Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Riau melihat perlu ada persamaan persepsi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, dengan melaksanakan Dialog Interaktif Prima (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 16 berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana bagi Aparatur Peradilan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau”, hari Jumat (30/1).
Hadir secara langsung Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum PT Riau, sedangkan para Hakim dan aparatur pengadilan hadir secara daring dari satuan kerja masing-masing.
Dalam Dialog Interaktif Prima, PT Riau mengundang Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,M.A.,Ph.d. sebagai narasumber pada sesi pertama dan YM. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. pada sesi kedua.
Dalam sambutan Ketua PT Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., pada sesi kedua, Prima FGD dilatarbelakangi karena adanya pembaharuan hukum pidana nasional dalam KUHP, KUHAP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana yang kesemuannya membuat perubahan dalam sistem peradilan pidana.
“Pembaharuan tersebut, perlu ada kesiapan aparatur peradilan, persamaan persepsi dan pemahaman yang komprehensif hingga implementasi dapat berjalan secara efektif, konsisten dan berkeadilan”ujar Ketua PT Riau.
Ketua PT Riau yang biasa disapa Bunda juga melaporkan, satuan kerja dibawah kepemimpinanya telah mengadakan diskusi di satker masing-masing untuk membahas KUHP dan KUHAP yang diberikan tanggungjawab per bab dan hasilnya dipresentasikan dengan satker lainnya dan setelah didiskusikan mendapatkan permasalahan dalam prakrtek. Sehingga dengan adanya Ketua Kamar Pidana dalam FGD kiranya mendapatkan pencerahan dan pemahaman secara bersama, hingga tidak multitafsir dalam pelaksanaan kedua aturan tersebut.
Karena tujuan FGD untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan sewilayah hukum PT Riau atas substansi dan semangat pembaharuan KUHP dan KUHAP, serta menyamakan persepsi dan penerapan dan arah kebijakan. Maka Bunda berharap dalam pelaksanaan dan penerapan di persidangan, Hakim dan aparat peradilan tidak ragu dan sudah memahami.
Mengawali pemaparannya, Ketua Kamar Pidana akan menjelaskan mengenai SEMA Nomor 1 Tahun 2026, KUHP 2023 Pasca Berlakunya UU Penyesuaian Pidana, Mekanisme Keadilan Restoratif, Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Praperadilan.
Dr. Prim menyampaikan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 mengatur mengenai ketentuan dekriminalisasi, apabila perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, maka proses hukum Terdakwa dihentikan demi hukum (Pentepan).
Penetapan Hakim dalam hal perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang yang baru sekurang-kurangnya memuat:
- menyatakan perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana;
- menyatakan proses hukum dihentikan demi hukum;
- memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila Terdakwa ditahan;
- menetapkan status barang bukti (jika ada); dan
- membebankan biaya perkara kepada negara.
Ia juga menegaskan, mengenai hal terjadi penghapusan pelaksanaan putusan pidana, pembebasan terpidana dan pelaksanaan putusan pidana sesuai batas pidana yang baru, Pengadilan tidak mengeluarkan Penetapan karena hal tersebut merupakan kewenangan instansi atau pejabat lain yang berwenang.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur berbagai redaksi Amar Putusan, Struktur Pertimbangan Putusan Memuat Pedoman Pemidanaan dan Unsur Kesalahan.
Terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur mengenai penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP 2023, penyesuaian dalam Perda, perubahan pidana dalam KUHP 2023, daftar perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang diluar KUHP 2023, perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang Narkotika dan metode penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda.
Mekanisme keadilan restoratif juga dipaparkan, mulai mekanisme keadilan restoratif dari tingkat penyelidikan sampai dengan proses di persidangan.
Pertemuan yang digelar di secara hybrid di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, berjalan dinamis dan interaktif, ditandai dengan banyaknya peserta yang antusias bertanya kepada narasumber.
Peserta dari seluruh Hakim PT Riau dan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Riau mengajukan pertanyaan terkait dengan pelaksanaan teknis, misalnya pembahasan teknis plea bargaining di persidangan, pelaksana mekanisme keadilan restorartif, hingga pertanyaan mengenai penyitaan harta yang tidak diketahui pihaknya.
Acara FGD Prima PT Riau ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dengan narasumber.





