Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Disabilitas Mental dan Intelektual dalam KUHP Nasional

Tulisan ini mengkaji pergeseran paradigma tersebut, sekaligus menyoroti peran krusial Visum Et Repertum Psychiatrum dan keterangan ahli dalam memastikan keadilan substantif pada proses peradilan pidana.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

Kondisi Kejiwaan dan Implementasinya dalam KUHP Lama

Definisi mengenai aspek kejiwaan dalam Pasal 44 KUHP lama mengalami perubahan progresif dalam KUHP Nasional. Sebelumnya, dalam KUHP lama aspek kejiwaan baik karena pertumbuhan ataupun karena penyakit menjadi alasan absolut dasar penghapus pidana. Tidak ditemukan ketentuan normatif lanjutan dalam KUHP lama mengenai definisi dan perbedaan yang fundamental mengenai sifat hierarkisnya aspek kejiwaan tersebut.

Umumnya ketentuan Pasal 44 KUHP lama tersebut menjadi salah satu materi pembelaan bagi pihak Terdakwa sebagai alasan penghapus pidana. Di Indonesia sendiri, isu mengenai “aspek kejiwaan” pernah diputus dalam perkara Nomor 17/Pid.B/2023/PN Klt. Terpidana Donni Oktavianus menjelaskan dipersidangan telah membunuh ayah kandungnya karena melihat “sosok ular” pada diri ayahnya, kemudian dilanjutkan dengan membunuh ibu kandungnya. 

Sebelumnya Donni Oktavianus adalah pasien di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi yang telah menjalani perawatan dan pengobatan hingga bulan April 2021. Namun berdasarkan visum dari Spesialis Kedokteran Jiwa pada saat pemeriksaan terakhir didapati kesimpulan bahwa tidak ada gangguan jiwa yang mencolok dan adanya penggunaan dekstrometrofan (komix) yang berlebihan. Berangkat dari fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim pada akhirnya tidak menemukan relevansi antara “sosok ular” yang disampaikan Terdakwa sebagai alasan penghapus pidana.

Pembelaan mengenai “aspek kejiwaan” juga terjadi di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arne Cheyenne Johnson kepada Alan Bono pada tahun 1981. Advokat Arne Cheyenne Johnson mengatakan client-nya melakukan pembunuhan dalam kondisi kerasukan setan. Meskipun pada akhirnya, Robert J. Callahan, Hakim di wilayah Connecticut, menolak pembelaan mengenai “kerasukan setan” tersebut karena dinilai tidak relevan.

Era Baru Aspek Kejiwaan pada KUHP Nasional

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) ketentuan mengenai Aspek Kejiwaan mengalami perubahan yang sistematis. Definisi mengenai Aspek Kejiwaan menurut Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional saat ini memiliki 2 (dua) klaster yaitu disabilitas mental dan disabilitas intelektual.

(Foro: Ilustrasi Dibuat oleh Rafli Fadilah Achmad dan Moehammad Gerald Allamra)

Novil Cut Nizar, S.Psi.I., M.Psi., Psikolog selaku psikolog klinis menjelaskan disabilitas mental berupa psikososial merupakan gangguan psikologis pada fungsi kognitif dan perilaku yang mempengaruhi hubungan seseorang terhadap lingkungan sosial dan kehidupan sehari-hari. Umumnya terjadinya karena faktor genetik dan pengalaman sosial. Sedangkan disabilitas mental berupa disabilitas perkembangan merupakan gangguan psikologis yang umumnya terjadi akibat faktor genetik pada bagian neuro development seseorang dan dalam beberapa kasus juga terjadi karena penggunaan gadget yang berlebih.

Disabilitas mental baik berupa psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian atau disabilitas perkembangan seperti autis dan hiperaktif dapat mengalami kekambuhan akut dan gambaran psikotik berupa delusi atau halusinasi apabila tidak meminum obat, tidak menyelesaikan obat sesuai dengan resep dokter atau terdapat komorbid lain.

