Budaya luar yang semakin mempengaruhi generasi muda Indonesia tidak jarang memberikan efek negatif seperti pergaulan bebas yang sudah dianggap tidak menjadi hal yang tabu lagi, tingkat kelahiran anak di luar perkawinan pun meningkat, pengesahan anak menjadi lembaga perlindungan bagi status anak yang lahir di luar perkawinan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, pemaknaan tersebut diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Dalam hal kemudian setelah anak tersebut lahir, orang tua kandungnya baru melangsungkan perkawinan, status anak dapat disahkan dengan adanya pencatatan pengesahan anak.
Pengesahan Anak mengalami pergeseran makna dimana awalnya pengesahan anak adalah pengesahan status anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut sebagaimana penjelasan Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tanpa membedakan perkawinan secara sah menurut hukum agama maupun sah menurut hukum negara.
Kemudian dalam penjelasan pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengesahan anak didefinisikan ulang sebagai pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Dari definisi ini lalu muncul pertanyaan bagaimana anak yang lahir sebelum dilakukannya perkawinan sah secara agama, apakah tidak dapat diajukan pencatatan pengesahan anak dalam kondisi tersebut.
Melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembedaan waktu lahir anak menentukan syarat pengurusan pengesahan anak, untuk anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama sebagaimana definisi di atas, tidak diperlukan syarat adanya penetapan pengadilan sedangkan pengesahan anak yang lahir sebelum adanya perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, hal mana di pengadilan perlu dibuktikan bahwa anak yang akan disahkan tersebut adalah anak kandung atau anak biologis dari pasangan yang telah melakukan perkawinan secara sah menurut hukum negara yang mengajukan permohonan pengesahan anak tersebut.
Pengesahan anak adalah bukti pertanggungjawaban orang tua yang sebelumnya telah melakukan kesalahan dengan melahirkan anak yang tidak berdosa di luar ikatan perkawinan yang sah secara agama maupun negara dan juga bukti perlindungan negara terhadap status anak yang kemudian dapat disahkan menjadi anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum negara sehingga anak mendapat pemenuhan hak-hak anak dari orang tua kandungnya dan mempunyai pula hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya.