Hakim Pengadilan Negeri Tondano
Perkawinan diatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,
Awalnya negara melalui undang-undang, telah menentukan suatu batas umur penduduk untuk dapat melangsungkan perkawinan