Langkah Kongkret PN Sidoarjo Memaknai Hari Pahlawan: Pembacaan Pakta Integritas Para Pihak Berperkara

Ketua Majelis Hakim memerintahkan para pihak dipersidangan, baik Para Penggugat maupun Para Tergugat, membacakan dan menandatangani Pakta Integritas
Pembacaan pakta integritas oleh para pihak dalam persidangan di PN Sidoarjo. Foto : Dokumentasi PN Sidoarjo
Pembacaan pakta integritas oleh para pihak dalam persidangan di PN Sidoarjo. Foto : Dokumentasi PN Sidoarjo

Aparatur Pengadilan Negeri Sidoarjo, di bawah panas terik dan langit cerah, menundukkan kepala penuh hormat mengenang jasa para pahlawan kusuma bangsa yang mengajarkan kemerdekaan tidak jatuh dari langit.

Kemerdekaan lahir dari kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan.

Dalam sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus sebagai Inspektur Upacara, ada tiga hal yang dapat kita teladani dari para pahlawan bangsa yaitu kesabaran Para Pahlawan, semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, dan pandangan visioner. 

Di masa kini, perjuangan tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian untuk memperkuat ketahanan nasional, memajukan pendidikan, menegakkan keadilan sosial, hingga membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya.

Pada hari Pahlawan ini, generasi penerus akan melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan cara bekerja lebih keras, berpikir lebih jernih, dan melayani lebih tulus, sebagaimana para pahlawan telah memberikan segalanya untuk Indonesia.

Maka, kini giliran kita menjaga agar api perjuangan itu tidak pernah padam. Dengan bekerja, bergerak dan berdampak.

​Setelah Upacara dilaksanakan, apa yang dibacakan Inspektur Upacara tidak hilang begitu saja ditelan Panasnya Bumi Sidoarjo.

Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas 1 A Khusus langsung bekerja, bergerak dan melaksanakan suatu pekerjaan yang berdampak bagi seluruh pencari keadilan, dan khususnya Penulis sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas 1 A Khusus yang juga diberi kepercayaan sebagai Juru Bicara, mengalami suatu yang fenomenal.

Pada persidangan pertama di hari itu, yaitu persidangan Perkara Perdata gugatan Nomor 229/Pdt.G/2025/PN Sda yang dilangsungkan di Ruang Sidang Kartika, dan dilaksanakan oleh H. Ridwan S.H., M.H., (Ketua Majelis) didampingi Irianto Prijatna Utama, S.H., M.H. dan Dr. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. (masing-masing sebagai Hakim Anggota), dilakukan suatu hal yang tidak lazim dalam Hukum Acara Persidangan di Indonesia.

Setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka Untuk Umum, Ketua Majelis Hakim memerintahkan para pihak dipersidangan, baik Para Penggugat maupun Para Tergugat, membacakan dan menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan:

  • Bahwa kami Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum, Keluarga Para Pihak, akan berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk tidak memberikan tip, sogokan, suap, pemberian, atau janji dalam bentuk apapun juga, dan apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita atau pegawai Pengadilan Negeri Sidoarjo menerima / meminta tip, sogokan suap, pemberian, atau janji dalam bentyk apapun juga akan melaporkan pada Mahkamah Agung RI.
  • Bahwa bilamana melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam bentuk pakta integritas ini, bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

 
Bagi penulis yang merupakan seorang hakim hal ini sangat wajar dilakukan dan selalu dilaksanakan di setiap tahun pengabdian di beberapa Pengadilan Negeri tempat bertugas

Namun bagi para pihak pencari keadilan, hal ini pertama kali dilakukan dengan cara mengucapkan, menyatakan dan kemudian menandatangani Pakta Integritas.

Para Pihak berperkara mungkin sering mendengar imbauan seperti apa yang dilarang dilakukan oleh mereka dan aparatur pengadilan melalui iimbauan dan larangan yang selalu dibacakan oleh Ketua Majelis atau Hakim setiap membuka persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas 1 A Khusus.

Akan tetapi, untuk membacakan sendiri dan kemudian menandatanganinya, merupakan sesuatu yang fenomenal, karena suatu pakta integritas adalah wujud komitmen dan janji tertulis untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penulis yakin bagi Para Pihak yang mengucapkan dan menandatanganinya dengan sadar akan memaknai Fakta Integritas, sebagai:

  • Pernyataan Janji Diri: Pakta integritas, adalah janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan semua tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Komitmen Moral dan Etis, adalah ikrar kuat untuk berperilaku jujur, konsisten antara ucapan dan perbuatan, serta menjunjung tinggi etika dalam bekerja.
  • Dasar Akuntabilitas, merupakan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pelaksanaan tugas yang transparan dan berkualitas.
  • Kesadaran Hukum, yakni penandatangan secara sadar menyatakan kesanggupan untuk tidak terlibat dalam tindakan KKN, yang berarti memahami konsekuensi hukum jika melanggar janji tersebut. 

Bagi penulis yang saat itu sebagai Hakim yang menyidangkan perkara dan mendengar, serta menyaksikan Para Pihak, akan memaknai Pakta Integritas, sebagai berikut:

  • Jaminan Kredibilitas, berimplikasi pembacaan di hadapan publik (atau pihak lain) memberikan jaminan dan membangun kepercayaan publik bahwa individu atau organisasi tersebut berkomitmen pada nilai-nilai integritas.
  • Transparansi Proses yakni tindakan pembacaan ini menunjukkan adanya proses yang terbuka dan akuntabel dalam suatu organisasi atau kegiatan, bukan sekadar formalitas internal.
  • Pengawasan Sosial, di mana pihak lain yang mendengar menjadi saksi atas komitmen tersebut, sehingga dapat turut serta dalam mengawasi dan memastikan janji tersebut dipenuhi.
  • Inspirasi dan Standar Etika, di manaPembacaan pakta integritas dapat menjadi inspirasi dan menetapkan standar perilaku etis yang diharapkan dari semua pihak yang terlibat dalam lingkungan kerja atau proyek tersebut. 

Penulis menyadari kegiatan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta merupakan bagian dari upaya pencegahan KKN.

Sehingga, fenomena baru di Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas 1 A Khusus sangat perlu dilakukan secara terus menerus.

Demikian juga, sebagai suatu komitmen bersama aparatur Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas 1 A Khusus yang pada 23 Februari 2024 telah mencanangkan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2024 bersama dengan 5 Satker lainnya, yaitu Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Magelang.

Adapun konsekuensi dari pencanangan SMAP tersebut, Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus harus menerapkan SMAP dan untuk melaksanakan pembangunan SMAP dengan sebaik-baik demi terciptanya transparansi serta akuntabilitas pada Peradilan di Indonesia.

Sebagai informasi, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhasil mendapatkan sertifikat SMAP. 

Sertifikasi ini adalah suatu bentuk apresiasi terhadap keberhasilan dalam mencegah tindakan korupsi serta menegakkan integritas di kalangan aparat pengadilan.

Penghargaan ini, diberikan setelah melalui proses evaluasi yang dilakukan langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan salah satu dari beberapa satuan kerja yang mendapatkan sertifikat penghargaan tersebut.

Reward tersebut, diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dan diterima Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo pada acara yang diselenggarakan di Balairung Gedung Mahkamah Agung,

Suatu makna mendalam dari hari Pahlawan yang diwujudkan dalam tindakan nyata, meskipun sederhana, namun berikan harapan dan dampak besar pada pembangunan hukum nasional dan lembaga peradilan menuju Badan Peradilan Yang Agung.

Penulis: I Putu Gede Astawa
Editor: Tim MariNews