Terapkan Prinsip Restoratif Justice, Majelis Hakim PN Bengkayang Mendamaikan Korban dan Pelaku

Bagi PN Bengkayang, ini merupakan tanggung jawab moril dalam menegakkan hukum dengan memberikan keadilan kepada pencari keadilan.
Majelis Hakim PN Bengkayang menerapkan restorative justice. Foto: Dokumentasi PN Bengkayang
Majelis Hakim PN Bengkayang menerapkan restorative justice. Foto: Dokumentasi PN Bengkayang

MARINews, Bengkayang-Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Donatus Dilis pada Rabu (18/6).

Perkara atas nama terdakwa Donatus Dilis tersebut didaftarkan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkayang ke PN Bengkayang dengan perkara nomor 79/Pid.B/2025/PN Bek. Atas perkara tersebut yang menjadi “Sang Pengadil” yakni Anggalanton Boang Manalu, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, Doni Akbar Alfianda, S.H. sebagai Anggota I, dan Arief Setyawan S.H. sebagai Anggota II.

Terdakwa Donatus Dilis didakwa penuntut umum dengan bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Perkara Donatus Dilis naik ke meja hijau, bermula terdakwa ditegur dengan nada kasar oleh Asminton Simanungkalit (korban) karena menyalakan musik dengan suara keras dan nyaring di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Tri Mulya. 

Setelah itu, terdakwa pergi menuju ke rumah korban, saat terdakwa sampai di rumah korban, korban memarahi terdakwa. Llalu korban mengambil sepotong kayu balok dan melemparkannya ke arah terdakwa. Akan tetapi tidak mengenai terdakwa. 

Karena merasa tersinggung, terdakwa mengambil sepotong kayu balok yang dilempar oleh korban sebelumnya dan melempar kayu balok tersebut ke arah korban dan mengenai badan korban. Setelah itu terdakwa memukul kepala korban berulang kali, lalu tak lama kemudian datang saksi-saksi untuk melerai terdakwa dan korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari hari seperti biasanya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka di dada kiri.

Atas perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu, S.H, M.H., berupaya melakukan perdamaian dengan menerapkan keadilan restoratif sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Majelis Hakim sesuai ketentuan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dengan memperhatikan terpenuhinya salah satu dari kriteria yang diatur yait,u tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam dakwaan, Majelis Hakim menerangkan mengenai penerapan keadilan restoratif kepada korban dan terdakwa di persidangan, lalu atas pemahaman yang disampaikan tersebut korban bersedia melaksanakan penerapan keadilan restoratif tersebut.

Pada persidangan perdana setelah pembacaan dakwaan dan seluruh dakwaan diakui oleh terdakwa, Majelis Hakim meminta penuntut umum menghadirkan saksi dan korban hadir dan diperiksa.

Pada saat pemeriksaan, korban bersedia berdamai dengan syarat terdakwa mau memberikan ganti rugi yang dialami korban dan terdakwa menyanggupi permintaan korban tersebut. Walaupun sebelumnya perdamaian antara korban dan terdakwa hampir tidak berhasil namun Majelis Hakim terus mengupayakan sehingga kesepakatan berhasil.

Pada persidangan berikutnya, di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, terdakwa memenuhi permintaan korban dengan menyerahkan ganti rugi kepada korban sebesar Rp20 juta dan membayar denda adat sebesar Rp5 juta, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membunyikan musik dengan volume keras sehingga menimbulkan kebisingan, pemenuhan ganti rugi tersebut dituangkan di dalam kesepakatan antara terdakwa dan korban.

Dengan terlaksananya keadilan restoratif tersebut, diharapkan ada pemulihan antara terdakwa dan korban, sehingga ada kedamaian yang timbul di tengah-tengah masyarakat dan bagi PN Bengkayang, ini merupakan tanggung jawab moril dalam menegakkan hukum dengan memberikan keadilan kepada pencari keadilan.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews