Penggelapan dan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional

Tulisan ini mengulas secara kritis posisi tindak pidana penggelapan dalam kerangka tersebut, sekaligus menegaskan batasan yuridis agar keadilan restoratif tidak disalahartikan sebagai pelemahan penegakan hukum.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

Pendahuluan

Berlakunya Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan penting dalam paradigma penanganan perkara pidana di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana tertentu, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban dan pertanggungjawaban pelaku secara proporsional.

Dalam konteks tersebut, tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Bab XXVI KUHP menjadi salah satu jenis perkara yang kerap dikaitkan dengan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif. Namun, keterkaitan ini tidak selalu dipahami secara utuh di ruang publik. Tidak jarang muncul anggapan bahwa penggelapan dapat “didamaikan” begitu saja, tanpa memahami batasan normatif dan syarat yuridis yang ditentukan undang-undang. Pemahaman yang keliru semacam ini berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap hukum pidana dan mereduksi makna keadilan restoratif itu sendiri.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai penggelapan dan keadilan restoratif perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Penjelasan mengenai karakteristik penggelapan, batas ancaman pidananya, serta dasar hukum penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif menjadi penting agar pembaruan hukum pidana tidak disalahartikan sebagai pelemahan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih substantif, terukur, dan bertanggung jawab.

Penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : Karakteristik dan Batasan Yuridis

Penggelapan dalam KUHP tetap diposisikan sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan dengan karakteristik khas, yakni adanya penguasaan barang secara sah pada awalnya, yang kemudian disalahgunakan atau dialihkan secara melawan hukum. Unsur inilah yang membedakan penggelapan dari pencurian, di mana sejak awal perbuatan dilakukan tanpa hak. Dalam penggelapan, relasi kepercayaan menjadi titik sentral, baik yang lahir dari hubungan kerja, hubungan keluarga, maupun hubungan keperdataan lainnya.

KUHP mengatur penggelapan sebagai tindak pidana yang pada bentuk dasarnya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dalam, atau pidana denda dalam kategori tertentu. Untuk bentuk penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja, jabatan, atau kepercayaan tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai paling lama lima tahun. Penentuan ancaman pidana ini menjadi penting, karena dalam sistem hukum acara pidana yang baru, batas maksimum ancaman pidana merupakan salah satu parameter utama dalam menentukan kemungkinan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Karakter penggelapan yang sering kali berakar dari hubungan kepercayaan dan menimbulkan kerugian bersifat ekonomis membuat tindak pidana ini memiliki dimensi pemulihan yang kuat. Tidak sedikit perkara penggelapan yang secara faktual lebih berorientasi pada sengketa kepentingan ekonomi dibandingkan pada kejahatan yang berdampak luas terhadap ketertiban umum. Namun demikian, tidak semua penggelapan serta-merta layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Di sinilah pentingnya memahami dasar yuridis dan batasan normatif penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Dasar Hukum Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP bukanlah konsep yang berdiri di luar hukum, melainkan bagian integral dari hukum acara pidana. KUHAP secara tegas mengatur bahwa keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, dengan syarat-syarat yang ketat. Salah satu syarat utama adalah bahwa tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda dalam batas tertentu, serta tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan.

Berdasarkan parameter tersebut, penggelapan pada bentuk dasarnya—yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun—secara normatif memenuhi syarat ancaman pidana untuk dipertimbangkan dalam Mekanisme Keadilan Restoratif. Bahkan untuk bentuk penggelapan tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun, KUHAP tidak secara otomatis menutup ruang penerapan keadilan restoratif. Pedoman Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun tetap dapat dilaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif sepanjang syarat lain terpenuhi dan tidak termasuk pengecualian.

Dengan demikian, alasan yuridis penggelapan dapat masuk dalam Mekanisme Keadilan Restoratif bukan karena sifat “ringannya” semata, melainkan karena kombinasi antara batas ancaman pidana, karakter kerugian yang dapat dipulihkan, serta tujuan hukum acara pidana untuk menghadirkan keadilan yang efektif dan berorientasi pada pemulihan korban.

Syarat Substantif dan Batasan Penerapan pada Perkara Penggelapan

Meskipun memenuhi parameter ancaman pidana, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara penggelapan tetap mensyaratkan terpenuhinya ketentuan substantif. Pertama, harus terdapat kesepakatan yang sah antara pelaku dan korban, yang lahir secara sukarela tanpa tekanan. Kedua, kesepakatan tersebut harus mencerminkan pemulihan nyata, khususnya melalui penggantian kerugian atau bentuk pemulihan lain yang disepakati. Ketiga, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Batasan ini penting agar keadilan restoratif tidak disalahpahami sebagai sarana menghindari pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara penggelapan yang berdampak luas, melibatkan jabatan tertentu, atau menimbulkan kerugian signifikan terhadap masyarakat, pendekatan restoratif harus dinilai secara lebih ketat. Dengan kata lain, Mekanisme Keadilan Restoratif adalah instrumen hukum yang bersifat selektif, bukan jalan pintas penyelesaian perkara.

Peran Ketua Pengadilan Negeri sebagai Kontrol Yudisial

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tidak berhenti pada kesepakatan para pihak. KUHAP dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai penjaga kontrol yudisial. Permohonan penetapan atas penyelesaian restoratif diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan dokumen kesepakatan dan bukti pelaksanaan pemulihan.

Ketua Pengadilan Negeri berwenang menilai terpenuhinya syarat formil dan materiil Mekanisme Keadilan Restoratif, termasuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar hukum, tidak merugikan kepentingan umum, dan tidak dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana secara tidak patut. Peran ini menegaskan bahwa keadilan restoratif tetap berada dalam kerangka negara hukum dan diawasi oleh lembaga peradilan.

Dengan kerangka normatif tersebut, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara penggelapan dapat dipahami secara utuh: bukan sebagai pembiaran pelanggaran hukum, melainkan sebagai mekanisme hukum yang terukur untuk mencapai pemulihan, akuntabilitas, dan keadilan substantif.


Penutup

Pengaturan penggelapan dalam KUHP serta penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP mencerminkan arah pembaruan hukum pidana yang menempatkan pemulihan dan keadilan substantif sebagai tujuan penting penegakan hukum. Namun, pendekatan ini hanya dapat berfungsi secara tepat apabila dipahami dalam kerangka normatif yang jelas dan diterapkan secara selektif serta bertanggung jawab.

Penggelapan tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif, melainkan harus memenuhi syarat ancaman pidana, karakter kerugian, serta kepentingan hukum korban dan masyarakat. Peran Ketua Pengadilan Negeri sebagai pengendali yudisial menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan restoratif tidak disalahgunakan sebagai sarana menghindari pertanggungjawaban pidana.

Dengan pemahaman yang utuh dan penerapan yang cermat, Mekanisme Keadilan Restoratif dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diperbarui melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025.
  4. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
  5. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  6. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2011.
  7. Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.
Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews