Eksistensi dan Klasifikasi Ta'addud al-Jara’im dalam Dogmatika Hukum
Secara dogmatik, ta'addud al-jara’im (perbarengan tindak pidana) dalam hukum pidana Islam merujuk pada keadaan ketika seorang mukallaf melakukan serangkaian jarimah sebelum adanya putusan hakim yang inkracht atas salah satunya. Fenomena ini, yang dalam literatur klasik disebut sebagai irtibath al-jara’im, menuntut analisis yudisial untuk menentukan apakah pluralitas perbuatan tersebut bersifat independen atau memiliki kesatuan tujuan (l’unité du but) yang memengaruhi konstruksi pemidanaan.
Dalam hukum jinayat, klasifikasi utamanya terdiri atas dua bentuk. Pertama, ta'addud al-jara’im al-shuwari (perbarengan formil), yaitu satu perbuatan yang melanggar beberapa norma sekaligus, yang secara konseptual sepadan dengan concursus idealis dan mengandung unsur l’unité du but (Al-Fil, 2007). Kedua, ta'addud al-jara’im al-haqiqi (perbarengan materil), yakni pluralitas perbuatan yang berdiri sendiri, ekuivalen dengan concursus realis (Al-Ayib, 2017).
Dalam konteks Qanun Aceh, perhatian diarahkan pada ta'addud haqiqi yang sejenis (homogen), sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 65 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menafsirkan “sejenis” sebagai berada dalam satu rumpun larangan pokok (misalnya khamar, maisir, atau gradasi asusila). Tantangan praktiknya terletak pada perumusan ‘uqubat yang proporsional, tidak melanggar prinsip ne bis in idem secara material, serta tetap menjamin efek jera dan keadilan substantif.
Adapun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, istilah “perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwari)” menunjukkan perluasan makna administratif-yudisial yang tidak sepenuhnya identik dengan terminologi fikih klasik. Oleh karena itu, konstruksi tersebut harus dipahami sebagai kebijakan normatif-praktis dalam harmonisasi pemidanaan, bukan sebagai reproduksi tekstual doktrin klasik.
Urgensi SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dalam Harmonisasi Pemidanaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 berfungsi sebagai sentencing guidelines untuk menekan disparitas pemidanaan pada Mahkamah Syar’iyah, khususnya dalam perkara dengan formulasi dakwaan kompleks. Secara imperatif, Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA tersebut menyatakan:
"Penjatuhan ‘uqubat terhadap perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwariy) yang dakwaannya disusun secara kumulatif atau kombinasi dan korbannya 1 (satu) orang, diterapkan ‘uqubat yang ancamannya paling berat (thariqah al-jabb). Dalam hal perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwariy) dan yang sejenis (ta’addud al-jara’im al-haqiqiy) dan korbannya lebih dari 1 (satu) orang, dapat dijatuhkan ‘uqubat atas beberapa jarimah tersebut (thariqah mukhtalithah) dengan mempertimbangkan asas keadilan."
Regulasi ini menegaskan bahwa parameter penjatuhan ‘uqubat dalam kasus ta'addud al-jara’im tidak semata ditentukan oleh klasifikasi perbarengan (sejenis atau tidak sejenis), melainkan secara kasuistis bergantung pada konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta jumlah korban yang terdampak langsung. Pedoman tersebut menjadi instrumen harmonisasi karena dalam literatur fikih klasik terdapat ikhtilaf mazhab terkait teknik penggabungan hukuman (Hanif & Hamid, 2023). Dengan demikian, SEMA ini berperan menginstitusionalisasikan kepastian hukum dan konsistensi pemidanaan dalam kerangka peradilan jinayat modern.
Implementasi Asas Absorpsi (Thariqah al-Jabb) pada Korban Tunggal
Dalam praktik peradilan jinayat, Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menggabungkan beberapa tindak pidana dalam satu surat dakwaan (samenloop), baik disusun secara kumulatif, alternatif, maupun subsideritas. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang memfasilitasi penggabungan perkara yang memiliki keterkaitan (irtibath) atau dilakukan oleh pelaku yang sama demi efisiensi pemeriksaan.
Namun, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberikan batasan tegas: apabila terjadi ta'addud al-jara’im al-shuwari (perbarengan tidak sejenis) dengan korban tunggal, meskipun dakwaan disusun secara kumulatif, majelis hakim wajib menerapkan asas absorpsi melalui konsep thariqah al-jabb. Stelsel ini membatasi hakim untuk menjatuhkan hanya satu ‘uqubat yang paling berat dari keseluruhan ancaman pidana yang terbukti.
Rasionalisasinya bertumpu pada asas proporsionalitas, guna menghindari pemidanaan kumulatif yang eksesif terhadap satu pelaku atas rangkaian perbuatan terhadap satu korban yang sama. Hal ini selaras dengan tujuan islah (perbaikan) dalam hukum Islam, di mana penghukuman tidak boleh melampaui batas keadilan (Al-Ayib, 2017).
Filosofi Tadakhul al-‘Uqubat dalam Pencegahan Over-Criminalization
Pendekatan thariqah al-jabb berkorespondensi dengan absorptie stelsel dalam hukum pidana modern, yakni prinsip bahwa delik yang lebih ringan dianggap terserap oleh delik yang lebih berat sehingga tidak dijatuhi sanksi terpisah. Dalam hukum pidana Islam, konstruksi ini dikenal sebagai asas tadakhul al-‘uqubat (interferensi atau integrasi hukuman), yang terutama berlaku pada pelanggaran huquq Allah (hak Allah), atau ketika huquq Allah berintegrasi dalam huquq al-adami (hak manusia) dalam satu perbuatan.
Kajian komparatif empat mazhab menunjukkan konvergensi jumhur fuqaha pada penerapan tadakhul al-‘uqubat, khususnya terhadap jarimah sejenis yang murni melanggar huquq Allah; misalnya, pelaku zina berulang sebelum dijatuhi putusan cukup dikenai satu kali hadd (pidana yang telah ditentukan secara tekstual). Variasi teknis antar-mazhab tidak menghapus prinsip dasarnya, yakni integrasi hukuman sebagai mekanisme rasionalisasi pemidanaan demi menjamin proporsionalitas dan efisiensi sistem peradilan Islam (Hanif & Hamid, 2023).
Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, pembatasan kumulasi hukuman berkorelasi dengan perlindungan hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-‘ird (perlindungan kehormatan). Prinsip ini sejalan dengan kaidah la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan atau membalas kemudaratan) serta dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (pencegahan kerusakan didahulukan daripada perolehan kemaslahatan). Dengan demikian, istilah over-criminalization (kriminalisasi atau penghukuman yang berlebihan) dipahami sebagai artikulasi kontemporer atas larangan syar‘i terhadap pemidanaan yang melampaui batas kemudaratan yang dibenarkan, bukan adopsi mentah teori penal Barat.
Dinamika Thariqah Mukhtalithah pada Pluralitas Korban
SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan ketika korban dalam perkara ta'addud al-jara’im berjumlah lebih dari satu. Baik pada perbarengan tidak sejenis (al-shuwari) maupun sejenis (al-haqiqi), apabila korban plural, maka asas absorpsi (thariqah al-jabb) tidak lagi diterapkan. Hakim diarahkan menggunakan asas kumulasi melalui thariqah mukhtalithah (metode gabungan), yakni penjatuhan ‘uqubat secara akumulatif atas masing-masing jarimah.
Ratio legis-nya bertumpu pada perlindungan independen terhadap huquq al-‘ibad. Setiap pelanggaran terhadap jiwa, kehormatan, atau harta korban melahirkan hak personal yang tidak dapat dilebur tanpa menghilangkan dimensi penderitaan subjektif masing-masing korban. Berbeda dengan huquq Allah yang berorientasi musamahah (toleransi/pengampunan), huquq al-‘ibad berdiri di atas prinsip musyahhah (penuntutan hak secara penuh), sehingga akumulasi hukuman menjadi keniscayaan ketika korban berbilang (Al-Ayib, 2017).
