PN Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Posbakum dengan LBH Bhakti Keadilan TA 2026

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan akses keadilan yang lebih inklusif, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan peradilan.
(Foto: Penandatanganan Pelaksanaan Kerja Sama PN Lhokseumawe dan Posbakum LBH Bhakti Keadilan | Dok. PN Lhokseumawe)
(Foto: Penandatanganan Pelaksanaan Kerja Sama PN Lhokseumawe dan Posbakum LBH Bhakti Keadilan | Dok. PN Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan inklusif bagi masyarakat pencari keadilan. 

Hal tersebut diwujudkan melalui penandatangan pelaksanaan kerja sama pantara PN Lhokseumawe dengan Posbakum Terpilih, yaitu LBH Bhakti Keadilan untuk Tahun Anggaran (TA) 2026, pada Senin, (5/1).

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, untuk dapat memperoleh akses yang mudah terhadap layanan hukum di lingkungan PN Lhokseumawe. 

Melalui Posbakum, para pencari keadilan dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan advokat secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PN Lhokseumawe memandang keberadaan Posbakum sebagai salah satu instrumen fundamental dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. 

Dengan menggandeng LBH Bhakti Keadilan yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang bantuan hukum, diharapkan kualitas layanan Posbakum dapat semakin optimal dan tepat sasaran.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk nyata upaya PN Lhokseumawe dalam meningkatkan aksesibilitas layanan peradilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum serta perlindungan hak-hak mereka di hadapan hukum.

Di akhir acara, Ketua PN Lhokseumawe menegaskan, dinamika perubahan hukum nasional, khususnya terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjadi salah satu poin penting yang membutuhkan sinergitas berkelanjutan antar Aparat Penegak Hukum.
 
Dalam konteks tersebut, Posbakum terpilih juga memiliki peran strategis untuk turut ikut serta dalam menyosialisasikan, dan mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut demi tercapainya sistem peradilan yang lebih adaptif dan berkeadilan.