Selanjutnya disabilitas intelektual adalah keterbatasan signifikan pada fungsi intelektual dan perilaku adaptif yang mencakup keterampilan konseptual, sosial, dan praktis, yang muncul sebelum usia 18 (delapan belas) tahun. Parameter intelektualitas seseorang didapat dari 3 (tiga) aspek yaitu fungsi intelektual, fungsi adaptif dan onset masa perkembangan. Secara umum, disabilitas intelektual ringan memiliki IQ kisaran 50-70 dengan fungsi adaptif yang relatif mandiri, kemudian disabilitas intelektual sedang memiliki IQ kisaran 35-50 dengan fungsi adaptif yang terbatas lalu disabilitas berat memiliki IQ kurang dari 35 dengan fungsi adaptif yang tidak berfungsi.

Hasil diagnosa medis di antara 2 (dua) klaster aspek kejiwaan tersebut berpengaruh dengan pertanggungjawaban pidana yang akan dijatuhkan.

Apabila pada saat terjadinya tindak pidana, penyandang disabilitas mental tidak mengalami kekambuhan akut dan tidak terjadi gambaran psikotik serta disabilitas intelektual masuk ke dalam derajat ringan maka demi hukum kondisi tersebut masuk ke dalam kekurangmampuan seseorang mempertanggungjawabkan perbuatan pidana (verminderde toerekeningsvatbaarheid). Konsekuensinya hukuman yang dijatuhkan harus dikurangi dan/atau hanya dikenai tindakan semata (Vide Pasal 38 KUHP Nasional).

Kondisi lain, diatur dalam pasal 39 KUHP Nasional, apabila pada saat terjadinya tidak pidana, penyandang disabilitas mental mengalami kekambuhan akut dan gambaran psikotik serta disabilitas intelektual masuk ke dalam drajat sedang atau berat maka demi hukum kondisi tersebut menjadi alasan ketidakmampuan seseorang mempertanggungjawabkan perbuatan pidana (ontoerekeningvatbaarheid).

Titik Kritis Aspek Kejiwaan Menurut Sudut Pandang Medikolegal

Ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional pada akhirnya menciptakan kondisi gradual mengenai aspek kejiwaan. Kondisi jiwa kini didefinisikan secara bertingkat dan pada tiap tingkatannya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Hierarki aspek kejiwaan dalam ketentuan normatif saat ini mensyaratkan adanya parameter absolut dan berimplikasi terhadap putusan yang akan dibacakan oleh Hakim. Sehingga Hakim dituntut teliti dan cermat dalam menganalisa kondisi kejiwaan yang dialami oleh Terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada.

Titik kritis yang perlu dijadikan pemahaman kolektif diantara para pengadil adalah mengetahui kondisi kejiwaan Terdakwa pada saat tempus delicti terjadinya pidana (Vide Pasal 10 KUHP) berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatrum.

Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2015 menjelaskan Visum Et Repertum Psychiatrum (VeRP) adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

VeRP merupakan dokumen klinis yang ditandatangani oleh Psikiatri (dokter spesialis kedokteran jiwa) atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum. Dalam pembuatan VeRP terdapat tim lintas keilmuan yang terdiri dari psikiatri, psikolog klinis, dokter umum dan/atau perawat. Tim kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa mulai dari wawancara klinis dan observasi psikiatrik, pemeriksaan psikometrik, fisik dan penunjang lalu dilakukan analisis medikolegal dan disusun dalam sebuah VeRP.

Permasalahannya dalam kondisi riil adalah tidak meratanya jumlah psikiatri di setiap Kabupaten dan Kota. Hal ini menyebabkan Terdakwa harus dibawa ke Ibu Kota Provinsi yang membutuhkan jarak tempuh dengan waktu yang cukup lama. Proses administrasi untuk pelaksanaan VeRP juga menambah proses dalam pelaksanaannya. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya ketidaksempurnaan diagnosa karena pada saat pelaksanaan VeRP, Tersangka terlihat seolah-olah sudah sembuh, padahal pada saat melakukan tindak pidana Tersangka sedang mengalami kekambuhan dan gambaran psikotik. Dalam istilah medis, distorsi tersebut dapat disebut sebagai Remisi simptomatik, Apparent Recovery, High-Functioning Mental Disorder, atau Camouflaging.

Saat ini belum terdapat ketentuan baku baik di dalam KUHAP maupun di peraturan turunannya yang mengatur mengenai tenggat waktu antara terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dengan pelaksanaan VeRP. Ke depan perlu diatur mengenai golden standard atas hal tersebut, untuk menghindari distorsi kekambuhan yang mungkin terjadi pada diri Tersangka.

Bias kekambuhan yang bersifat hilang timbul tidak menutup kemungkinan juga terjadi di persidangan. Sebab, pada saat persidangan digelar terdapat kemungkinan Terdakwa terlihat sehat-sehat saja, padahal yang menjadi momen fundamental adalah kondisi kejiwaan Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana. Kondisi demikian terjadi karena terdapat waktu yang relatif panjang diantara saat terjadinya tindak pidana, saat pelaksanaan visum dan saat Terdakwa bersidang.

Khusus mengenai ketidakmampuan bertanggungjawab (ontoerekeningvatbaarheid), nampaknya regulator memahami potensi distorsi hilang timbulnya kekambuhan yang disertai gambaran psikotik. Maka dari itu, dalam penjelasan Pasal 39 KUHP Nasional telah diberikan perintah imperatif dimana seseorang hanya dapat dinilai tidak mampu bertanggungjawab setelah dihadirkan seorang Ahli.

Dengan demikian, VeRP sebagai alat bukti surat dipersidangan tidak bisa berdiri tunggal. Hadirnya Psikiatri guna menjelaskan VeRP yang telah dibuat sebelumnya menjadi prasyarat mutlak untuk memenuhi ketentuan penjelasan Pasal 39 KUHP Nasional.

Tidak dihadirkannya Ahli Psikiatri yang bertanggungjawab atas substansi dari VeRP dan tenggat waktu antara tempus delicti dengan pelaksanaan VeRP, tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim ke depan untuk menerapkan exclusionary rule dengan dasar tidak autentiknya suatu bukti di persidangan berdasarkan Pasal 235 Ayat (5) KUHAP.

Kesimpulan

Sebagai penutup pengaturan aspek kejiwaan dalam KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma yang signifikan karena menggunakan perspektif yang lebih ilmiah, hierarkis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Diferensiasi antara disabilitas mental dan disabilitas intelektual beserta konsekuensi hukumnya menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum, khususnya Hakim, dalam menilai pertanggungjawaban pidana berdasarkan kondisi kejiwaan Terdakwa pada saat tempus delicti-nya. 

Dalam konteks ini, VeRP tidak hanya berfungsi sebagai alat administratif, melainkan sebagai instrumen medikolegal yang krusial sebagai alat bukti di persidangan. Keabsahannya sangat bergantung pada ketepatan waktu pemeriksaan, kualitas diagnosis, serta kehadiran ahli psikiatri di persidangan. Oleh karena itu, ke depan diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai standar waktu pelaksanaan VeRP, pemerataan tenaga psikiatri, dan penguatan koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi distorsi penilaian kejiwaan yang berujung pada kekeliruan penerapan hukum. Dengan langkah tersebut, tujuan KUHP Nasional untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia baik bagi Terdakwa maupun masyarakat dapat tercapai secara optimal.


Referensi:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  5. Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum;
  6. Abraham, Henry J. The Judicial Process – An Introductory of the Court of The United States, England and France. London: Oxford University Press, 1975.
  7. Pertiwi, Yuarini Wahyu, dkk. 2023. Psikologi Forensik: Sebuah Pengantar. Purbalingga: Eureka Media Aksara;
  8. Jaenudin, Ujam. 2016. Psikologi Forensik. Bandung: Pustaka Setia;
  9. Arthur J. Morris Law Library, https://archives.law.virginia.edu/dengrove/writeup/arne-cheyenne-johnson, diakses pada 21 Januari 2026;
  10. Yohanes Advent Krisdamarjati, Fidelia Fortunaya, Masih Timpang Layanan Kesehatan Mental di Indonesia dalam https://www.kompas.id/artikel/masih-timpangnya-layanan-kesehatan-mental-di-indonesia, diakses pada 21 Januari 2026;
  11. Wawancara dengan Novil Cut Nizar, S.Psi.I.,M.Psi.,Psikolog, pada tanggal 16 Januari 2026;
  12. American Psychiatric Association, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (Fifth Edition Text Revision DSM-5- TR) diakses melalui https://www.ifeet.org/files/Diagnostic-and-Statistical-Manual-of-Mental-Disorders,-Fifth-Edition,-Text-Revision--DSM-5-TR---American-Psychiatric-Association---z-lib.org-.epub.pdf pada 21 Januari 2026;