Tarakan – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 harus dilakukan secara cermat, bertanggung jawab, dan berlandaskan keadilan substantif.
“Perubahan hukum pidana nasional tidak dimaksudkan untuk menambah kerumitan, tetapi justru untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan bermartabat. Oleh karena itu, pemahaman aparatur peradilan harus utuh, tidak parsial,” tegas Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. dalam kegiatan sosialisasi pasal-pasal strategis KUHP, KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 2026, dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Senin (2/2).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WITA tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera se-Kalimantan Utara. Sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, serta para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sesuai dengan topik dan materi masing-masing.
Dalam arahannya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. menekankan bahwa aparatur peradilan tidak boleh memaknai ketentuan hukum yang baru secara tekstual semata.
“Hakim wajib membaca pasal sekaligus membaca tujuan, asas, dan nilai yang melatarbelakanginya. Di sinilah peran teori hukum dan asas-asas hukum menjadi penting agar putusan tidak sekadar sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 merupakan instrumen penting untuk menjaga keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di seluruh satuan kerja peradilan.
“SEMA ini menjadi pedoman agar implementasi hukum pidana nasional yang baru berjalan selaras, tidak menimbulkan disparitas, dan tetap berada dalam koridor kebijakan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara selanjutnya memaparkan materi mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, keadilan restoratif dalam KUHAP baru, serta harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pemaparan disertai penjelasan konseptual melalui teori hukum dan asas-asas hukum sebagai landasan dalam praktik mengadili.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Menanggapi hal tersebut, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. kembali menegaskan tanggung jawab moral dan profesional aparatur peradilan.
“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Oleh karena itu, setiap penerapan pasal harus mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berharap terbangun keseragaman pemahaman dan implementasi hukum pidana nasional yang baru di lingkungan peradilan umum se-Kalimantan Utara, sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.





