MARINews, Tual - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Ambon, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum didampingi Para Hakim Tinggi dan tim Pengadilan Tinggi Ambon melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri/Perikanan Tual, Senin (20/10).
Kunjungan kerja WKPT Ambon disambut langsung Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Tual YM Bapak David Fredo Charles Soflanit,S.H.,M.H, Para Hakim, sekretaris, panitera dan seluruh pegawai di kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Tual.
Dalam sambutannya, WKPT Ambon menyampaikan maksud kedatangannya bersama tim, dalam rangka melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan regular, pelaksanaan pembangunan zona integritas, penilaian sertifikat mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (Ampuh).
Para hakim dan seluruh aparatur yang bekerja di kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Tual agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
WKPT Ambon menegaskan bekerja dengan menjaga integritas saja tidak cukup, karena akan menghasilkan suatu pekerjaan yang buruk atau sebaliknya bila bekerja hanya mengandalkan profesionalisme, tetapi tidak menjaga integritas juga akan membahayakan dirinya dan nama baik institusi pengadilan.
“Maka, integritas dan profesonalisme bagi seorang hakim, serta seluruh aparatur pengadilan merupakan sesuatu yang harus dipedomani dan dijalankan secara bersamaan, dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan penegak hukum,” ujar WKPT Ambon.
WKPT Ambon menambahkan Para Hakim dan aparatur kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Tual, agar mengindari hidup glamor.
Hidup wajib dijalankan dengan sederhana dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Bilamana terdapat acara kedinasan atau yang bersifat pribadi, diminta agar dilaksanakan dengan sederhana dan sewajarnya.
Ketua Pengadilan, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris wajib menjadi role model di kantor Pengadilan, agar menginspirasi dan menjadi pedoman bagi seluruh bawahannya yang ada di kantor pengadilan.
“Bilamana pimpinannya baik dan penuh inspirasi, akan mendorong seluruh bawahannya untuk berbuat hal yang baik juga,” tambah WKPT Ambon
Selain itu, ditegaskan tidak ada toleransi (zero toleran) bagi Hakim dan apartur pengadilan yang mencoba bermain-main dengan perkara dan terlibat suap serta gratifikasi.
Hanya melalui Hakim dan Aparatur Pengadilan yang berintegritas dan jujur, bisa menumbuhkan rasa kepercayaan publik (public trust) kepada lembaga peradilan.
Dalam penutup pembinaan, WKPT Ambon juga menyampaikan pentingnya meresapi delapan Nilai Utama Mahkamah Agung, serta mempedomani Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.