Dengan demikian, penerapan thariqah mukhtalithah merepresentasikan cumulatie stelsel dalam hukum jinayat, guna menjamin bahwa setiap perbuatan yang mencederai hak individu memperoleh respons pemidanaan yang proporsional dan tidak tereduksi oleh mekanisme penyerapan tunggal. Hal ini sejalan dengan spirit perlindungan korban dan pemulihan hak yang menjadi salah satu pilar utama dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Asas Keadilan dan Humanisme dalam Limitasi Kumulasi Hukuman
Meskipun thariqah mukhtalithah (metode campuran) melegitimasi kumulasi ‘uqubat pada pluralitas korban, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mensyaratkan penerapannya “dengan mempertimbangkan asas keadilan”. Klausula ini berfungsi sebagai mekanisme pengaman yang menuntut individualisasi pidana, yakni penilaian atas actus reus (perbuatan lahiriah), mens rea (sikap batin), dan dampak pemidanaan, guna mencegah ekses penghukuman.
Secara normatif, hakim terikat pada prinsip rasionalitas dan proporsionalitas agar akumulasi sanksi tidak menjelma menjadi penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi, yang bertentangan dengan HAM dan maqashid al-syari‘ah. Secara komparatif, pembatasan ini mendekati verscherpte absorptie stelsel (sistem absorpsi yang diperberat) dalam Pasal 65 KUHP, yang membatasi total pidana hingga maksimum pidana terberat ditambah sepertiganya. Meski Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tidak menetapkan batas matematis, frasa “asas keadilan” memberi ruang diskresi proporsional, khususnya dalam wilayah ta‘zir (pidana diskresioner).
Dalam tahap eksekusi, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 menguatkan dimensi humanis. Ketentuan Pasal 262 (pemeriksaan kesehatan sebelum eksekusi) dan Pasal 261 (larangan tata cara yang merendahkan martabat) melegitimasi penundaan atau modifikasi teknis apabila kumulasi—misalnya cambuk dalam jumlah ekstrem—berpotensi melanggar hifz al-nafs (perlindungan jiwa).
Namun, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 belum menetapkan parameter kuantitatif yang terukur, sehingga diskresi hakim berpotensi menimbulkan disparitas jika tidak diimbangi pedoman teknis dan konsistensi yurisprudensi. Pada akhirnya, limitasi kumulasi hukuman merupakan titik temu antara kepentingan retributif, perlindungan masyarakat, dan penghormatan martabat manusia, sebagai manifestasi humanisme dalam hukum jinayat.
Daftar Pustaka
- Al-Ayib, M. (2017). Atsar Ta'addud al-Jara'im fi Taqdir al-'Uqubah bayna al-Fiqh al-Islami wa al-Qanun al-Jaza'iri. Majallah Dirasat al-'Ulum al-Insaniyah wa al-Ijtima'iyah, Universitas Abbas Laghrour Khenchela, Aljazair. https://asjp.cerist.dz/en/article/30823
- Al-Fil, A. A. (2007). Irtibath al-Jara'im fi al-Syari'ah al-Islamiyah wa al-Tasyri' al-Jina'i al-Wadh'i. Majallah Jami'ah al-Azhar - Ghaza. https://www.alazhar.edu.ps/journal/detailsr.asp?seqq1=528
- Hanif, M., & Hamid, M. (2023). Tadakhul al-'Uqubat fi al-Fiqh al-Madzahib al-Arba'ah: Dirasah Fiqhiyah Muqaranah. Journal of Humanities and Social Sciences Studies.
- Khalilallah, F., & Amina, S. (2022). Al-Ta'addud al-Ma'nawi lil-Jarimah wa Atsaruhu 'ala al-'Iqab fi al-Qanun al-Jaza'iri. Journal of Legal and Political Thought. https://doi.org/10.32996/jhsss.2023.5.8.1
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
