Telah disahkan dan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sejak tanggal 2 Januari 2026, maka ketentuan pidana dan hukum acara pidana yang sebelumnya berlaku mengalami perubahan yang sangat signifikan, karena KUHP Nasional dan KUHAP Baru lebih mengedepankan adanya keadilan substantif, sehingga perlu ada kesepahaman di antara penegak hukum, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kabupaten Kampar.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan APH se-Kabupaten Kampar yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kampar, Kepolisian Resor Kampar, Bagian Hukum Kabupaten Kampar, Lapas Kampar, serta dihadiri para Hakim PN Bangkinang.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan Rakor tersebut Ketua PN Bangkinang Soni Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PN Bangkinang berupaya memfasilitasi dan memberikan ruang dialog agar terjadi kesepahaman dan dapat menjadi wadah diskusi APH terkait hal-hal baru yang ada di dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru, sehingga diharapkan dapat tercipta paradigma yang sama antara APH dalam penerapan hukum materiil dan formil dari kedua aturan tersebut.
Lebih lanjut lagi, Ketua PN Bangkinang menyampaikan tidak hanya menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan hukum atas KUHP Nasional dan KUHAP Baru, namun perlu memahami juga bagaimana teknis dalam penjatuhan pidana kerja sosial yang ada dalam KUHP Baru. Sehingga diperlukan peran serta dan masukkan dari pihak pemerintah daerah, di mana tempat pelaksanaan pidana perlu dipastikan agar ketika hukuman tersebut dijalankan dapat dilaksanakan sesuai dengan amar dalam putusan hakim.
Dalam melaksanakan Rakor, terdapat pemaparan dari Hakim PN Bangkinang Jatmiko Pujo Raharjo, S.H., M.H., dan Andy Narto Siltor, S.H., M.H., sebagai pemantik dalam Rakor dan diskusi dengan dilanjutkan adanya tanya jawab dari peserta Rakor, serta saran dan pendapat dari para Hakim PN Bangkinang.
Dalam Rakor tersebut, sejumlah masalah penerapan KUHP dan KUHAP dibahas secara mendalam, mulai dari mekanisme upaya paksa, praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan, hingga persoalan teknis pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Harapannya, para APH yang melaksanakan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru memiliki pemahaman yang mendalam dan secara teknis dapat dijalankan walaupun ketentuan pelaksananya belum lengkap.
Hadir pula dalam kegiatan Rakor tersebut Wakil Ketua PN Bangkinang Hendri Sumardi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Kampar, Kasat Reskrim, Kasat Lantas Polres Kampar, Kabag Hukum dan Kabag Satpol PP Kabupaten Kampar dan 17 (tujuh belas) orang hakim PN Bangkinang.





