Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial

Sebagai informasi, persidangan terakhir hari Selasa tanggal (27/1/2026).
Pengadilan Negeri Surakarta | YT. PN Surakarta
Pengadilan Negeri Surakarta | YT. PN Surakarta

Perhatian masyarakat indonesia akhir-akhir ini tertuju pada sidang lanjutan perkara perdata gugatan yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surakarta.

Sidang tersebut, dipimpin oleh Dr. Achmad Satibi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA Khusus.

Sebagai informasi, persidangan terakhir hari Selasa tanggal (27/1/2026), telah sampai pada proses pembuktian. Pada persidangan dimaksud, kuasa hukum Presiden RI ke-7 menghadirkan saksi fakta yang merupakan teman kuliah Joko Widodo.

Terlepas dari hasil akhir sengketa perdata tersebut, ada hal-hal dalam sengketa yang dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat mengenai posisi Pengadilan Negeri khususnya Majelis Hakim dalam mengadili setiap sengketa perdata yang masuk di pengadilan.

Hakim mempunyai tugas pokok memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya. Setiap perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim, mereka terikat pada asas-asas umum peradilan yang baik.

Asas-asas umum peradilan yang baik dalam mengadili setiap perkara perdata salah satunya adalah Asas Imparsialitas (tidak memihak). tidak memihak berarti menjadikan posisi majelis hakim pemeriksa perkara sebagai pihak yang netral, selalu objektif dalam mengadili perkara yang didasarkan pada fakta persidangan. asas tersebut selain menjaga marwah Pengadilan juga memberikan jaminan kepada setiap pencari pengadilan agar perkaranya diadili dengan seadil-adilnya.

Sengketa yang melibatkan tokoh negara dan institusi pendidikan besar, netralitas hakim ditegakkan untuk memastikan bahwa putusan yang diambil nantinya murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan opini publik maupun pengaruh kekuasaan.

Selain asas umum peradilan tersebut, dalam pembuktian setiap sengketa perkara perkara perdata posisi Hakim Pasif dalam menentukan arah dan luasnya pembuktian.

Karakteristik Hakim dalam mengadili perkara perdata berbeda dibandingkan dengan perkara pidana yang lebih mencari kebenaran materiil (kebenaran yang hakiki), sifat Hakim pasif dalam proses pembuktian dimaksudkan agar hakim tidak diperkenankan mencari-cari bukti sendiri di luar apa yang disuguhkan oleh para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terkesan bahwa Majelis Hakim memihak salah satu pihak, beban pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan maupun jawaban atas gugatan sepenuhnya berada di pundak penggugat dan tergugat sesuai dengan kaidah yang berlaku umum actori incumbit onus probandi yang artinya siapa yang menuntut maka dialah yang membuktikan.

Kesimpulannya Majelis Hakim perdata hanya akan menimbang alat-alat bukti yang dihadirkan di ruang sidang, lalu mengambil kesimpulan dari alat-alat bukti tersebut. Dengan demikian dalam sengketa ini akan sangat bergantung pada seberapa kuat para pihak mampu meyakinkan hakim melalui alat-alat bukti yang para pihak ajukan.

 

 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews