Peran Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Mahkamah Agung berperan mengisi kekosongan hukum acara PTUN akibat perubahan kewenangan, demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Ilustrasi Keadilan | Foto : Freepik
Ilustrasi Keadilan | Foto : Freepik

I. PENDAHULUAN

Dalam literatur hukum modern, secara teoritis efektivitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari 3 parameter standar sebagaimana dikemukakan Friedman, yakni struktur dari aparatur penegak hukum yang kuat dan dipatuhi, substansi hukum yang jelas dan tegas, serta kultur atau aspek psiko-sosiologis dari subjek yang terkait dengan penegakan hukum tersebut. Pengejawantahan atas 3 parameter itu umumnya berkenaan dengan eksistensi perangkat hukum dan integritas penegak hukumnya.

Akan halnya struktur penegakan hukum di Indonesia, secara atribusi pelaku kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai sub sistem dari sistem kekuasaan kehakiman menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga, diadakan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan peradilan tersebut terdiri dari 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu pertama lingkungan peradilan umum, kedua lingkungan peradilan agama, ketiga lingkungan peradilan militer, dan keempat lingkungan peradilan tata usaha negara.

Meskipun tidak secara tegas menyatakan menganut sistem hukum sipil yang tertulis (Civil Law), namun indikator penegakkan hukum oleh institusi peradilan yang proporsinya lebih sering menggunakan instrumen perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa substansi dan sistem hukum yang dimaksud Friedman tersebut, diterjemahkan melalui beragam peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sesuai dengan jenjang dan kewenangan kelembagaan masing-masing.

Sementara kultur hukum (legal culture), dapat diterjemahkan dengen kadar kesadaran, iktikad, kemauan dan kerelaan secara individual maupun komunal dalam menyusun, berkonsensus, mematuhi serta menegakkan hukum yang baik, sesuai dengan etika kepatutan, norma dan nilai-nilai luhur yang dipercaya masyarakat. Hal ini tentu tidak terbatas pada masyarakat sebagai sasaran penegakan hukum, tetapi juga pembentuk perundang-undangan yang berwenang merumuskan aturan, agar secara sosiologis memiliki empati dan pemahaman empiris atas penegakan hukum nantinya.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Makna sederhana atas ketentuan tersebut tentu mengisyaratkan bahwa hakim dan institusi pengadilan secara umum, tidak cukup “hanya mengandalkan” aturan yang telah ada dan berlaku, sebagai satu-satunya instrumen penegakan hukum. Nilai penegakan keadilan dan hukum, lebih dari sekedar memindahkan tekstual norma dalam Undang-Undang ke dalam putusan pengadilan. Melainkan juga meresapi dengan akal sehat dan nurani bersih, apakah pertimbangan hukum di dalam putusan, telah sejalan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim harus memahami hukum yang hidup di masyarakat, mengingat adanya jarak antara undang-undang dengan dinamika masyarakat. Kemungkinan besar Hakim akan menghadapi kasus-kasus yang sulit diprediksi oleh pembentuk undang-undang. Pada kasus-kasus tersebut, diperlukan keluwesan pemikiran hakim dalam pengambilan keputusan. Para hakim bertugas mengisi “ruang kosong” dengan jalan menafsirkan undang-undang, atau bahkan mengisi kekosongan hukum.

Sejalan dengan itu, kaidah maupun praktik Hukum Administrasi dalam kaitannya dengan keberadaan dan perkembangan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara pun merupakan proses yang dinamis. Di satu sisi mengalami pembatasan-pembatasan tertentu, berupa pengecualian kewenangan, sebagaimana misalnya ditegaskan oleh Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Akan tetapi melalui Undang-Undang lain, secara atribusi dihadirkan pula kewenangan lain, yang tentu memiliki karakteristik dan rumpun hukum administrasi negara.

