Mengenal Julukan Hakim NKRI dan Pengorbanan di Baliknya

Mengulas makna sebutan Hakim NKRI sebagai simbol pengabdian, kesederhanaan, dan keteguhan integritas di tengah keterbatasan penugasan dan beratnya tanggung jawab peradilan.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/judge)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/judge)

Di mata publik, hakim sering kali hanya terlihat sebagai sosok yang duduk di balik meja persidangan, mengetuk palu, lalu menjatuhkan putusan. Namun, gambaran tersebut hanyalah potongan kecil dari realitas kehidupan dan pengabdian seorang hakim di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di balik palu yang menjadi simbol keadilan, terdapat pengorbanan besar yang jarang diketahui dan jarang dibicarakan secara luas.

Sebagai aparatur negara, hakim dituntut siap ditempatkan di mana saja di seluruh pelosok negeri. Dari kota besar hingga daerah terpencil, dari pusat provinsi hingga wilayah kepulauan yang jauh dari akses perkotaan, hakim harus menerima penugasan tersebut sebagai bagian dari pengabdian. 

Penempatan ini, sering kali berarti berpisah jauh dari keluarga dalam waktu yang lama. Tidak sedikit hakim yang harus meninggalkan pasangan, anak, dan orang tua demi menjalankan tugas negara, dengan frekuensi pertemuan yang sangat terbatas.

Akses menuju satuan kerja pun tidak selalu mudah. Banyak hakim yang harus menempuh perjalanan panjang dan melelahkan untuk sampai ke tempat tugas. 

Perjalanan tersebut, sering kali harus melalui jalur darat, laut, dan udara secara bergantian. Naik pesawat, dilanjutkan dengan kapal laut, lalu perjalanan darat berjam-jam di medan yang sulit menjadi rutinitas yang harus dijalani. 

Kondisi geografis Indonesia yang menantang menjadikan tugas hakim bukan hanya soal kecakapan hukum, tetapi juga ketahanan fisik dan mental.

Setibanya di tempat tugas, tantangan belum berakhir. Di banyak daerah, fasilitas penunjang bagi hakim masih jauh dari memadai. Ada hakim yang harus tinggal di rumah dinas dengan fasilitas terbatas, jauh dari akses kesehatan dan pendidikan yang layak bagi keluarganya. 

Kondisi ini, tentu berpengaruh terhadap kualitas hidup dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.

Dari sisi ekonomi, pengabdian di daerah juga membawa konsekuensi tersendiri. Banyak hakim yang menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk biaya transportasi pulang kampung atau mudik. 

Dengan jarak yang jauh dan biaya perjalanan yang mahal, pulang bertemu keluarga sering kali hanya bisa dilakukan beberapa tahun sekali. Situasi tersebut, menciptakan dilema emosional yang tidak sederhana, terutama bagi hakim yang memiliki anak kecil atau orang tua yang sudah lanjut usia.

Dalam kondisi demikian, sering muncul ekspektasi dari keluarga besar maupun masyarakat yang belum sepenuhnya memahami realitas kehidupan hakim. 

Tidak sedikit yang memandang hakim sebagai profesi dengan penghasilan besar dan kehidupan yang mapan. Persepsi ini kerap menempatkan hakim pada posisi serba sungkan dalam kehidupan sosial. 

Padahal, realitas yang dijalani banyak hakim justru sebaliknya: hidup sederhana dan penuh kehati-hatian dalam mengelola penghasilan. Bagi hakim yang bertugas di daerah, penghasilan yang diterima sering kali terasa pas-pasan, karena harus dialokasikan untuk kebutuhan dasar, biaya transportasi yang tinggi, serta ongkos perjalanan pulang kampung yang tidak murah. Kesederhanaan hidup ini bukan pilihan pencitraan, melainkan konsekuensi nyata dari pengabdian dan tanggung jawab yang diemban.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa profesi hakim bukanlah soal kemewahan, melainkan soal keteguhan dan pengendalian diri. Hakim wajib hidup sederhana agar tetap tegak dalam menjalankan tugasnya. 

Kesederhanaan inilah, yang menjadi bagian dari etos pengabdian hakim dalam menjaga marwah peradilan.

Di tengah keterbatasan tersebut, hakim tetap dihadapkan pada beban perkara yang tinggi dan kompleks. Banyak perkara yang harus ditangani setiap hari, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat luas. 

Tekanan publik, sorotan media, dan ekspektasi para pihak menjadi bagian dari dinamika kerja yang harus dihadapi dengan kepala dingin dan integritas tinggi. Tidak jarang persidangan berlangsung hingga malam hari demi mengejar penyelesaian perkara sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. 

Setelah sidang usai, hakim masih harus membaca berkas, bermusyawarah, dan menyusun putusan yang memerlukan konsentrasi penuh.

Selain tugas pokok mengadili, hakim memiliki tugas administratif tambahan serta menjalankan fungsi sebagai Hakim Pengawas dan Pengamatan putusan pengadilan

Tugas-tugas dimaksud, menuntut waktu, energi, dan tanggung jawab ekstra, yang sering kali harus dijalankan bersamaan dengan padatnya jadwal persidangan.

Dalam kondisi kerja yang demikian berat, aspek keamanan dan kesehatan menjadi isu krusial. Hakim yang menangani perkara sensitif berpotensi menghadapi tekanan dan ancaman, sementara jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya dari negara masih belum sepenuhnya memadai. 

Di sisi lain, fasilitas kesehatan di daerah penempatan sering kali terbatas. Ketika sakit, hakim dan keluarganya harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, sebuah kondisi yang menambah beban fisik dan psikologis.

Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah tuntutan profesionalisme yang terus berkembang. Aturan dan perundang-undangan di Indonesia terus diperbarui dan disempurnakan. Hakim dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru, memahami regulasi baru, serta menyesuaikan pertimbangan hukumnya dengan dinamika peraturan dan putusan-putusan terkini. 

Di daerah dengan akses terbatas, mengikuti perkembangan hukum bukanlah hal yang mudah. Keinginan untuk melanjutkan studi atau meningkatkan kapasitas diri juga kerap terbentur keterbatasan perguruan tinggi dan fasilitas pendidikan di daerah penugasan.

Semua kenyataan tersebut menunjukkan bahwa menjadi hakim NKRI bukan sekadar profesi, melainkan sebuah pengabdian yang sarat dengan pengorbanan. Di balik palu yang diketuk di ruang sidang, terdapat cerita tentang jarak dengan keluarga, keterbatasan fasilitas, beban kerja yang berat, dan tuntutan profesionalisme yang tidak pernah berhenti.

Pada akhirnya, Hakim NKRI adalah istilah bagi hakim-hakim yang banyak berkorban, bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta mengabdikan diri sepenuh hati demi menjalankan tugas yang suci dan mulia. 

Hakim NKRI adalah mereka yang siap ditempatkan di mana saja, menahan rindu kepada keluarga, bertahan dalam keterbatasan, dan tetap teguh menjaga integritas di tengah tekanan dan tantangan. 

Semua pengorbanan dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Tanpa banyak sorotan dan sering kali tanpa keluhan, hakim NKRI terus bekerja dalam diam, menjaga marwah peradilan, agar hukum benar-benar berdiri sebagai panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Iqbal Lazuardi
Editor: Tim MariNews