MARINews, Selatpanjang-Bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Agama Selatpanjang resmi menandatangani kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Selatpanjang.
Kerja sama ini bertujuan memudahkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam urusan pembayaran panjar biaya perkara dan pengembalian sisa panjar.
Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang beserta seluruh aparatur pengadilan, serta Kepala KCP BSI Selatpanjang bersama jajaran karyawan.
Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Dalam sambutannya, perwakilan Bank BSI KCP Selatpanjang Reza Rilwan menegaskan komitmen BSI untuk menjadi mitra strategis Pengadilan Agama Selatpanjang.
“Kami siap mendukung layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Satiri menjelaskan, Memorandum of Understanding (MoU) ini, merupakan terobosan penting. Dengan adanya aplikasi BYOND by BSI, masyarakat dapat dengan mudah membuka rekening untuk keperluan pembayaran biaya perkara maupun pengembalian sisa panjar.
“Semua perkara saat ini diterima secara elektronik melalui e-Court, sehingga kepemilikan rekening bank menjadi kebutuhan mutlak,” tegasnya.
Launching Inovasi SIMPEL
Dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Agama Selatpanjang juga meluncurkan inovasi SIMPEL (Sistem Pembayaran Elektronik). Inovasi ini menandai dimulainya layanan pembayaran panjar biaya perkara dan pengembalian sisa panjar secara nontunai.
Penerapan SIMPEL sejalan dengan motto SMART (Santun, Melayani, Akuntabel, Responsif, dan Transparan), yang menjadi pedoman layanan Pengadilan Agama Selatpanjang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan, keamanan, dan transparansi dalam setiap proses pembayaran perkara di pengadilan.