Pekanbaru - Hakim Indonesia dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tidak lagi berperan hanya sekadar dalam menerapkan pasal-pasal yang ada (corong undang-undang), namun saat ini ditekankan untuk dapat menjaga nilai, memberi keseimbangan dan mewujudkan nilai kemanusian untuk melaksanakan dan mengimplementasikan pasal yang ada dalam KUHP dan KUHAP baru.
Pengadilan Tinggi (PT) Riau melihat bahwa perlu ada persamaan persepsi dalam menerapkan ketentuan baru tersebut, sehingga PT Riau melaksanakan Dialog Interaktif Prima (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 16 berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana bagi Aparatur Peradilan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau”, pada hari Jumat (30/1), yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Kantor PT Riau, Jl. Jenderal Sudirman No. 315 Pekanbaru.
Dalam Dialog Interaktif Prima, PT Riau mengundang Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.d., Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana serta Hak Asasi Manusia sebagai narasumber pada sesi pertama dan YM. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada sesi kedua.
Dalam sambutan pada pembukaan dialog interaktif PRIMA tersebut, Ketua PT Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa FGD tentang KUHP dan KUHAP ini sangatlah penting untuk menyamakan persepsi para hakim dan aparatur pengadilan sewilayah hukum PT Riau.
“Atas perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana indonesia ini, yang menuntut penyesuaian cara berpikir, metedologi penafsiran dan orientasi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru,” ujar Ketua PT Riau.
Ketua PT Riau juga menyampaikan dari dialog FGD ini, para hakim kiranya menyerap banyak ilmu dari pemaparan narasumber, sehingga dalam penerapannya dalam pembaharuan hukum nasional agar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dan pemerintah.
“Pemberlakukan KUHP nasional tidak hanya menggantikan hukum pidana kolonial, akan tetapi sekaligus menggeser paradigma hukum pidana Indonesia dengan pendekatan yang semula retributif bergeser menjadi restoratif yang lebih konseptual humanis dan berorientasi pada keadilan substantif,” tambahnya.
Dalam pemaparan awal, Harkristuti yang merupakan Guru Besar FH UI, menyampaikan bahwa pedoman pidana bukan hanya untuk hakim namun untuk jaksa dalam menuntut sehingga sejalan dengan putusan yang akan dibuat oleh hakim.
“Mengutamakan penjatuhan pidana penjara telah membuat overcrowding lapas, alternatif pidana penjara perlu pendekatan yang lebih humanis/manusiawi daripada punitive, sehingga mengutamakan keseimbangan dan rehabilitasi,” terang Harkristuti.
Harkristuti juga menyampaikan mengenai keberadaan living law dalam KUHP, yang merupakan tindaklanjut dari Pasal 18B UUD 1945, berasal dari hukum tidak tertulis dari masyarakat hukum adat. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar hukum yang kuat bagi APH dalam bekerja, namun adanya living law bukanlah dimaksud untuk menghidupkan pengadilan adat atau hukum adat yang sudah tidak berlaku lagi. Perda menetukan delik adat yang tidak termasuk dalam KUHP dan menentukan rumusan tentang sanski adat.
Ia menjelsakan, bahwa pidana denda tidak dicantumkan dalam pasal-pasal KUHP namun hanya menyebutkan kategori I-VIII, agar mempemudah perubahan undang-undang apabila terjadi inflasi.
Para hakim juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, pengeluaran dan pendapat yang nyata dari Terdakwa, lalu KUHP juga mengatur mengenai adanya pembayaran denda bisa diangsur. Jaksa juga dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta Terdakwa. Terlebih lagi apabila tidak mampu bayar denda, maka diganti pidana kerja sosial atau pengawasan bila denda kategori II.
Prima PT Riau masih berlangsung dan setelah pemaparan dari narasumber dilakukan tanya jawab dari para peserta.
Hadir secara langsung Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum PT Riau, sedangkan para Hakim dan aparatur pengadilan hadir secara daring dari satuan kerja masing-masing.





