Pesan Moral Dibalik Terbakarnya Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa yang mengingatkan masyarakat, khususnya para pemerhati hukum nasional, akan pentingnya perlindungan dan jaminan atas keamanan Hakim beserta keluarganya.
Satuan Intel Polres Medan telah berkomunikasi dan melakukan penjagaan kepada Hakim PN Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H.. Foto : Dokumentasi Pribadi
Satuan Intel Polres Medan telah berkomunikasi dan melakukan penjagaan kepada Hakim PN Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H.. Foto : Dokumentasi Pribadi

Sudah 3 hari berlalu, peristiwa terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H. 

Peristiwa yang mengingatkan masyarakat, khususnya para pemerhati hukum nasional, akan pentingnya perlindungan dan jaminan atas keamanan Hakim beserta keluarganya.

Tidak sedikit publik, menduga atau berasumsi kebakaran rumah Hakim PN Medan tersebut, berkaitan dengan tugas memeriksa dan mengadili perkara yang diamanahkan kepadanya.

Asumsi publik tersebut, diperkuat dengan panggilan telfon misterius yang berulang sebelum terjadinya kebakaran hunian rumah Hakim Khamozaro Waruwu.

Hakim Khamozaro Waruwu sendiri telah menegaskan sikap di berbagai portal media, bahwa dirinya tidak akan pernah mundur dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudisial, yang sedang diamanahkan negara kepadanya.

Mahkamah Agung RI dan organisasi profesi Hakim Indonesia (IKAHI) telah bergerak cepat, menggelar konfrensi pers, memberikan bantuan finansial, sampai dengan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian RI untuk memberikan jaminan keamanan kepada Hakim Khamozaro Waruwu dan keluarganya.

Ini semua, dilakukan tidak hanya untuk meringankan kerugian finansial yang diderita Hakim Khamozaro Waruwu dan keluarganya, melainkan juga sebagai bentuk mendukung perjuangannya menjalankan amanah penegakan hukum, yang rakyat berikan.

Beragam dukungan juga lahir dari kelompok koalisi masyarakat sipil dan para akademisi yang fokus pada isu penegakan hukum, bahkan ikut mendorong negara, untuk segera melaksanakan jaminan keamanan bagi Hakim dan keluarganya, yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Amanah jaminan keamanan Hakim dan keluarganya yang telah berlangsung 13 tahun sejak ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Hakim dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, hingga saat ini belum mampu dituntaskan negara.  

Padahal di dalam implementasi jaminan keamanan terhadap Hakim dan keluarganya, tersirat pesan mulia tentang kekuasaan kehakiman yang tidak dapat dintervensi oleh siapapun, termasuk bagi “mereka” yang biasa menggunakan teror dan kekerasan.

Terlepas, belum adanya realisasi kebijakan negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dan keluarganya, musibah ini berikan hikmah penguatan solidaritas internal Mahkamah Agung RI dan korps Hakim Indonesia.

Seperti ucapan terimakasih keluarga Hakim Khamozaro Waruwu kepada pimpinan Mahkamah Agung RI dan seluruh Hakim Indonesia, atas perhatian dan dukungan penuhnya dalam menghadapi musibah dimaksud.

Ucapan terimakasih, disampaikan melalui Satria S Waruwu (anak Khamozaro Waruwu) kepada Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, sekaligus menjabat Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, melalui pesan whatsapp.

​Hingga artikel ini diturunkan, berkat gerak cepat Kepala BUA MA RI didasarkan dukungan pimpinan Mahkamah Agung RI, pihak Kepolisian Resor Kota Medan telah memberikan pendampingan keamanan kepada Hakim Khamozaro Waruwu dan keluarganya.

Semoga setelah peristiwa duka ini, jaminan keamanan terhadap Hakim dan keluarganya bisa segera terealisasi, serta motif terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu dapat terang benderang dan terungkap.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews