Pendahuluan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai sebuah fajar baru (dawn of a new era) bagi sistem peradilan di Indonesia. Selama beberapa dekade, arsitektur hukum kita terbelenggu dalam jeruji positivisme kolonial yang cenderung menitikberatkan pada aspek penderitaan fisik melalui pidana penjara. Namun, melalui pembaharuan ini, Indonesia secara resmi melakukan dekolonisasi hukum dengan menyisipkan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.
Salah satu pilar paling revolusioner dalam struktur hukum pidana baru ini adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial. Secara filosofis, pidana ini tidak lagi memandang terpidana sebagai objek yang harus diasingkan, melainkan sebagai subjek yang memiliki utang moral kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan manifestasi dari teori restorative justice (keadilan restoratif), di mana fokus hukuman beralih dari sekadar penghukuman tubuh (body punishment) menuju penyembuhan sosial (social healing).
Paradigma Baru Kemanusiaan dalam Hukum
Hukum pidana modern tengah mengalami pergeseran tektonik menuju nilai-nilai kemanusiaan. Pelaku tindak pidana tidak lagi dipandang sekadar sebagai objek penghukuman (object of punishment), melainkan subjek manusiawi yang memiliki kapasitas untuk bertransformasi. Inilah wajah baru hukum kita yang berbicara tentang harapan dan pemulihan.
Kehadiran pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional merupakan manifestasi nyata dari pergeseran paradigma tersebut. Harapan ini mempertemukan berbagai arus pemikiran besar selaras dengan tren keadilan restoratif (restorative justice) global, sekaligus berakar kuat pada nilai-nilai syariat Islam dan hak asasi manusia (HAM). Ketiganya menyuarakan orkestrasi yang sama: seberat apa pun kesalahan seseorang, martabat manusianya tidak boleh tanggal, dan hukuman terbaik adalah yang mampu melahirkan manfaat yang nyata.
Reorientasi Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Secara normatif, Pasal 85 KUHP Nasional telah meletakkan batu pijakan yang kokoh. Negara telah mengakui bahwa penjara bukanlah satu-satunya obat bagi luka sosial. Bagi tindak pidana ringan, negara menawarkan kerja sosial sebagai alternatif pidana non-pemenjaraan. Langkah ini bukan sekadar memberi keringanan, melainkan upaya menjaga integritas kemanusiaan.
Dahulu, kita sering terjebak dalam dogma bahwa keadilan hanya tegak jika seseorang kehilangan kemerdekaannya di balik terali besi. Padahal, penjara sering kali gagal menumbuhkan kesadaran dan justru menyemai rasa keterasingan (alienation). Dengan kerja sosial, pelaku tetap berada dalam ekosistem masyarakat, memikul tanggung jawab moral untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata. Ini adalah upaya agar masa lalu yang kelam tidak mematikan masa depan, serta memastikan tidak ada manusia yang merasa menjadi "asing" di negerinya sendiri pasca menjalani hukuman.
Perspektif Syariah: Esensi Ta’dib dan Iṣlaḥ
Dalam diskursus hukum pidana Islam, konsep Ta’zir jauh dari impresi balas dendam. Merujuk pada pemikiran Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in, syariat sejatinya dibangun di atas pilar hikmah dan kemaslahatan. Ia menegaskan bahwa hukum adalah keadilan dan rahmat secara utuh. Oleh karena itu, pidana kerja sosial sangat koheren dengan konsep ta’dib (pendidikan) dan iṣlaḥ (perbaikan).
Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuḥayli, sanksi harus menjadi instrumen edukatif yang memperbaiki tanpa merendahkan martabat pelaku. Secara historis, benih-benih pidana yang bersifat edukatif dan kontributif telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Pasca Perang Badar, kebijakan Rasulullah yang memberikan syarat bagi tawanan perang untuk mengajar membaca dan menulis kepada sepuluh anak-anak Madinah sebagai tebusan atas kemerdekaannya adalah preseden nyata. Kebijakan ini membuktikan bahwa dalam Islam, penebusan kesalahan tidak selamanya harus berupa isolasi fisik, melainkan dapat ditransformasikan menjadi kemanfaatan sosial (social maslahah). Pendekatan ini merupakan ejawantah dari Maqaṣid al-Syari‘ah yang dirumuskan oleh Imam al-Syaṭibi, yakni menjaga kemaslahatan hidup manusia termasuk perlindungan terhadap akal, jiwa, dan kehormatan.
Perspektif HAM: Menjaga Harkat dan Martabat
Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, pemidanaan wajib menghormati martabat manusia sebagai nilai fundamental. Realitas overcapacity lembaga pemasyarakatan dan dampak psikologis permanen dari penjara menuntut adanya alternatif yang lebih manusiawi.
Pidana kerja sosial hadir sebagai solusi proporsional. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya (accountability), namun tanpa harus kehilangan hak-hak dasarnya. Dalam kerangka HAM, keadilan tidak identik dengan kekerasan negara, melainkan pada kemampuan sistem hukum dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban publik dan perlindungan hak individu.
Titik Temu: Menuju Keadilan yang Berkeadaban
Syariah dan HAM sering kali diposisikan secara dikotomis. Namun, dalam konteks pidana kerja sosial, keduanya bertemu dalam harmoni yang indah. Syariah menekankan iṣlaḥ, sementara HAM menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Keduanya sepakat bahwa tujuan akhir pemidanaan bukanlah penghancuran eksistensi manusia, melainkan pemulihan tatanan sosial.
Bagi pelaksana yudisial, ruang diskresi ini memberikan tanggung jawab etik yang lebih dalam. Hakim tidak lagi sekadar menjadi "corong undang-undang" (bouche de la loi), melainkan penjaga benteng keadilan yang mempertimbangkan aspek sosiologis dan kemanusiaan secara integral.
Penutup
Hukum yang adil bukanlah hukum yang paling represif, melainkan hukum yang paling mampu memanusiakan manusia. Pidana kerja sosial berorientasi pemulihan dalam hukum nasional kita adalah cerminan kedewasaan moral bangsa. Di sinilah hukum tidak hanya bekerja sebagai teks yang baku, tetapi bernapas menghidupkan keadilan yang inklusif, humanis, dan berkeadaban.
Daftar Pustaka
- Al-Syatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah (Cet. 1). Kairo: Dar al-Hadith.
- Al-Zuhayli, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Cet. 2). Damaskus: Dar al-Fikr.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (2002). I’lam al-Muwaqqi’īn ‘an Rabb al-‘Alamin (Jilid 1-4). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
- United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. San Francisco: United Nations.
- Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.





