Variasi perkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah melahirkan kaidah-kaidah hukum baru dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Salah satunya adalah kaidah hukum yang lahir dalam mekanisme upaya administratif berupa keberatan dan banding.
Kaidah hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori dari perbedaan pengakuannya secara luas.
Pertama, kaidah hukum yang telah diakui dan dikukuhkan sebagai yurisprudensi (precedent).
Kedua, kaidah hukum yang merupakan ratio decidendi dalam putusan individual dan belum menjadi yurisprudensi.
Kaidah hukum dalam tulisan ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan sebagai berikut: apakah jawaban terhadap keberatan yang dikeluarkan sebelum diajukan gugatan, tetapi telah melewati jangka waktu penyelesaian keberatan wajib untuk diajukan banding administratif atau tidak?
Artinya kaidah hukum dalam tulisan ini merupakan kaidah hukum yang belum dijadikan yurisprudensi.
Kaidah hukum tersebut awalnya terdapat dalam Putusan No: 50/B/2024/PT.TUN.BJM yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada 6 Agustus 2024.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo tanggal 2 Oktober 2023.
Penggugat dalam perkara ini adalah PT. Sumber Sebuai Mineralindo dan Tergugatnya Gubernur Kalimantan Tengah.
PTUN Palangkaraya melalui Putusan nomor: 28/G/2023/PTUN.PLK mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan objek sengketa.
Majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut.
Putusan tingkat pertama kemudian diajukan banding oleh Gubernur Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.
Majelis Hakim tingkat banding adalah Mohamad Husen Rozarius, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Sumartanto, S.H.,M.H. dan Esau Ngefak, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota 1 dan Hakim Anggota 2.
PTTUN Banjarmasin memutuskan perkara ini melalui Putusan No: 50/B/2024/PT.TUN.BJM (Putusan 50) pada 6 Agustus 2024.
Putusan 50 kemudian membatalkan putusan tingkat pertama yang diputus oleh PTUN Palangkaraya dalam Putusan nomor: 28/G/2023/PTUN.PLK..
Putusan tingkat pertama dibatalkan karena majelis tingkat banding menilai penggugat belum mengajukan upaya administratif berupa banding sebelum pengajuan gugatan.
Majelis tingkat banding menilai terbanding seharusnya mengajukan upaya administratif berupa banding dulu ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palangkaraya.
Kewajiban mengajukan banding administratif muncul karena terdapat fakta hukum di mana Gubernur Kalimantan Tengah telah menanggapi keberatan dari PT.Sumber Sebuai Mineralindo tertanggal 8 November 2023.
Akan tetapi penggugat bukannya mengajukan banding administratif kepada atasan Gubernur Kalimantan Tengah, tetapi justru mengajukan gugatan ke PTUN Palangkaraya pada 1 Desember 2023.
Upaya administratif berupa banding administratif menjadi perlu dikarenakan jawaban terhadap keberatan diterima penggugat sebelum penggugat mengajukan gugatan ke PTUN.
Jawaban terhadap keberatan penggugat memang dikeluarkan tergugat setelah lewatnya tenggang waktu penyelesaian keberatan karena keberatan diajukan terbanding pada 17 Oktober 2023 sebagaimana fakta hukum.
Artinya terdapat rentang waktu lebih dari 11 hari atau bahkan 15 hari dari keberatan diajukan sampai dengan Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan jawaban terhadap keberatan tersebut pada 1 Desember 2023.
Akan tetapi hal itu tidak menutup kewajiban penggugat untuk mengajukan banding karena saat itu gugatan belum diajukan.
Penggugat diketahui baru mengajukan gugatan ke PTUN Palangkaraya pada 1 Desember 2023 atau sekitar 18 hari kerja setelah Gubernur mengeluarkan jawaban atas keberatan.
PT. Sumber Sebuai Mineralindo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tingkat banding.
Mahkamah Agung dalam Putusan nomor 802 K/TUN/2024 tanggal 13 Januari 2025 menolak upaya hukum kasasi yang diajukan pemohon kasasi terhadap Putusan 50.
Majelis Hakim Tingkat Kasasi adalah Prof. Dr.H.Yulius, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dan Dr. Cerah Bangun, S.H.,M.H. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,M.H. sebagai hakim anggota 1 dan 2.
Alasan penolakan tersebut dikarenakan dua hal. Pertama, majelis tingkat kasasi menilai majelis hakim tingkat banding telah benar dalam menerapkan hukum menyangkut upaya administratif tersebut.
Majelis hakim tingkat kasasi sependapat dengan majelis tingkat banding bahwa gugatan prematur karena penggugat belum mengajukan upaya banding administratif padahal jawaban terhadap keberatan diterima penggugat sebelum gugatan diajukan.
Kedua, majelis tingkat kasasi menilai alasan-alasan permohonan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian sehingga hal tersebut bersifat penghargaan terhadap suatu kenyataan.
Dari Putusan No: 50/B/2024/PT.TUN.BJM yang dikuatkan oleh Putusan nomor: 802 K/TUN/2024 terdapat kaidah hukum bahwa ‘Penggugat tetap wajib mengajukan upaya banding administratif meskipun pihak tergugat mengeluarkan jawaban atas keberatan setelah tenggang waktu penyelesaian keberatan terlampaui selama belum diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara’.
Dari kaidah hukum ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Jawaban terhadap keberatan yang baru dikeluarkan setelah masuknya gugatan ke PTUN tidak perlu lagi diajukan banding administratif.
Oleh karena itu pemeriksaan perkara dapat terus dilanjutkan tanpa perlu dilakukan pencabutan perkara untuk melakukan upaya administratif berupa banding.


