Plea Bargain dan Wajah Baru Peradilan Pidana

Secara konseptual, plea bargaining merupakan mekanisme negosiasi antara Penuntut Umum dan terdakwa yang pada umumnya diwakili oleh penasihat hukum dalam proses peradilan pidana.
Ilustrasi palu Hakim | Foto : Freepik
Ilustrasi palu Hakim | Foto : Freepik

Dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien, praktik hukum di berbagai negara mengenal mekanisme yang dikenal sebagai plea bargaining. Secara harfiah, konsep ini berarti pengakuan bersalah dan telah menjadi salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana negara-negara yang menganut tradisi common law. Namun, dalam konteks Indonesia, wacana penerapan plea bargaining memunculkan perdebatan yang cukup panjang. 

Di satu sisi, mekanisme ini dipandang sebagai solusi untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial). Sisi lain, penerapannya dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pencarian kebenaran materiil yang menjadi karakter utama sistem hukum civil law yang dianut Indonesia. 

Berangkat dari ketegangan antara tuntutan efisiensi peradilan dan prinsip keadilan substantif tersebut, artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif sejarah dan konsep plea bargaining, serta menganalisis bagaimana Indonesia mulai mengadopsi dan menyesuaikan elemen-elemen mekanisme tersebut dalam pembaruan hukum acara pidana nasional.

Kerangka Konseptual Plea Bargaining dalam Tradisi Common Law

Secara konseptual, plea bargaining merupakan mekanisme negosiasi antara Penuntut Umum dan terdakwa yang pada umumnya diwakili oleh penasihat hukum dalam proses peradilan pidana. Dalam mekanisme ini, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk mengaku bersalah (plead guilty) atas satu atau lebih dakwaan yang diajukan kepadanya. 

Sebagai imbalan atas pengakuan tersebut, Penuntut Umum memberikan bentuk konsesi atau keringanan tertentu.

Dalam praktik sistem common law, plea bargaining umumnya dikenal dalam beberapa bentuk, antara lain:

  1. Charge Bargaining, yaitu kesepakatan untuk menurunkan atau mengubah dakwaan menjadi tindak pidana yang lebih ringan, misalnya dari pembunuhan berencana menjadi pembunuhan biasa.
  2. Sentence Bargaining, yaitu kesepakatan berupa rekomendasi penjatuhan pidana yang lebih ringan kepada hakim.
  3. Fact Bargaining, yaitu kesepakatan untuk tidak mengungkapkan atau menyingkirkan fakta-fakta tertentu yang dapat memberatkan terdakwa dalam proses persidangan.

Tujuan utama dari mekanisme plea bargaining adalah mewujudkan efisiensi dalam penegakan hukum. Dengan adanya pengakuan bersalah, negara tidak perlu mengalokasikan waktu, biaya, dan sumber daya untuk proses pembuktian yang panjang dan kompleks di persidangan. Sedangkan terdakwa memperoleh kepastian hukum serta peluang untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan

Dari Resistensi ke Dominasi: Sejarah Perkembangan Plea Bargaining

Meskipun sering diasosiasikan dengan Amerika Serikat, akar historis plea bargaining sejatinya dapat ditelusuri hingga praktik peradilan di Inggris pada abad ke-18. Namun demikian, perkembangan mekanisme ini secara masif justru terjadi di Amerika Serikat pada abad ke-19. 

Pada fase awal kemunculannya, plea bargaining menghadapi resistensi yang cukup kuat dari pengadilan. Pengakuan bersalah yang didasarkan pada adanya janji atau kesepakatan dipandang berpotensi mencederai asas kesukarelaan (voluntariness) dan kemurnian kehendak terdakwa dalam mengakui perbuatannya.

Seiring berjalannya waktu, khususnya pasca-Perang Saudara Amerika, meningkatnya kompleksitas pengaturan hukum serta melonjaknya volume perkara pidana menyebabkan sistem peradilan Amerika Serikat mengalami beban yang sangat berat. 

Dalam konteks inilah plea bargaining berkembang sebagai kebutuhan yang bersifat pragmatis untuk menjaga keberlangsungan dan efektivitas sistem peradilan pidana. Pada perkembangannya saat ini, plea bargaining telah menjadi mekanisme dominan dalam penyelesaian perkara pidana di Amerika Serikat. 

Lebih dari 90 persen perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme ini dan tidak pernah sampai pada tahap persidangan juri (jury trial). Mahkamah Agung Amerika Serikat pun telah memberikan legitimasi terhadap plea bargaining dengan menempatkannya sebagai salah satu komponen esensial dalam sistem peradilan pidana nasional.

Perbandingan Konsep: Common Law vs. Civil Law

Penerapan plea bargaining sangat dipengaruhi oleh tradisi sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Perbedaan mendasar antara sistem common law dan civil law membentuk karakter, ruang lingkup, serta batasan penerapan mekanisme ini.

1. Sistem Common Law

Di negara-negara penganut sistem common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, sistem peradilan pidana bersifat adversarial, yaitu menempatkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sebagai dua pihak yang berhadap-hadapan dalam suatu kontestasi hukum. Dalam sistem ini, hakim berperan relatif pasif dan bertindak sebagai wasit yang memastikan jalannya persidangan berlangsung adil sesuai aturan.

Secara filosofis, sistem common law lebih menekankan pada penyelesaian sengketa. Apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dalam hal ini terdakwa mengakui kesalahannya dan penuntut umum menerima pengakuan tersebut.

Maka sengketa dianggap telah selesai dan tidak lagi memerlukan proses pembuktian yang panjang di persidangan. Dalam praktiknya, plea bargaining dilakukan melalui negosiasi terbuka antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Peran hakim terbatas, memastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut diberikan secara sadar dan sukarela (knowing and voluntary), tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukumnya.

2. Sistem Civil Law

Sebaliknya, negara-negara Eropa Kontinental—termasuk Belanda yang sistem hukumnya banyak diwariskan ke Indonesia—menganut sistem peradilan pidana yang bersifat inquisitorial. Dalam sistem ini, hakim memegang peran aktif dalam proses persidangan, khususnya dalam menggali fakta dan mencari kebenaran.

Filosofi utama sistem civil law adalah pencarian kebenaran materiil (material truth). Kebenaran tersebut tidak dipandang sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Maka, pengakuan bersalah dari terdakwa tidak serta-merta dianggap cukup untuk menjatuhkan putusan, hakim tetap dituntut untuk meyakini kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti lain yang sah. 

Atas dasar ini, konsep tawar-menawar atas dakwaan atau hukuman secara tradisional dipandang tabu dan tidak etis dalam sistem civil law.Namun, seiring dengan tuntutan efisiensi dan meningkatnya beban perkara, banyak negara penganut sistem civil law mulai mengadopsi varian mekanisme yang menyerupai plea bargaining. C

Sebagi contoh, patteggiamento di Italia dan absprache di Jerman. Perbedaan mendasarnya terletak pada tetap dominannya peran hakim, khususnya dalam memverifikasi kecukupan alat bukti dan memastikan kebenaran materiil, sehingga mekanisme tersebut tidak semata-mata menjadi pengesahan atas kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa.

Batasan Pengakuan Bersalah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Indonesia, sebagai negara yang menganut tradisi civil law warisan sistem hukum Belanda, awalnya secara formal tidak mengenal mekanisme plea bargaining dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), dimana secara tegas menempatkan proses pembuktian di persidangan sebagai sarana utama untuk menemukan kebenaran materiil. 

Dalam sistem ini, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan putusan semata-mata berdasarkan pengakuan terdakwa. Prinsip tersebut secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP lama, yang menyatakan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Ketentuan ini, mencerminkan karakter inquisitorial dalam hukum acara pidana Indonesia, yang menuntut keyakinan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Dengan demikian, pengakuan bersalah dalam hukum acara pidana Indonesia bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri dan tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk membuktikan kesalahan terdakwa melalui proses persidangan yang menjamin pencarian kebenaran materiil secara menyeluruh.

Mekanisme Serupa Plea Bergaining: Justice Collaborator & Restorative Justice

Meskipun plea bargaining tidak diatur secara formal dalam KUHAP lama, praktik negosiasi dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia kerap terjadi. Indonesia sejatinya telah mengenal beberapa mekanisme hukum yang memiliki napas serupa dengan plea bargaining, meskipun lahir dari kerangka konseptual yang berbeda. Mekanisme tersebut antara lain:

  1. Justice Collaborator, yaitu pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau melibatkan pelaku lain, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana narkotika. Sebagai bentuk imbalannya, pelaku yang berstatus justice collaborator dapat memperoleh tuntutan atau pidana yang lebih ringan. Mekanisme ini pada dasarnya mencerminkan prinsip pertukaran (exchange) antara kerja sama terdakwa dan keringanan hukuman.
  2. Restorative Justice, yang dalam beberapa tahun terakhir dikembangkan secara lebih sistematis melalui berbagai regulasi. Kerangka hukum ini, antara lain tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui mekanisme ini, perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan dapat dihentikan, apabila tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Arah Baru Hukum Acara Pidana: Institusionalisasi Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025

Pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menunjukkan adanya itikad yang kuat untuk melembagakan konsep plea bargain dalam sistem peradilan pidana nasional. Hal tersebut, ditegaskan dalam KUHAP baru yang mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai bagian dari reformasi prosedur peradilan pidana. 

Konsep ini dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas tindak pidana yang didakwakan secara sukarela dan kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Sebagai konsekuensi dari pengakuan tersebut, terdakwa berhak memperoleh prosedur pemeriksaan yang lebih singkat serta kemungkinan keringanan pidana. Mekanisme ini, secara tegas tidak dimaksudkan sebagai bentuk tawar-menawar pasal maupun ancaman pidana sebagaimana dikenal dalam sistem common law.

Berbeda dengan praktik plea bargaining di negara-negara common law, konsep yang diadopsi dalam KUHAP baru menempatkan peran hakim sebagai pusat pengendali proses. Terdakwa tidak melakukan negosiasi pasal atau ancaman pidana dengan penuntut umum, melainkan menyampaikan pengakuan bersalah secara langsung di hadapan hakim pada sidang pertama. 

Bilamana hakim menerima pengakuan tersebut dan menilainya sah serta dilakukan secara sukarela, maka proses pembuktian yang panjang dapat ditiadakan, dan perkara dilanjutkan pada tahap penjatuhan putusan dengan batasan pidana tertentu. Dalam KUHAP baru, istilah pengakuan bersalah (plea bargain) bahkan telah digunakan secara eksplisit.

Dalam Pasal 234 KUHAP baru, mengatur saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, di mana terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat, serta dengan syarat terdakwa bersedia memenuhi kewajiban tertentu, seperti pembayaran ganti kerugian, dapat diterapkan prosedur pemeriksaan singkat. Dalam konteks ini, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana melebihi 2/3 (dua pertiga) dari maksimum ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan.

Penutup

Pengakuan bersalah (Plea Bargain) menawarkan solusi pragmatis bagi sistem peradilan yang terbebani oleh penumpukan perkara. Tantangan terbesarnya adalah mengadopsi mekanisme efisiensi ini tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Penerapan plea bargaining di Indonesia melalui KUHAP 2025 kelak harus dimaknai sebagai mekanisme modernisasi peradilan.

Melalui aturan formal pengakuan bersalah, negosiasi yang selama ini terjadi di ruang gelap dapat ditarik ke ruang sidang yang terang benderang, diawasi oleh hakim, dan diatur limitasi hukumannya, sehingga keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar, tetapi menjadi sistem yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hermawati, Rifi. (2023). Studi Perbandingan Hukum "Plea Bargaining System" di Amerika Serikat dengan "Jalur Khusus" di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 102-115.

Rauxloh, Regina. (2012). Plea Bargaining in National and International Law. Routledge, hlm. 25-26.

Megawati Iskandar Putri, Ufran, Lalu Saipudin. (2024). Pengaturan Konsep Lembaga Plea Bargaining dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Parhesia, 2(1), 23-32.

Black's Law Dictionary. (2010). 11th Ed., West Publishing Company, H. 1037.

Alschuler, Albert W. (1979). Plea Bargaining and Its History. Columbia Law Review, 79(1), 1-43.

Wahyudhi, Dheny et al. (2020). Prinsip Plea Bargaining dalam Penyelesaian Perkara Pidana Secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Jurnal Sosio, 46-58.

Nelson, Febby Mutiara. (2020). Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement dalam Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, hlm. 191

Nasution, N.P.A., Jubaer, J., & Wahid, A. (2022). The Restorative Justice: Idealism, Reality, And Problems In The Indonesian Criminal Justice System. Rechtsidee, 11, 10-21070.

Lukman Hakim et al. (2020). Penerapan Konsep Plea Bargaining dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Manfaatnya bagi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. CV Budi Utama, hlm.