Konstruksi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur 3 (tiga) hal pokok yaitu berkaitan dengan kelembagaan peradilan, hukum materiil, dan hukum acara formil peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), terdapat pergeseran pengaturan hukum materiil dalam sistem hukum peradilan tata usaha negara. Adapun pergeseran tersebut disebabkan oleh diaturnya hukum materiil secara tersendiri di dalam norma UUAP yang di dalamnya terdapat penambahan maupun perubahan berbagai konsep maupun ketentuan yang berbeda dari Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Setidaknya terdapat lima kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara, yang secara atribusi diberikan oleh undang-undang sektoral, di luar Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni:

  1. Sengketa Informasi Publik, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Sengketa TUN Lingkungan Hidup, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Sengketa Penetapan Lokasi dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juncto Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
  4. Pengujian Penyalahgunaan Wewenang, sebagaimana dimaksudkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  5. Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), yang diberikan kewenangannya dalam Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 470 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Substansi hukum yang berubah secara dinamis, secara logis akan berdampak pula pada perubahan struktur hukumnya. Selama ini, yang menjadi hukum formal penegakan hukum administrasi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya. Adanya penambahan kewenangan absolut, dengan karakteristik objek sengketa yang berbeda dibandingkan Keputusan Tata Usaha Negara secara umum, tentu memerlukan pendekatan dan penanganan yang secara spesifik berbeda.

Problematika hukum yang selanjutnya terjadi adalah adanya pembaruan hukum materiil tersebut tidak diikuti dengan adanya pembaruan hukum formil dari sistem hukum peradilan tata usaha negara. Kondisi demikian mengakibatkan terjadi kesulitan penegakan hukum dari segi peraturan dan praktik di lapangan. Melihat kondisi demikian, Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan atribusi untuk membentuk peraturan perundang-undangan secara inisiatif telah mengisi kekosongan hukum tersebut dengan mengeluarkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung yang berisi hukum acara peradilan administrasi.

Dengan demikian, yang menjadi rumusan permasalahan dalam tulisan ini adalah berkenaan dengan:

  1. Bagaimana pengaturan Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara, dalam hal perubahan substansi kewenangan di Peradilan Tata Usaha Negara?
  2. Bagaimana peran dan kewenangan Mahkamah Agung terkait perubahan substansi kewenangan di Peradilan Tata Usaha Negara, tersebut?

A.    Hukum Acara di Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, merestriksi penegakan hukum administrasi sebatas keputusan tata usaha negara dan keputusan dalam konteks fiktif-negatif, itu pun ditambah dengan adanya pengecualian konseptual dan kontekstual terhadapnya, sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Hal tersebut kemudian dirombak dengan kehadiran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, yang merekonstruksi definisi keputusan administrasi menjadi lebih luas dari sekedar keputusan tata usaha negara saja. Tak hanya itu, penyematan kewenangan baru maupun perubahan konsepsi terkait obyek sengketa administrasi juga diatur dalam Undang-undang tersebut. Adanya kewenangan menguji tentang penyalahgunaan wewenang oleh badan/jabatan administrasi, serta perubahan konsep mengenai sikap diamnya badan/jabatan pemerintahan atas suatu permohonan administrasi, menjadi beberapa perubahan vital yang dibawa Undang-undang tersebut.

Hukum acara merupakan hukum formal yang pada hakikatnya termasuk dalam lingkup hukum publik. Di dalam hukum publik, hukum formal berfungsi sebagai publiekrechtelijk instrumentarium untuk menegakkan hukum materiil. Substansi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagian kecil memuat konsep-konsep umum dalam hukum administrasi, dan sebagian besar memuat hukum formil mengenai tata cara penegakan hukum administrasi oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mendefinisikan hukum substantif sebagai hukum yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum. Sedangkan hukum acara adalah hukum yang memberikan pedoman bagaimana menegakkan atau mempertahankan hukum substantif tersebut dalam praktik (ter- masuk bagaimana mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut).

Hukum Acara Peradilan TUN secara umum diatur dalam Peradilan TUN. Secara khusus juga dapat ditemukan dalam beberapa UU khusus dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur secara khusus penyelesaian suatu perkara seperti perkara pemilu, pemilihan kepala daerah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa informasi publik, dan lain-lain.
 
Secara esensi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dapat diklasifikasikan menjadi tahapan 1). pre-trial, yakni sebelum proses pemeriksaan pokok sengketa dilakukan, yang menjadi domain dari Kepaniteraan dan Ketua Pengadilan, serta 2). trial, yakni pada saat Hakim atau Majelis Hakim mulai memeriksa mengenai pokok sengketa.

Penelitian administratif, merupakan tahapan awal penanganan sengketa oleh Pengadilan, yang dilakukan oleh Kepaniteraan. Diawali dengan pendaftaran gugatan beserta kelengkapannya, Panitera melalui Panitera Muda Perkara ataupun Petugas PTSP di era Peradilan Elekronik (e-court) saat ini, akan menerima pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen, yakni gugatan, identitas pihak dan/kuasa hukumnya, bukti upaya administrasi, serta pembayaran panjar perkara.

