MARINews, Jakarta - Komisi III DPR RI Rapat Pleno Persetujuan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2025 – 2030.
Rapat tersebut terbuka untuk umum, kemudian dibuka dengan pandangan masing-masing Fraksi terhadap pemberian pesetujuan dan tidak pemberian persetujuan Anggota Komisi Yudisial.
Sebanyak 8 Fraksi menyatakan memberikan persetujuan terhadap calon Anggota Komisi Yudisial Terpilih Periode 2025 – 2030.
“Dari hasil persetujuan ini, hasil Keputusan Komisi II akan dimasukan dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam menutup rapat pleno tersebut melalui Youtube TV Parlemen.
Berikut 7 Anggota Komisi Yudisial yang terpilih periode 2025 – 2030 :
- F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
- Abhan-Unsur Tokoh Masyarakat
Dari 7 komisioner Komisi Yudisial terpilih, terdapat dua mantan hakim senior yang sudah malang melintang yaitu F. Willem Saija dan Setyawan Hartono.
Kemudian, ada yang menarik dari unsur kalangan Akademisi yaitu Abdul Chair Ramadhan yang dalam uji kepatutan dan kelayakan menyampaikan makalah “sinergi komisi yudisial dan mahkamah agung dalam mempertegas Batasan teknis yudisial dan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebuah Upaya untuk pengembalian kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Indonesia “
Lebih lanjut, Ia mengusulkan Badan Pengawasan Hakim terpadu sebagai kemitraan antara MA dan KY untuk melakukan pemeriksaan investigasi.
Sari menegaskan Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan.
Sebagai Informasi, DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 di Komisi III DPR, pada Senin (17/11/2025) setelah mendapatkan usulan dari Presiden.
Melalui proses itu, terjaring 7 nama dengan melewati berbagai tahapan mulai dari uji kelayakan antara lain pendaftaran, administrasi, seleksi kualitas, uji kelayakan rekam jejak, profile assessment, seleksi kompentensi, tes wawancara dan Kesehatan.



