Hakim Dalam Sistem Adversarial Kontinental Pasca KUHAP Baru

Di tengah penguatan prinsip adversarial, konsep sistem adversarial kontinental menjadi kerangka relevan untuk merekonstruksi peran hakim agar tetap adil, seimbang, dan imparsial sesuai karakter hukum nasional.
Foto Ilustrasi | (Pexels.com/Mikhail Nilov)
Foto Ilustrasi | (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan dalam beracara perkara pidana. 

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut susunan tahapan persidangan, tetapi juga memengaruhi cara setiap aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, khususnya hakim dalam memimpin dan mengendalikan pemeriksaan perkara.

Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, kedudukan hakim sejak lama dibentuk oleh tradisi hukum kontinental yang menempatkan hakim sebagai pihak yang aktif dalam mencari dan menggali kebenaran materiil. 

Namun, KUHAP Baru secara tegas memperkuat prinsip-prinsip adversarial, terutama dalam hal pembuktian yang bertumpu pada Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa. Perubahan arah ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana peran Hakim seharusnya dijalankan dalam sistem hukum acara pidana yang tidak lagi sepenuhnya inquisitorial, tetapi juga tidak sepenuhnya adversarial.

Dalam konteks inilah konsep sistem adversarial kontinental menjadi relevan untuk dikaji. Sistem ini tidak memisahkan secara kaku antara peran aktif dan pasif hakim, melainkan berusaha menyesuaikan prinsip adversarial dengan karakter hukum acara pidana Indonesia. 

Maka, rekonstruksi peran hakim pasca berlakunya KUHAP Baru menjadi isu penting agar pemeriksaan perkara pidana tetap berjalan adil, seimbang, dan tidak menyimpang dari tujuan peradilan pidana.

Sistem Adversarial Kontinental Sebagai Model Hukum Acara Pidana Indonesia

Secara konseptual, sistem adversarial menempatkan persidangan sebagai forum pembuktian yang digerakkan oleh para pihak. Penuntut Umum bertanggung jawab membuktikan dakwaannya, sedangkan Terdakwa melalui Penasihat Hukum berhak mengajukan pembelaan. Hakim dalam sistem ini berfungsi memimpin persidangan dan menilai alat bukti yang diajukan, tanpa mengambil alih peran pembuktian.

Sebaliknya, sistem inquisitorial memberikan kewenangan luas kepada Hakim untuk mengarahkan pemeriksaan perkara. Hakim dapat secara aktif menggali fakta, mengajukan pertanyaan substantif, dan menentukan arah pembuktian guna mencapai kebenaran materiil. 

Sistem ini, lahir dari tradisi hukum kontinental yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia tidak memilih salah satu model tersebut secara mutlak. Penguatan prinsip adversarial terlihat dari penegasan beban pembuktian pada Penuntut Umum, penguatan hak Terdakwa, serta pengakuan yang lebih besar terhadap peran penasihat hukum.

Namun, di sisi lain, undang-undang ini tetap memberi ruang bagi Hakim untuk mengendalikan jalannya persidangan dan memastikan perkara diperiksa secara sungguh-sungguh.
Model inilah yang dikenal sebagai sistem adversarial kontinental, yaitu sistem pemeriksaan perkara pidana yang menggabungkan prinsip persaingan pembuktian dengan tradisi hakim yang memiliki tanggung jawab aktif dalam menjaga keadilan proses. 

Sistem ini tidak bertujuan meniru praktik peradilan common law, melainkan menyesuaikan prinsip adversarial dengan struktur dan budaya hukum nasional. 

KUHAP Baru memperlihatkan penguatan prinsip adversarial dalam beberapa aspek penting. 

  1. Aspek pertama, penegasan bahwa pembuktian merupakan tanggung jawab penuntut umum. Hakim tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang harus “menyempurnakan” dakwaan atau menutup kelemahan pembuktian penuntut umum.
  2. Aspek kedua, hak terdakwa untuk membela diri diperkuat, baik melalui bantuan penasihat hukum maupun melalui kesempatan yang setara untuk mengajukan alat bukti dan saksi. Prinsip kesetaraan dalam persidangan menjadi salah satu dasar penting dalam pemeriksaan perkara pidana.
  3. Aspek ketiga, pengaturan mekanisme pemeriksaan perkara yang lebih sederhana dan efisien menunjukkan bahwa persidangan pidana diarahkan untuk menjadi ruang pembuktian yang efektif, bukan sekadar formalitas administratif. Semua hal tersebut menunjukkan bahwa KUHAP Baru bergerak menjauh dari pola inquisitorial murni.

Namun demikian, penguatan prinsip adversarial tersebut tidak serta-merta menghilangkan peran aktif hakim. KUHAP tetap menempatkan hakim sebagai pemimpin persidangan yang bertanggung jawab memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan tertib, adil, dan tidak melanggar hak-hak terdakwa.

Penerapan sistem adversarial kontinental menimbulkan tantangan tersendiri dalam praktik peradilan pidana. Salah satu tantangan utama adalah ketimpangan kemampuan antara penuntut umum dan terdakwa. 

