Yurisprudensi MA RI Lingkungan Peradilan Agama: Istri Kerja dan Mengurus Rumah Tangga Dapatkan Harta Bersama Lebih Besar

Kondisi istri mengurus rumah tangga, bekerja mencari nafkah untuk penuhi kebutuhan keluarga, serta mengurus anak, maka tidak adil bilamana pembagian harta bersama masing-masing 1/2 bagian.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi MA

Perkawinan dalam ketentuan hukum Indonesia, sah bilamana dilakukan sesuai ketentuan hukum agamanya masing-masing, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Negara berkedudukan mencatatkan perkawinan yang sah menurut hukum agamanya masing-masing, sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan prinsip hukum perkawinan di Indonesia. 

Pemerintah tentunya berharap perkawinan yang dilakukan membentuk rumah tangga bahagia dan langgeng, sebagaimana Pasal 1 UU Perkawinan. Setelah adanya perkawinan, harta yang didapatkan bersama-sama antara suami dan istri saat perkawinan merupakan harta bersama, sebagaimana Pasal 35 Ayat 1 UU Perkawinan.

Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan merupakan harta bawaan dari masing-masing pihak (suami/istri), termasuk harta benda yang didapatkan sebagai hadiah atau warisan. Penguasaan harta bawaan dibawah kedudukan masing-masing pihak selama tidak ditentukan lain, berdasarkan Pasal 35 Ayat 2 UU Perkawinan.

Pemanfaatan harta bersama wajib memperoleh persetujuan kedua pihak (suami/istri), sesuai Pasal 36 Ayat 1 UU Perkawinan. Penggunaan harta bawaan, di mana suami atau istri memiliki independensi untuk menggunakan atau lakukan tindakan hukum atas harta bawaan dimaksud, sebagaimana Pasal 36 Ayat 2 UU Perkawinan. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama dibagi menurut hukum agamanya masing-masing, sesuai Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Maka penulis melalui artikel ini akan, uraikan ketentuan hukum atas pembagian harta bersama karena adanya perceraian menurut hukum Islam, khususnya dalam kondisi istri ikut mencari nafkah untuk membantu perekonomian keluarga. Ketentuan hukum Islam yang akan diuraikan berdasarkan Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

Ketentuan Harta Bersama dalam Hukum Islam

Presiden Indonesia, H. Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembentukan KHI memudahkan penyelesaian atas problematika di bidang hukum Islam, perkawinan (munakahat), waris (faraid) dan wakaf. Selain itu, memudahkan Hakim Pengadilan Agama memeriksa, mengadili dan memutus  perkara di lingkungan Peradilan Agama. Sumber hukum dari KHI yakni Al-Qur’an dan hadis. 

Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan didasarkan akad yang sangat kuat untuk melaksanakan ketentuan ALLAH SWT dan bagian dari ibadah, sesuai Pasal 2 KHI. Tujuan perkawinan menciptakan rumah tangga sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (rahmat) sebagaimana Pasal 3 KHI.

Di dalam Islam, suami memiliki kewajiban membimbing istri dan rumah tangganya. Demikian juga, bertugas menjaga istri dan membiayai kehidupan rumah tangga sesuai kemampuan finansialnya. Membiayai kehidupan rumah tangga antara lain nafkah, pakaian yang layak (kiswah), tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan anak beserta istri, dan biaya pendidikan anak. Tidak berhenti pada biaya tersebut, suami wajib memberikan pengetahuan agama dan memberikan istri kesempatan menggali pengetahuan yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Keseluruhan kewajiban suami dalam rumah tangga sesuai syariat Islam diatur Pasal 80 Ayat 1 s.d. 4 KHI. Kewajiban suami berikan perlindungan dan membiayai istri beserta keluarga sesuai kemampuan, diatur juga dalam Pasal 34 Ayat 1 UU Perkawinan. 

Dalam Islam, Istri memiliki kewajiban berbakti lahir dan batin kepada suami, sesuai Pasal 83 Ayat 1 KHI. Demikian juga, istri pelaksana dan pengatur kebutuhan rumah tangga sehari-hari, sebagaimana Pasal 83 Ayat 2 KHI. Istri yang tidak berbakti lahir dan bathin, kecuali dengan alasan yang sah, maka dinyatakan durhaka/memberontak (nusyuz) sesuai Pasal 84 Ayat 1 KHI.  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, hukum Islam mengaturnya juga sebagai harta bersama sesuai Pasal 35 Ayat 1 KHI.

Adapun untuk perbuatan hukum terhadap harta bersama, dilakukan atas persetujuan bersama suami dan istri, sesuai Pasal 36 Ayat 1 KHI. Suami dan istri wajib menjaga harta bersama, berdasarkan Pasal 89 dan 90 KHI. Tanpa persetujuan salah satu pihak (suami/istri), harta bersama tidak dapat dijual atau dipindahkan ke pihak lain, sebagaimana Pasal 92 KHI.

Harta bawaan suami/istri dan harta yang masing-masing peroleh dari hadiah atau warisan yakni dalam penguasaan masing-masing suami/istri, sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan, sesuai Pasal 87 Ayat 1 KHI. Tindakan hukum atas harta bawaan atau harta masing-masing berupa hibah, warisan dan lain-lain, sepenuhnya hak dari suami/istri, sebagaimana Pasal 87 Ayat 2 KHI.  

Hutang yang diambil untuk kepentingan keluarga, maka dibebankan pada harta bersama, sesuai Pasal 93 Angka 2 KHI. Seandainya harta bersama tidak mencukupi untuk membayar hutang, maka dibebankan kepada harta suami sebagaimana Pasal 93 Angka 3 KHI.

Adapun untuk harta bersama dikarenakan putusnya perkawinan akibat perceraian, maka masing-masing berhak 1/2 dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, berdasarkan Pasal 97 KHI. 

Pembagian Harta Bersama Terhadap  istri Kerja dan Mengurus Rumah Tangga, menurut Yurisprudensi MA RI

Sebagaimana ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian harta bersama karena putusnya perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Sesuai uraian di atas, bagi penganut agama Islam yang bercerai maka masing-masing janda/duda berhak 1/2 dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan sesuai Pasal 97 KHI.

Gugatan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau diajukan gugatan sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Pasal 86 Ayat 1 KHI. 

Adapun terhadap kondisi istri melakukan peran ganda, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mengurus rumah tangga, dimana Mahkamah Agung RI melakukan terobosan hukum untuk memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan, sesuai Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Ag/2021, (dapat dilihat di website Direktori Putusan MA RI. Kaidah hukum Yurisprudensi MA RI tersebut, istri yang memiliki peran ganda yakni mengurus rumah tangga dan bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, diberikan harta bersama melebihi mantan suaminya.

Pertimbangan hukum Yurisprudensi MA RI, karena suami  berkewajiban mencari nafkah, menyediakan tempat kediaman bagi anak serta istri. Sedangkan istri dalam Islam berkewajiban mengurus rumah tangga dan anak. Kewajiban suami dan istri dalam Islam, diatur Pasal 31 Ayat 3 dan 34 UU Perkawinan jo Pasal 75 Ayat 1 KHI.

Seandainya suami dan istri menjalankan kewajiban sesuai fungsinya masing-masing, maka harta bersama dibagi 1/2. Namun, kondisi istri mengurus rumah tangga, bekerja mencari nafkah untuk penuhi kebutuhan keluarga, serta mengurus anak, maka tidak adil bilamana pembagian harta bersama masing-masing 1/2 bagian. Maka sudah benar pembagian yang dilakukan pengadilan judex facti yakni 70% untuk istri dan 30% suami. 

Demikianlah kaidah Yurisprudensi MA RI, bagi suami dan istri yang beragama Islam dalam melakukan pembagian harta bersama, dengan kondisi istri bekerja untuk kehidupan keluarga dan mengurus rumah tangga (peran ganda). Semoga bisa menjadi referensi bagi hakim peradilan agama yang mengadili perkara serupa atau menambah pengetahuan bagi para pembaca artikel ini.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews