Langgar Ketentuan Penagihan Kredit, Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dapat Dikenakan Sanksi Administratif

Pasal 60 dan Pasal 61 POJK 22/2023 mengatur penagihan kredit kepada konsumen atau masyarakat yang wanprestasi terhadap pembayaran.
Ilustrasi penagihan kredit. Foto : Freepik
Ilustrasi penagihan kredit. Foto : Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang membatasi aksi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ataupun ‘debt collector’ dalam penagihan kredit ke konsumen atau masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023). 

POJK 22/2023 mengatur PUJK terdiri dari Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Dengan demikian aplikasi peminjaman online yang kian marak tunduk kepada pengaturan dalam POJK 22/2023.

Pasal 60 dan Pasal 61 POJK 22/2023 mengatur penagihan kredit kepada konsumen atau masyarakat yang wanprestasi terhadap pembayaran. 

Kedua pasal tersebut mengatur penagihan kredit dapat dilakukan langsung oleh PUJK atau bekerjasama dengan pihak lain. 

Pihak lain inilah yang dikenal dengan jasa penagihan atau debt collector. 

Penagihan kredit yang dikerjasamakan oleh PUJK dengan pihak lain atau debt collecor tidak serta merta membuat kewajiban PUJK hilang jika terjadi pelanggaran dalam penagihan kredit. 

Pasal 62 ayat 1 POJK 22/2023 tetap membebankan kepada PUJK untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 62 ayat 2 dan Pasal 62 ayat 3 POJK 22/2023 menggariskan PUJK wajib memastikan tindakan-tindakan penagihan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • tidak menggunakan cara ancaman kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen; 
  • tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 
  • tidak kepada pihak selain Konsumen; 
  • tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  • Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen; 
  • Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; 
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu anya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu;
  • dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Bahkan, sanksi administratif menyangkut pelanggaran terhadap tindakan-tindakan dalam penagihan tersebut juga hanya dibebankan kepada PUJK kendati telah mengerjasamakan penagihan kredit dengan pihak lain atau debt collector.

Ketentuan sanksi administratif menyangkut tindakan-tindakan dalam penagihan tertuang dalam Pasal 62 ayat 4, 5, dan ayat 6 POJK 22/2023. 

Sanksi administratif yang dikenakan kepada PUJK tertuang di dalam Pasal 62 ayat 4 sebagai berikut: 

  • peringatan tertulis; 
  • pembatasan pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; 
  • pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; 
  • pemberhentian pengurus; 
  • denda administratif; 
  • pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau 
  • pencabutan izin usaha.

Denda administratif yang dapat dikenakan kepada PUJK yang melanggar ketentuan tindakan-tindakan dalam penagihan kredit juga cukup tinggi besarannya. 

Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur denda administratif yang dapat dikenakan paling banyak adalah Rp 15 milliar. 

Lalu bagaimana cara konsumen mengadukan pelanggaran terhadap tindakan-tindakan dalam penagihan kredit yang dilakukan oleh PUJK atau debt collector?

Pasal 93 ayat 1 POJK 22/2023 menggariskan bahwa konsumen dan/atau masyarakat dapat memanfaatkan tiga layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.  

Ketiga layanan tersebut berupa layanan penerimaan Informasi, layanan pemberian Informasi, dan layanan Pengaduan.

Penyampaian Pengaduan sebagaimana dilakukan melalui Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.  

Layanan pengaduan diatur di dalam Pasal 96 POJK 2023 yang terdiri dari 11 ayat. Dari seluruh ayat tersebut, jika disederhanakan maka prosedur administrasi terkait pengenaan administratif melalui jalur layanan pengaduan adalah sebagai berikut: 

  • Konsumen atau masyarakat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan. 
  • PUJK wajib menyampaikan Tanggapan Pengaduan melalui Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan. 
  • Konsumen diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan respons atas Tanggapan Pengaduan PUJK pada Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan. 
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan Pengaduan selesai apabila konsumen tidak merespons tanggapan pengaduan oleh PUJK. 
  • Apabila PUJK terbukti melanggar, maka OJK akan memberikan sanksi administratif kepada PUJK.