Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk pertama kalinya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana perantara narkotika tanpa disertai pidana denda.
Putusan tersebut menjadi preseden penting dan reformulasi baru pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menyatakan Terdakwa Saivannur bin Saiful Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Khalid, S.H., M.H.
Duduk sebagai Hakim Anggota yakni, Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., dan Muhammad Imam, S.H., saat Majelis Hakim membacakan amar putusan di Ruang Sidang Garuda, pada Kamis, (15/1).
Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim itu, berbeda dari tuntutan Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, penjatuhan pidana penjara tanpa pidana denda merupakan manifestasi dari ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur, terhadap tindak pidana di luar KUHP, pidana pokok diubah menjadi bersifat kumulatif alternatif.
Dengan demikian, pidana penjara dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa harus selalu disertai pidana denda sebagai perwujudan asas Lex Mitior dan, sepanjang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Majelis Hakim menegaskan, dalam perkara ini, fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan jenis dan bentuk pidana yang paling tepat bagi terdakwa.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang menekankan keadilan substantif serta proporsionalitas pemidanaan.
Lebih lanjut, berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui, terdakwa berstatus sebagai mahasiswa.
Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa dalam menjatuhkan pidana.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim berpendapat, penjatuhan pidana denda tidak efektif untuk diterapkan kepada terdakwa, mengingat adanya potensi ketidakmampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.
Majelis Hakim berkesimpulan, pidana yang paling tepat dan adil adalah menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai pidana denda.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan hak para pihak untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan.
Selanjutnya, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan itu.
Juru Bicara PN Lhokseumawe, Muhammad Imam, S.H., menjelaskan, pasca diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru, PN Lhokseumawe bersikap adaptif terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Menurutnya, sikap adaptif tersebut merupakan bentuk kesiapan institusi peradilan dalam menyambut perubahan sistem hukum nasional.
“Hal ini menunjukkan kesiapan PN Lhokseumawe dalam menyambut perubahan, demi menjaga agar hak-hak para pihak yang berperkara tetap terakomodir secara adil dan proporsional,” ujar Muhammad Imam.