Berkas yang telah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap, akan diteruskan oleh Panitera kepada Ketua Pengadilan untuk menempuh proses dismissal, sebagaimana ditentukan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Setelahnya Ketua Pengadilan akan menetapkan Hakim/Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut.

Gambar 1. 

Alur Berkas Perkara

(Foto: Ilustrasi Alur Berkas Perkara)
Acara Persidangan di Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dikatagorikan menjadi 3 jenis, yakni: 

  1. Acara Biasa, dimana sebagian besar sengketa TUN yang diperiksa Pengadilan, menggunakan acara biasa, oleh Majelis Hakim yang ditetapkan Ketua.
  2. Acara Cepat, digunakan untuk memeriksa sengketa TUN dengan objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara, namun dimohonkan untuk dipercepat pemeriksaannya. Pemeriksaan dengan acara cepat harus secara eksplisit dimohonkan dalam gugatan. Umumnya yang menjadi alasannya adalah karena kepentingan mendesak maupun keadaan dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh objek sengketa, harus segera diselesaikan. Acara cepat dilaksanakan dengan Hakim Tunggal, dimana dalam praktik peradilan terdapat beberapa tahapan yang tidak ditempuh, diantaranya Pemeriksaan Persiapan, Replik dan Duplik. Perbaikan atas gugatan maupun dalil-dalil dalam acara cepat, dilaksanakan berdasarkan kebijakan Hakim, dengan mempertimbangkan urgensi dipercepatnya pemeriksaan sengketa tersebut.
  3. Acara Singkat, merupakan acara pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap adanya Gugatan Perlawanan atas Penetapan Dismissal dari Ketua Pengadilan. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan tahapan yang juga berbeda dengan Acara Biasa maupun Acara Cepat.

Komparasi antara ketiga jenis hukum acara tersebut secara sederhana, dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 2. 
Komparasi Hukum Acara di UU PTUN

(Tabel: Komparasi Hukum Acara di UU PTUN)

B.    Upaya Administratif

Penegakan hukum administrasi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dibandingkan dengan penegakan hukum pidana maupun perdata. Upaya administratif, merupakan salah satunya, dimana keberadaannya dapat disejajarkan dengan mekanisme mediasi ataupun konsepsi restorative justice, yang memposisikan konsensus dan win-win solution, sebagai esensi penyelesaiannya.

Ciri-ciri utama upaya administratif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa administrasi, sebagai berikut:

  1. Penyelesaian dilakukan oleh jabatan yang membuat KTUN atau tindakan faktual (keberatan), kemudian jika tidak puas dapat dilanjutkan (banding administratif) kepada atasan jabatan yang membuat KTUN atau tindakan faktual. Atau banding administratif dapat diajukan kepada badan/pejabat yang dibuat khusus sebagai lembaga upaya administratif;
  2. Penelitian/pengujian KTUN atau tindakan faktual dilakukan secara doelmatigheid (melihat pada tujuan) dan/atau rechtsmatigheid (melihatnya secara hukum);
  3. Penyelesaian upaya administratif dapat dilanjutkan kepada pengadilan

Upaya administrasi merupakan norma lama, yakni di Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa: “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia”.

Ketentuan upaya administratif dimaksudkan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi orang/badan hukum perdata yang diberikan oleh badan/pejabat di lingkungan pemerintahan sendiri, sebelum mengajukan perlindungan hukum ke Peradilan TUN. Jaminan perlindungan hukum melalui upaya administratif ini selaras dan senapas dengan salah satu elemen Negara Hukum Pancasila, yaitu "prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, secara langsung juga berdampak pada norma mengenai upaya administratif. Pembahasan hukum yang muncul terkait hal tersebut, setidaknya berkaitan dengan 3 persoalan yakni:

a.    Sifat keharusan (imperatif) atau tidaknya Upaya Administratif;
b.    Badan/jabatan yang menjadi tujuan (addresat) diajukannya Upaya Administratif;
c.    Kewenangan Pengadilan atas suatu sengketa yang di dalamnya terdapat upaya administrasi.