Dalam banyak perkara, penuntut umum memiliki sumber daya yang lebih besar, sementara terdakwa sering kali berada dalam posisi yang lemah, baik dari sisi pengetahuan hukum maupun akses terhadap penasihat hukum yang memadai.

Dalam kondisi seperti ini, penerapan sistem adversarial secara kaku dengan hakim yang sepenuhnya pasif berpotensi menghasilkan pemeriksaan perkara yang tidak seimbang. 

Hakim hanya menilai apa yang disampaikan para pihak tanpa memastikan bahwa fakta penting telah terungkap dapat berujung pada putusan yang tidak mencerminkan keadilan substantif.

Sebaliknya, jika hakim terlalu aktif dalam menggali fakta, terdapat risiko bahwa Hakim akan dianggap berpihak atau mencampuri strategi pembuktian para pihak. Hal ini, dapat mengaburkan batas antara fungsi mengadili dan fungsi menuntut, serta menimbulkan keraguan terhadap imparsialitas hakim. 

Maka, sistem adversarial kontinental menuntut kejelasan batas peran hakim. Keaktifan hakim tidak boleh diarahkan untuk menggantikan peran penuntut umum atau penasihat hukum, melainkan untuk menjaga agar persidangan berjalan secara adil dan rasional.

Rekonstruksi peran hakim pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 perlu diarahkan pada pemahaman bahwa hakim adalah pengendali proses persidangan, bukan pelaku pembuktian. 

Dalam sistem adversarial kontinental, Hakim tetap memiliki kewenangan untuk mengajukan pertanyaan klarifikasi apabila terdapat keterangan yang tidak jelas atau berpotensi menimbulkan kesalahan penilaian. Kewenangan tersebut harus digunakan secara terbatas dan proporsional. 

Hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan yang bersifat membangun dakwaan atau membela terdakwa, melainkan hanya untuk memperjelas fakta yang relevan dengan perkara. Dengan demikian, peran hakim tetap berada dalam koridor imparsialitas.

Selain itu, hakim memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa benar-benar terlindungi selama persidangan. Dalam konteks ini, keaktifan hakim justru merupakan bagian dari kewajiban hukum untuk menjamin peradilan yang adil, bukan bentuk keberpihakan. 

Rekonstruksi peran hakim juga harus disertai dengan penguatan etika dan akuntabilitas. Tanpa standar etik yang jelas dan pengawasan yang efektif, sistem adversarial kontinental berisiko disalahartikan sebagai pembenaran bagi keaktifan hakim yang berlebihan.

Penulis berpandangan bahwa sistem adversarial kontinental merupakan pilihan yang paling realistis bagi Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Sistem ini memungkinkan penerapan prinsip adversarial tanpa mengabaikan realitas praktik peradilan pidana nasional. Dalam sistem ini, hakim tidak diposisikan sebagai pemeriksa yang dominan, tetapi juga tidak direduksi menjadi pengamat pasif. Hakim berperan menjaga keseimbangan persidangan, memastikan bahwa pembuktian berlangsung secara fair, dan mencegah terjadinya ketidakadilan akibat ketimpangan kemampuan para pihak.

Pendekatan ini, penting mengingat kondisi sosial dan hukum Indonesia yang masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses bantuan hukum. Dengan peran hakim yang proporsional, sistem adversarial kontinental dapat menjadi sarana untuk mencapai keadilan prosedural sekaligus keadilan substantif. 

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan arah baru sistem peradilan pidana Indonesia menuju sistem adversarial kontinental. Sistem ini menuntut penyesuaian peran hakim agar sejalan dengan prinsip pembuktian yang bertumpu pada para pihak, tanpa mengabaikan tanggung jawab hakim dalam menjamin keadilan persidangan.

Rekonstruksi peran hakim menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem ini. Dengan batasan yang jelas, etika yang kuat, dan orientasi pada keadilan, hakim diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara seimbang. Pada akhirnya, sistem adversarial kontinental diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan peradilan pidana yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Bibliografi

  1. Aloysius Wisnubroto, Frisca Regina Ferreira Lay, dan Yohana Margareth Soumokil. “The Active Judge System in the Adversary Model: Prospects for Its Application in Indonesia.” International Journal of Science and Environment, 2023.
  2. Deshmukh, Anand K. “Adversarial and Inquisitorial Models of Criminal Justice System: A Comparative Analysis.” International Journal of Legal Science and Innovation, Vol. 2 No. 2, 2020.
  3. Flora, Henny Saida. “Perbandingan Pendekatan Restorative Justice dan Sistem Peradilan Konvensional dalam Penanganan Kasus Pidana.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5 No. 2, 2023.
  4. Pangaribuan, Aristo. “Navigating an Authoritarian Landscape: Criminal Procedure and Defence Lawyers in Indonesia.” Australian Journal of Asian Law, Vol. 25 No. 2, 2025.
  5. Strang, Robert R. “More Adversarial, but not Completely Adversarial: Reformasi of the Indonesian Criminal Procedure Code.” Fordham International Law Journal, Vol. 32 No. 1, 2008.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penulis: Rafi Muhammad Ave
Editor: Tim MariNews