Pendahuluan
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momentum penting perubahan rezim hukum pidana di Indonesia. Dalam waktu bersamaan berlaku efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang sebenarnya baru disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025 yang lalu melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188. Salah satu pembaruan yang menarik mengenai hukum acara pidana terdapat dalam Bab XI bagian kesatu praperadilan yang diatur dari Pasal 158 sampai dengan Pasal 164. Tercatat ada penguatan mekanisme praperadilan pada Pengadilan Negeri pasca KUHAP baru diberlakukan, diantaranya perluasan objek praperadilan yang tidak hanya mengenai pengujian upaya paksa aparat penegak hukum.
Praperadilan Sebagai Bentuk Kontrol Upaya Paksa
Pada awalnya, praperadilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 10 KUHAP menjelaskan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Pada dasarnya, lembaga praperadilan ini berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang terhadap kewenangan aparat penegak hukum pidana dalam melakukan upaya paksa. Praperadilan ini berhubungan erat dengan Prinsip Habeas Corpus, suatu prinsip hukum yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah dan harus segera dibawa ke pengadilan.[1] Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan secara horizontal terhadap setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum agar tetap memperhatikan sikap kehati-hatian yang tinggi karena kewenangan penegakkan hukum pidana akan beririsan dengan hak dan kebebasan seseorang. Meskipun aparat penegak hukum memiliki mekanisme pengawasan internal, praperadilan hadir sebagai bentuk pengawasan eksternal oleh lembaga peradilan. Tanpa adanya kontrol dari lembaga lain, penggunaan upaya paksa dapat melahirkan kesewanang-wenangan dari aparatur penegak hukum.[2] Praperadilan bukanlah lembaga peradilan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan kewenangan dan fungsi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pengadilan Negeri yang telah ada.
Praperadilan Pasca Putusan MK
Seiring berjalannya waktu, praktik hukum mengalami perkembangan dan perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia juga meningkat. Kondisi ini memunculkan dinamika hukum yang melahirkan putusan fenomenal Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya berimplikasi pada perluasan objek praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas ruang lingkup objek praperadilan yang tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan, tetapi juga mencakup permasalahan lain yang berhubungan dengan tindakan aparat penegak hukum, termasuk kewenangan menilai upaya paksa lainnya, seperti pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.[3]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 juga tercatat sebagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi praktik praperadilan di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur (berakhir) saat sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai atau digelar. Selanjutnya, ada juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat dimohonkan upaya hukum (banding, kasasi, PK). Atas adanya putusan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang memuat pembaruan tersebut.
Praperadilan Pasca KUHAP Baru
Penjelasan umum KUHAP Baru menyebutkan "Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana". Penyusunan muatan materi hukum (legal substance) KUHAP baru juga telah mengadopsi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 158 huruf a dalam KUHAP Baru mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa. Lebih lanjut, Pasal 89 KUHAP Baru juga telah menjelaskan bentuk upaya paksa, yakni meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Selain itu, KUHAP baru telah diperkuat dengan adanya perluasan objek praperadilan, seperti penyitaan benda yang tidak ada hubungan tindak pidana oleh pihak ketiga, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), dan penangguhan pembataran penahanan.
Perluasan objek praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah juga berhubungan erat dengan penambahan kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan perjanjian penundaan penuntutan. Pasal 1 angka 17 KUHAP Baru menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Perjanjian penundaan penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Pengaturan tersebut termuat dalam Bab XVIII bagian ketiga mengenai perjanjian penundaan penuntutan yang memuat dalam Pasal 328.
Ketentuan Pasal 163 KUHAP Baru telah pula menjelaskan ketentuan acara pemeriksaan praperadilan, muatan putusan praperadilan, dan hak mengajukan ganti rugi. Kemudian, Pasal 164 KUHAP Baru mengatur putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Pada akhirnya, materi Praperadilan yang Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran penahanan
Kesimpulan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jika sebelumnya praperadilan dalam KUHAP lama memiliki ruang lingkup yang terbatas, namun sekarang telah ada penguatan dan perluasan obyek praperadilan sehingga dapat menjadi penyeimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Referensi
1. D. Y. Witanto, Hukum Acara Praperadilan dalam Teori dan Praktik. Depok: Imaji Cipta Karya, 2019.
2. D. Saputro, “Kedudukan Praperadilan Dalam Persfektif Kepastian Hukum,” J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 10, no. 16, pp. 198–211, 2024.
3. H. Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM.
4. M. Adhitya and R. Wibowo, “Analisa Yuridis Peran Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” vol. 1, no. 1, 2024.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)