Terhadap hal ini, Mahkamah Agung telah memiliki sikap dan konsensus, berdasarkan kajian dari berbagai ahli dan praktisi serta melalui pertimbangan filosofis, sosiologis maupun yuridis, sehingga dirumuskanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Substansi pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tersebut berisikan panduan:

  1. Pengadilan baru berwenang mengadili sengketa administrasi, setelah dilakukan upaya administrasi;
  2. Mekanisme Upaya Administrasi sebelum diajukan gugatan ke Pengadilan, adalah merujuk pada peraturan dasarnya. Bila tidak ada dalam peraturan dasar, maka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Dua poin pokok yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tersebut secara implisit menegaskan bahwa Upaya Administrasi harus dilakukan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan. Akan halnya badan/jabatan tujuan (addresat) Upaya Administratif maupun Pengadian mana yang berwenang, merujuk pada peraturan dasarnya atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Konsep ini berdasarkan kajian kemudian diistilahkan sebagai Primum Remedium, dimana segala sengketa administrasi sedapat mungkin diselesaikan oleh badan/jabatan pemerintahan yang memiliki kewenangan atasnya. Setelahnya, tatkala proses tersebut masih belum dapat diterima oleh pihak-pihak terkait, maka dapat dilakukan penyelesaian oleh institusi pengadilan sebagai cara terakhir (Ultimum Remedium).

Berkenan dengan upaya administratif tersebut masih terdapat persoalan lain yang kemudian muncul dalam praktik faktual, yakni bagaimana bila warga masyarakat dalam pengajuan upaya administratifnya ditujukan kepada badan/jabatan pemerintahan yang keliru, atau tidak berwenang atau bagaimana bila pengajuan upaya administratifnya premature atau bahkan telah melampaui jangka waktu yang ditentukan?

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara disepakati pada pokoknya bahwa Upaya Administratif yang telah melewati jangka waktu 21 hari kerja, tidak menghilangkan hak gugat warga masyarakat apabila masih diajukan dalam jangka waktu 90 hari kerja, sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan administrasi yang dipersoalkannya.

C.    Peran Mahkamah Agung dalam mengatasi kekosongan Hukum Acara

Perkembangan hukum administrasi materiil yang cepat dan dinamis, setidaknya terlihat sejak beberapa undang-undang sektoral memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk menangani dan menyelesaikan sengketa TUN atau Administrasi Pemerintahan (AP) dalam beberapa bidang tertentu (khusus), namun persoalan pada kenyataannya undang-undang sektoral tersebut belum mengatur atau belum menentukan dengan jelas terkait prosedur/tata cara penanganan dan penyelesaiannya ketika undang-undang sektoral tersebut diberlakukan. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara mutatis mutandis ternyata membawa implikasi hukum berubahnya sistem hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara baik dari aspek pengaturan hukum acara material dan formalnya.

Pengaturan yang khusus untuk mengatasi persoalan kekosongan hukum acara terkait kewenangan baru ini, didasarkan pada alasan sosiologis yang titik sentralnya berkenaan dengan urgensi penegakan hukum oleh Judex Facti. Selain itu alasan filosofis mengenai hakim dan/atau pengadilan tidak dapat menolak mengadili perkara, dan di sisi lain dianggap mengetahui hukum (asas ius curia novit), menuntut “harus ada” pengaturan formal yang dijadikan dasar dalam menegakkan hukum materiil tersebut.

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa pengaturan pedoman beracara atas sengketa TUN Khusus ini harus diatur secara berbeda dan tersendiri, yakni:

  1. Dasar kewenangannya diberikan oleh Undang-undang yang berbeda, misal Undang-Undang Peradilan TUN dengan Undang-Undang KIP atau Undang-Undang Pemilihan Umum;
  2. Jangka waktu penyelesaian yang berbeda, berkenaan dengan urgensi pelaksanaan putusan. Misal Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) tentu mengikuti tahapan Pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, tidak bisa diperlakukan sama dengan sengketa TUN biasa;
  3. Tahapan beracaranya dan upaya hukum yang dapat ditempuh berbeda-beda, ada jenis sengketa yang bisa diajukan banding, ada yang langsung diajukan kasasi, tanpa melewati upaya banding, ada yang juga yang langsung berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) di tingkat banding, dan varian lain.

Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dilengkapi dengan kewenangan dalam pelaksanaan tugas pokoknya tersebut, baik dalam lingkup manajemen, dan terutama dalam aspek teknis yudisial. Salah satunya adalah sebagaimana dituangkan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan urgensi serta demi kepastian hukum, hal inilah yang kemudian diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dengan menyusun pedoman beracara untuk memeriksa dan memutus sengketa-sengketa khusus tersebut, dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung.

Gambar 3. 

Komparasi Hukum Acara

(Tabel: Komparasi Hukum Acara)

Substansi hukum materiil yang berubah, tentu memerlukan imbangan dari perubahan dan/atau penambahan substansi hukum formilnya. Bila tidak, maka penegakkan hukum oleh institusi peradilan akan mengalami hambatan, bahkan dapat dikatagorikan tidak berdasar hukum. Fakta hukum demikian, tentu menjadi dasar yang logis bagi Mahkamah Agung untuk menyusun kaidah dan pedoman beracara, baik dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung, terlebih memaknai konsepsi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga terhadapnya, disusunlah beberapa Peraturan Mahkamah Agung yang memiliki substansi pedoman beracara atau hukum acara untuk memeriksa Sengketa TUN Khusus, secara bertahap.

Pemuatan Hukum Acara dalam Peraturan Mahkamah Agung alih-alih Undang-undang, tentu didasarkan pada pertimbangan urgensi dan praktik penegakan hukum yang memerlukan kesegeraan eksistensi produk hukum sebagai panduan beracara. Agaknya, proses politik yang lama dan dan berbelit untuk mengesahkan Hukum Acara dalam suatu Undang-undang, menjadi salah satu pertimbangan sosiologis mengapa pengaturan mengenai Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara mengenai sengketa-sengketa khusus, selain yang telah dimuat dalam Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, selanjutnya dikompromikan untuk disusun melalui Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”, menjadi dasar kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk menyusun dan mengatur tersendiri pedoman beracara, terkait dengan kewenangan-kewenangan baru, khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut:

  1. Sengketa Keterbukaan Informasi Publik, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, tanggal 29 November 2011.
  2. Permohonan Pengujian Penyalahgunaan Wewenang, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, tanggal 21 Agustus 2015.
  3. Permohonan atas Putusan Penerimaan Permohonan (Fiktif-Positif,) dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, tanggal 21 Agustus 2015 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017, tanggal 27 November 2017 .
  4. Sengketa Penetapan Lokasi dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016, tanggal 2 Februari 2016.
  5. Sengketa TUN Pemilihan (Pilkada), dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 28 Oktober 2016.
  6. Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 17 Oktober 2017.
  7. Sengketa TUN Lingkungan Hidup, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, tanggal 12 Juni 2023.
  8. Sengketa Kepegawaian, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023.

Beberapa peraturan yang telah disusun Mahkamah Agung tersebut, menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah menggunakan perannya, tak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga penafsir dan penyusun hukum. Mengingat keterbatasan dan berbagai kondisi sosiologis yang menyebabkan hambatan-hambatan dari pemegang kewenangan legislasi untuk menyusun regulasi hukum formal, maka peran Mahkamah Agung dalam hal ini sangat vital.

Penegakan hukum atas adanya perubahan substansi hukum, dalam hal tertentu tidak bisa menggantungkan diri atau menunggu kaidah hukum lainnya diubah oleh pemegang kewenangan. Konsen dan tendensi prioritas penyusunan regulasi yang terkadang tidak sejalan dengan tuntutan keadilan maupun hukum dari masyarakat, pada akhirnya menjadi "tanggung jawab moral" Mahkamah Agung, yang merupakan Pengadilan Negara tertinggi dalam hal penegakan hukum.

Penyusunan panduan beracara atau hukum acara dalam Peraturan Mahkamah Agung, memang kurang ideal. Tetapi tindakan dan solusi yang paling segera dan memungkinkan adalah memang melalui produk hukum tersebut.

D.    Peradilan Elektronik (e-Court)

Selain dalam aspek teknis yudisial, Mahkamah Agung pun mengoptimalkan kewenangannya untuk menyusun secara mandiri sebuah peraturan, dalam hal manajemen penanganan perkara. Tuntutan zaman serta keadaan, memerlukan imbangan inovasi termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pokok institusi yudisial dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya. Alasan utamanya tentu percepatan, transparansi dan akuntabilitas keadilan yang diharapkan masyarakat. Mahkamah Agung menjawab tuntutan itu melalui transisi penanganan perkara konvensional menjadi Peradilan Elektronik.

