Pendahuluan
Diskursus mengenai independensi yudisial senantiasa menjadi poros utama dalam menjaga marwah keadilan di setiap sistem hukum. Secara fundamental, eksistensi seorang Qadhi dalam lintasan sejarah Islam tidak sekadar dipandang sebagai representasi kekuasaan negara. Lebih dari itu, ia merupakan pengemban amanah teologis yang menuntut integritas moral tanpa kompromi. Dalam tradisi ini, independensi seorang hakim adalah prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa setiap putusan tetap berpijak pada nilai-nilai kebenaran universal, terlepas dari segala bentuk intervensi pihak lain.
Di sisi lain, sistem peradilan modern melalui standar global seperti The Bangalore Principles berupaya merumuskan kodifikasi etika guna memitigasi pengaruh eksternal terhadap objektivitas hakim. Meskipun kedua sistem ini lahir dari rahim peradaban yang berbeda, tetapi terdapat irisan substansial pada aspek aksiologisnya.
Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi lebih dalam bagaimana komparasi etika yudisial antara figur Qadhi dan hakim modern mampu membentuk sinergi baru. Melalui sinkronisasi nilai- nilai klasik dan regulasi kontemporer, penguatan independensi kekuasaan kehakiman di era sekarang diharapkan dapat menemukan fondasi yang lebih kokoh.
Konstruksi Etika Yudisial dalam Tradisi Peradilan Islam
Dalam diskursus hukum Islam, etika yudisial tidak hanya dipahami sebagai prosedur formal, melainkan berakar pada konsep Adab al-Qadhi yang mengintegrasikan dimensi moralitas personal dengan otoritas hukum. Konstruksi etika ini menempatkan seorang hakim pada posisi yang sakral, di mana integritas batin (integrity of soul) menjadi fondasi utama sebelum kapasitas intelektualnya diuji.
Para fukaha klasik, seperti Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menegaskan bahwa kemuliaan seorang Qadhi diukur dari kemampuannya menjaga jarak dari godaan materialitas serta pengaruh pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam, etika bukanlah sekadar lampiran aturan, melainkan prasyarat eksistensial yang menentukan sah atau tidaknya suatu kekuasaan peradilan.
Lebih lanjut, konstruksi etika ini mewujud dalam prinsip Istiqlaliyah al-Qadha atau kemandirian peradilan yang bersifat absolut terhadap intervensi eksternal. Secara sosiologis, seorang Qadhi diinstruksikan untuk memelihara wibawa melalui perilaku keseharian yang terjaga, mulai dari cara berinteraksi di ruang publik hingga larangan menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Tradisi ini membangun sebuah standar perilaku yang sangat ketat guna menjamin bahwa setiap proses litigasi berlangsung secara imparsial. Dengan demikian, etika yudisial dalam Islam bukan hanya berfungsi sebagai pengawas perilaku, tetapi juga sebagai instrumen teologis untuk mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan umat secara luas.
Standarisasi Etika Modern: Bedah The Bangalore Principles
Kalau kita lihat peta hukum dunia saat ini, The Bangalore Principles of Judicial Conduct sudah jadi semacam kitab suci universal untuk perilaku hakim. Standar ini tidak muncul begitu saja, tetapi lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyamakan frekuensi etik hakim di berbagai negara. Ada enam pilar yang menjadi taruhannya yaitu: independensi, imparsialitas, integritas, kesantunan, kesetaraan, serta kompetensi. Menariknya, prinsip ini bukan hanya menjadi pajangan moral, tetapi sudah berubah menjadi alat ukur nyata bagi publik untuk menagih akuntabilitas sang pengadil.
Secara strategis, prinsip Bangalore ini menuntut batas tegas agar hakim tidak terseret arus politik atau ekonomi yang sifatnya luar hukum. Kodifikasi ini menekankan pentingnya judicial detachment yaitu sebuah kondisi di mana hakim harus benar-benar steril dari segala kepentingan saat memutus perkara. Di tengah dunia yang makin kompleks, standar tersebut menjadi tameng terakhir bagi warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang. sehingga, modernisasi peradilan itu bukan hanya tingginya pemanfatan teknologinya atau aplikasinya, tetapi bagaimana memperkuat fondasi etis yang bisa diukur dan konsisten.
Titik Temu: Dialektika Nilai Istiqlaliyah dan Independensi Kontemporer
Jika disandingkan konsep Istiqlaliyah al-Qadha dari masa lalu dengan independensi modern, kita akan menemukan sebuah irisan yang sangat dalam. Meskipun keduanya lahir dari rahim zaman yang berbeda, tujuannya hanya satu menolak segala bentuk intervensi yang bisa merusak keadilan. Di sini kita melihat sinergi yang unik. Tradisi Islam memberikan kekuatan pada sisi "benteng batin" hakim melalui moralitas spiritual, sementara standar modern melengkapinya dengan prosedur administratif yang transparan. Jadi, independensi bukan lagi sekadar slogan politik, tapi nilai universal yang mewajibkan hakim untuk memisahkan urusan pribadinya dari meja hijau.
Integrasi ini sebenarnya menciptakan sebuah paradigma yang jauh lebih utuh. Tradisi Qadhi sangat disiplin dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat (abu-abu), dan standar modern memperkuatnya dengan sistem pengawasan eksternal yang nyata. Titik temu ini melahirkan etika yang fungsinya bukan hanya menghukum, tetapi juga melindungi posisi hakim agar tidak gampang "digoyang" oleh pihak luar. Pada akhirnya, dialektika ini menunjukkan bahwa nilai klasik dan modern bukan untuk disandingkan, melainkan disatukan demi menjaga martabat peradilan sebagai tempat terakhir bagi siapa pun yang mencari keadilan.
Penutup
Sebagai penutup dalam tulisan ini, perlu penulis tegaskan bahwa sekuat apa pun regulasi etika yang disusun, independensi pada akhirnya akan kembali pada integritas personal sang hakim. Titik temu antara tradisi Qadhi dan standar modern bukan sekadar sebuah kajian komparatif, melainkan sebuah pengingat bahwa keadilan adalah nilai yang sakral. Ketika seorang hakim berdiri di persimpangan antara tekanan kekuasaan dan tarikan batin, maka sinergi etika inilah yang seharusnya menjadi kompas utama. Tanpa integritas yang mengakar kuat di dalam jiwa, hukum hanya akan menjadi sekumpulan teks pasal yang mudah dimanipulasi oleh kepentingan sesaat.
Buku
- Al-Mawardi, A. al-H. (2006). Al-Ahkam as-Sultaniyyah: Hukum Tata Negara dalam Islam
- (Terj. Bambang Irawan). Jakarta: Qisthi Press.
- Ash-Shiddieqy, T. M. H. (2001). Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
- Asshiddiqie, J. (2006). Etika Konstitusi dan Kode Etik Hakim. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
- Manan, B. (2004). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
- Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
- United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Vienna: United Nations Publication.
Jurnal
- Pompe, S. (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse and Reconstruction. Cornell Southeast Asia Program Publications.
- Zulkarnain, Z. (2018). Eksistensi Adab al-Qadhi dalam Mewujudkan Independensi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 245-266





