Komitmen Integritas MA RI dalam 5 Tahun: Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis 2025–2029

Komitmen ini diwujudkan melalui pembenahan sistem SDM peradilan, penguatan pengawasan internal, serta penerapan indikator kinerja yang akuntabel dan transparan.
Foto Ilustrasi  | ixabay.com
Foto Ilustrasi | ixabay.com

Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, Mahkamah Agung menempatkan penguatan integritas sebagai agenda strategis yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga legitimasi kekuasaan kehakiman. 

Komitmen ini, dituangkan secara sistematis dalam Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025–2029, yang menggariskan arah kebijakan dan sasaran strategis untuk memperkuat profesionalitas hakim dan aparatur peradilan, memperketat mekanisme pengawasan internal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui kerangka kebijakan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas bukan sekadar nilai normatif, melainkan fondasi operasional dalam penyelenggaraan peradilan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Arah Kebijakan dan Strategi Penguatan Integritas

Arah Kebijakan dan Strategi Penguatan Integritas

Mahkamah Agung menetapkan arah kebijakan dan strategi dalam Renstra 2025–2029 sebagai pedoman penguatan integritas aparatur peradilan. Kebijakan ini menitikberatkan pada pembenahan sistem sumber daya manusia, penguatan tata kelola karier, dan penyempurnaan mekanisme pengawasan internal.

1. Penempatan integritas sebagai agenda strategis
Penguatan integritas dan profesionalitas hakim serta aparatur pengadilan ditempatkan sebagai bagian utama arah kebijakan Mahkamah Agung dalam Renstra 2025–2029 guna mewujudkan peradilan yang berwibawa dan dipercaya masyarakat.
2. Pengembangan sistem seleksi hakim yang transparan dan berbasis kompetensi
Mahkamah Agung mengarahkan kebijakan pada penyempurnaan sistem seleksi hakim yang objektif, akuntabel, dan berorientasi pada kompetensi, sebagai langkah awal memastikan kualitas dan integritas aparatur peradilan.
3. Peningkatan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
Pendidikan dan pelatihan bagi hakim dan aparatur pengadilan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, dinamika masyarakat, serta penguatan nilai-nilai integritas dan profesionalitas.
4. Penguatan sistem jenjang karier berbasis merit.
Sistem promosi dan mutasi diperkuat dengan prinsip meritokrasi, menempatkan kinerja, kompetensi, dan integritas sebagai dasar pengembangan karier hakim dan aparatur pengadilan.
5. Penguatan mekanisme pengawasan internal
Mahkamah Agung melakukan peninjauan dan penyempurnaan regulasi pengawasan internal untuk menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi, responsif, dan adaptif, termasuk penyeragaman prosedur pelaporan, penguatan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perlindungan bagi pelapor (whistleblower).

Penguatan Integritas Peradilan dalam Sasaran Strategis

Mahkamah Agung menempatkan integritas sebagai elemen kunci dalam Sasaran Strategis 2, yaitu peningkatan keyakinan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui sasaran ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penguatan integritas aparatur, sistem pengawasan yang efektif, dan kualitas layanan publik yang transparan merupakan prasyarat utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Sasaran strategis tersebut bertujuan memperkuat integritas lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan, serta pemenuhan standar integritas lembaga peradilan. Mahkamah Agung memandang bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tata kelola peradilan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kualitas layanan.

Adapun Indikator Sasaran Strategis tersebut sebagai berikut:

1. Indeks Kepatuhan Pelaporan LHKPN
Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan hakim dan aparatur peradilan dalam melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persentase Penanganan Pengaduan Tepat Waktu
Indikator ini mengukur tingkat responsivitas pengadilan dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat secara tepat waktu.
3. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti
Indikator ini mencerminkan efektivitas sistem pengawasan internal dalam memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti secara konsisten dan akuntabel.
4. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Pengadilan
Indikator ini mengukur kualitas layanan pengadilan berdasarkan persepsi pengguna terhadap pemenuhan standar layanan yang telah ditetapkan.

Restrukturisasi Badan Pengawasan

Mahkamah Agung berupaya meningkatkan efektivitas dan indepensi pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung dengan cara restrukturisasi Badan Pengawasan. Restrukturisasi ini bertujuan untuk penyempurnaan struktur Badan Pengawasan yang diarahkan pada penguatan kelembagaan yang mendukung fungsi pengawasan yang objektif, profesional, dan responsif terhadap dinamika sistem peradilan.

Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi:

  1. Penguatan independensi Badan Pengawasan, baik secara struktural maupun fungsional, guna memastikan pelaksanaan pengawasan yang netral, bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki legitimasi yang kuat dalam mendorong akuntabilitas lembaga peradilan.
  2. Peningkatan jumlah dan kapasitas auditor serta pengawas melalui program pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan, untuk menjamin kualitas, ketajaman analisis, dan akurasi dalam setiap proses pemeriksaan dan evaluasi.
  3. Integrasi sistem pengawasan dengan manajemen sumber daya manusia, agar temuan hasil pengawasan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengelolaan karier, pengembangan kompetensi, serta penegakan disiplin hakim dan aparatur peradilan.
  4. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi pengawasan, termasuk pengaturan pencegahan konflik kepentingan dan penguatan sistem perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower system), sebagai bagian dari penguatan arsitektur integritas lembaga.

Sumber: 

https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/6914/penyampaian-rencana-strategis-mahkamah-agung-tahun-2025-2029 
 

Penulis: Dwi Hadya Jayani
Editor: Tim MariNews