiayaan menunjukkan, negara mulai memandang hewan sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar objek kepemilikan.
Selanjutnya, perlindungan terhadap hewan kembali dipertegas dalam Pasal 338 ayat (1) KUHP yang menjelaskan, setiap orang dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10 Juta dalam hal:
- menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
- memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Selaras dengan itu, dalam Pasal 338 ayat (2) KUHP juga mengatur, setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200 Juta.
Sejatinya, Pasal 338 KUHP memperluas cakupan perlindungan dengan mengkriminalisasi bentuk eksploitasi struktural terhadap hewan.
Ketentuan mengenai penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian zat berbahaya, serta pemanfaatan organ hewan untuk tujuan tidak patut menunjukkan, KUHP tidak hanya mengatur kekerasan langsung, tetapi juga praktik eksploitasi yang bersifat sistemik.
Norma ini menegaskan, penderitaan hewan dapat muncul tidak hanya dari tindakan brutal, tetapi juga dari praktik ekonomi, industri, dan teknologi yang mengabaikan kesejahteraan hewan.
Signifikansi Pasal 338 KUHP, semakin terlihat pada pengaturan mengenai bioteknologi modern.
Kriminalisasi terhadap penciptaan hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup menunjukkan, perlindungan hewan dalam KUHP tidak lagi terbatas pada aspek moral, tetapi telah masuk ke ranah bioetika dan keberlanjutan ekologis.
Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen pencegahan terhadap risiko teknologi yang dapat merusak keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan.
Rumusan Pasal 337 dan Pasal 338 KUHP secara keseluruhan memperlihatkan, hukum pidana nasional mulai mengakui kesejahteraan hewan sebagai kepentingan hukum yang berdiri sendiri.
Namun demikian, efektivitas norma tersebut masih bergantung pada kejelasan standar operasional mengenai batasan penderitaan hewan, parameter pemanfaatan yang patut, serta sinkronisasi dengan peraturan sektoral di bidang peternakan, kesehatan hewan, dan lingkungan hidup.
Tanpa harmonisasi tersebut, ancaman pidana berpotensi menjadi simbol normatif semata, bukan instrumen perlindungan yang nyata.
Analisis Perbandingan Perlindungan Hewan dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional
Pengaturan perlindungan hewan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sesungguhnya bukan hal baru.
KUHP lama (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) telah mengenal kriminalisasi penganiayaan hewan, melalui Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP Lama.
Namun, jika ditelaah secara konseptual, terdapat perbedaan mendasar antara konstruksi norma KUHP Lama dan KUHP Nasional, terutama pada orientasi perlindungan dan kepentingan hukum yang diutamakan.
Dalam KUHP lama, Pasal 302 merumuskan penganiayaan hewan sebagai perbuatan menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas, termasuk penelantaran dengan tidak memberi makan yang layak.
Meskipun rumusan ini sudah mengakui adanya penderitaan hewan, struktur norma tersebut masih sangat dipengaruhi paradigma antroposentris.
Hewan diposisikan terutama sebagai objek kepemilikan, sehingga perlindungan hukum muncul bukan karena nilai intrinsik hewan, melainkan karena adanya pelanggaran terhadap kepatutan sosial dalam memperlakukan benda hidup milik seseorang.
Hal ini tercermin dari ancaman pidana yang relatif ringan—pidana penjara maksimal tiga bulan untuk penganiayaan ringan dan sembilan bulan untuk penganiayaan berat—serta denda yang sangat kecil secara ekonomi, bahkan setelah disesuaikan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Selain itu, Pasal 540 KUHP Lama menempatkan penyiksaan hewan sebagai pelanggaran (overtreding), bukan kejahatan (misdrijf).
Klasifikasi ini menunjukkan, negara pada masa itu belum memandang kekerasan terhadap hewan sebagai perbuatan yang memiliki dampak sosial serius, melainkan lebih sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Dengan demikian, kepentingan hukum yang dilindungi bukan kesejahteraan hewan, tetapi norma kepatutan masyarakat.
Sebaliknya, KUHP Nasional memperlihatkan perubahan orientasi yang lebih substantif.
Pasal 337 dan 338 KUHP Nasional, tidak hanya mempertahankan kriminalisasi penganiayaan, tetapi memperluas ruang lingkup perlindungan dengan memasukkan bentuk eksploitasi, penyalahgunaan biologis, hingga risiko teknologi modern terhadap hewan dan lingkungan.
Ancaman pidana yang lebih tinggi serta pengaturan mengenai pemberatan pidana menunjukkan, penderitaan hewan mulai dipandang sebagai kerugian hukum yang berdiri sendiri, bukan sekadar konsekuensi dari pelanggaran hak pemilik.
Perubahan paradigma ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan kepemilikan menuju pendekatan kesejahteraan.
Dalam KUHP Nasional, hewan tidak lagi sekadar objek hukum, melainkan entitas hidup yang kepentingannya diakui oleh negara.
Hal ini, sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan teori hukum modern yang menempatkan perlindungan terhadap makhluk hidup sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.
Regulasi Perlindungan Hewan di Luar KUHP
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Selain dalam KUHP, perlindungan terhadap hewan juga ditegaskan dalam berbagai peraturan sektoral.
Misalnya, Pasal 66A Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara tegas melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga menyebabkan cacat atau ketidakproduktifan, serta mewajibkan siapa pun yang mengetahui perbuatan tersebut untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dari sisi sanksi, Pasal 91B dalam undang-undang yang sama, memuat ancaman pidana bagi pelaku, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp1 Juta dan paling banyak Rp5 Juta.
Sementara itu, Pasal 85 ayat (2) mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Kombinasi sanksi pidana dan administratif ini menunjukkan, negara menempatkan perlindungan hewan sebagai bagian dari sistem pengawasan hukum yang komprehensif.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Lebih teknis lagi, Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, melarang penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian zat pemacu di luar batas fisiologis normal, serta praktik bioteknologi yang membahayakan kelestarian hewan.
Pengaturan tersebut menunjukkan, konsep penganiayaan hewan dalam hukum Indonesia tidak terbatas pada penyiksaan fisik langsung, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi modern yang berpotensi merusak kesehatan dan keberlangsungan hidup hewan.
Penutup
Dari berbagai ketentuan hukum yang telah diuraikan, terlihat jelas, penganiayaan hewan bukanlah perbuatan sepele, melainkan tindak pidana yang telah memiliki dasar larangan dan ancaman sanksi yang tegas dalam sistem hukum nasional.
Baik melalui KUHP nasional, KUHP lama, maupun peraturan sektoral di bidang peternakan dan kesejahteraan hewan, negara sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang cukup untuk menindak pelaku.
Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta masih kuatnya anggapan, kekerasan terhadap hewan bukan pelanggaran serius.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap hewan bukan semata soal belas kasihan, melainkan soal kepastian hukum dan tanggung jawab moral.
Ketika hukum telah berbicara, masyarakat dan aparat penegak hukum tidak lagi memiliki alasan untuk menganggap remeh penganiayaan hewan.
Sudah saatnya norma yang tertulis di dalam undang-undang benar-benar diwujudkan dalam praktik, sehingga keadilan tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk hidup lain yang bergantung pada perlindungan kita.
Sumber Referensi:
- Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
- Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Risnanda, Azhara Devica. (2022). “Legal Protection to Animals Under Indonesian Law in Classifying Forms of Violence Against Animals.” Res Nullius Law Journal.
- Putri, Cinta Calista. (2021). “Perlindungan Hewan dari Kasus Penganiayaan di Indonesia.” Jurnal Pencerah.
- Food and Agriculture Organization & World Organisation for Animal Health. (2019). Animal Welfare Standards and Guidelines.
- Francione, Gary L. (2008). Animals as Persons. Oxford: Oxford University Press.
- Sunstein, Cass R., & Nussbaum, Martha C. (eds.). (2004). Animal Rights: Current Debates and New Directions. Oxford: Oxford University Press.
- Favre, David. (2011). Animal Law: Welfare, Interests, and Rights. New York: Aspen Publishers.




