Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah yang pemeriksaan di persidangan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Konsep restitusi sebagai penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga telah muncul di beberapa peraturan perundang-undangan
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk verzet, partij verzet maupun derden verzet, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi,
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk verzet, partij verzet maupun derden verzet, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi,