MARINews, Karawang - Pengadilan Negeri Karawang kembali memperlihatkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan.
Pada persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 259/Pid.B/2025/PN Kwg yang digelar pada Kamis, 27 November 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Nelly Andriani, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta Mohammad Arif Nahumbang Harahap, S.H. sebagai Hakim Anggota I dan Handika Rahmawan, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota II, resmi mencatat terjadinya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Terdakwa Neni Nuraini, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, menyampaikan di hadapan majelis bahwa dirinya telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak PT Adira Dinamika Multifinance, yang dalam perkara ini diwakili oleh Andin Saputro sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian.
Terdakwa telah menyerahkan pembayaran sebesar Rp87.000.000,- kepada pihak Adira, dan jumlah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh pihak Adira.
Majelis hakim mencatat perdamaian tersebut sebagai bagian penting dari dinamika persidangan dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan contoh penerapan restorative justice, yakni pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan hubungan antara para pihak.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025, setelah sebelumnya ditunda karena penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutannya.
Hakim Ketua Nelly Andriani mengingatkan agar proses pembacaan tuntutan tidak kembali mengalami penundaan demi menjaga efektivitas persidangan.
Melalui tercapainya perdamaian ini, PN Karawang kembali memperlihatkan bagaimana ruang peradilan dapat menjadi forum dialog yang konstruktif, memberikan kepastian hukum, namun tetap mengedepankan nilai keadilan yang memulihkan.