Dengan peradilan secara elektronik, berbagai kendala dan penyimpangan yang terjadi di dunia peradilan seperti ketidakjelasan proses, maladministrasi penanganan perkara, lamanya pemeriksaan, hingga rendahnya access to justice dapat dicegah dan dihindari. Pada saat ini, semua gugatan di peradilan TUN telah didaftar dan diperiksa secara elektronik.

Pergeseran sistem hukum acara di peradilan tata usaha negara juga terlihat pada aspek sistem penanganan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik (the electronic justice system) menunjukkan adanya peralihan peradilan TUN konvensional menjadi peradilan elektronik (e-court). The electronic justice system merupakan aktualisasi daripada tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien sebagaimana yang dirumuskan dalam Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik . Yang akhirnya disempurnakan dengan PERMA No. 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 tahun 2019 dan PERMA No. 3 Tahun 2022.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelesaian perkara telah dirancang Mahkamah Agung melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang pada poin ke-10 Perwujudan Visi MA adalah mewujudkan Badan Peradilan Modern dengan berbasis Teknologi Informasi terpadu. Dalam upaya mewujudkan visi MA tersebut, telah digariskan adanya modernisasi manajemen perkara, mulai dari pelaporan perkara berbasis elektronik, migrasi ke manajemen perkara berbasis elektronik, hingga pengadilan online.

Sebelum adanya PERMA e-Court, proses peradilan hanya dilaksanakan secara konvensional/manual, di mana para pihak dalam setiap tahapan administrasi perkara dan persidangan harus selalu datang secara fisik ke gedung pengadilan. Sesudah adanya PERMA e-Court, para pihak beperkara dapat melaksanakan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik/online.

E.    Simpulan

Mahkamah Agung mempunyai peran penting dalam menegakkan hukum Administrasi. Urgensi pengaturan hukum acara dalam menegakkan hukum administrasi, kemudian diterjemahkan dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung yang bersubstansikan panduan beracara.

Namun demikian, Peraturan Mahkamah Agung sejatinya hanya berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan sifatnya sementara, yang harus ditindaklanjuti dengan proses legislasi membentuk hukum acara peradilan tata usaha yang mengatur Sengketa TUN umum dan Sengketa TUN khusus.

Rasio hukum Hukum Acara Pengadilan harus dimuatkan dalam Undang-undang, adalah karena pengaturan hukum acara merupakan salah satu amanat dari Pasal 28 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menegaskan: “Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang”. 

Disparitas praktik di Pengadilan maupun ringkihnya norma akibat antinomy dalam Peraturan Mahkamah Agung yang berisikan panduan beracara tersebut, dapat direduksi saat sebaran Hukum Acara dapat dikodifikasi dalam satu peraturan perundang-undangan yang spesifik, utamanya dengan bentuk Undang-undang. Tak berlebihan rasanya, jika Hukum Administrasi memiliki kodifikasi Hukum Acara seperti halnya KUHAP, sebab output-nya akan membuat penegakan hukum administrasi dilaksanakan secara baik, benar dan konsisten.

F.    Daftar Pustaka

  1. Effendi, Maftuh, 2014. Mengkaji Model Dan Rumusan Acara (Ius Constituendum) Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Mahkamah Agung Oleh Mahkamah Agung: Laporan Penelitian, Bogor: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
  2. Elpah, Dani, 2014. Titik Singgung Kewenangan Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan: Laporan Penelitian, Bogor: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
  3. Kurnia Rahma, Mila, 2014. Pengaruh Tekanan Opini Publik Media Masa Terhadap Kemandirian Hakim: Laporan Penelitian, Bogor: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
  4. Marbun, SF, 1997, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
  5. Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
  6. Mahkamah Agung, 2010, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
  7. Simanjuntak, Enrico, 2018, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Transformasi dan Refleksi, Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Soekanto, Soerjono, et.al, 1989, Aneka Cara Pembedaan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  9. Sudarsono, et.al, 2019, Petunjuk Praktis Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara: Konvensional dan Elektronik, Jakarta: Prenadamedia Group.
  10. Wahyunadi, Yodi Martono, et.al Pembaruan Hukum Acara Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dalam Yodi Martono Wahyunadi, dkk, 2022, PTUN Untuk Keadaban Publik, Yogyakarta: Litera.
  11. Yulius, et.al, 2024, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Ikhtiar Mewujudkan Kebersisteman Hukum Adminstrasi Negara, Jakarta: Penerbit Kencana.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews